Penutupan Parq Ubud Momentum Pemeriksaan Perizinan Usaha Lain

Penutupan Parq Ubud setelah hampir lima tahun beroperasi di Bali memunculkan pertanyaan dari khalayak. Perlu ada pemeriksaan perizinan bagi entitas usaha lain.

23 Jan 2025 05:45 WIB · Nusantara

Oleh Johanes Galuh Bimantara, Fajar Ramadhan, Harry Susilo

JAKARTA, KOMPAS — Penutupan kawasan hunian dan komersial Parq Ubud oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memeriksa perizinan tempat usaha lain di Bali. Hal ini menunjukkan masih adanya celah dalam perizinan dan pengawasan karena penutupan dilakukan setelah Parq sudah beroperasi hampir lima tahun.

Pemerintah Kabupaten Gianyar menutup secara permanen Parq Ubud yang berada di Tegalantang, Gianyar, Bali, Senin (20/1/2025), berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, mendorong para pembuat keputusan di Bali untuk mengecek kembali perizinan di tempat usaha lainnya di Bali. Kasus ini menjadi peringatan agar pembangunan yang ada di Bali tidak dilakukan dengan semena-mena.

”Hanya satu tanah Bali yang kita punya. Kalau bukan kita yang menjaganya, siapa lagi. Hanya WNA (warga negara asing) yang taat pada aturan yang punya tempat di Bali,” ujar Niluh saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, kata Ni Luh, Pemkab Gianyar semestinya turut meninjau segala bentuk perizinan dari Parq Ubud. Tidak hanya menyangkut perizinan bangunan, tetapi juga perizinan untuk mempekerjakan WNA.

”Bagaimana perizinan mereka dalam mempekerjakan WNA. Ini bisa ditelusuri dari awal sejak mereka berdiri,” katanya.

Perusahaan yang menaungi Parq Ubud diduga turut dimiliki oleh WNA. Investasi yang mereka lakukan harus menaati aturan pemerintah setempat. Maka dari itu, perlu dipastikan pajak yang mereka bayarkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

”Bagaimana kewajiban mereka sebagai perusahaan terkait dengan gaji, servis, dan perpajakannya dijalankan dengan baik,” tambahnya.

Ni Luh juga meminta kepada manajemen Parq Ubud untuk kooperatif dan bertanggung jawab. Jika tidak ada masalah dalam perizinan, dokumen-dokumen tersebut mestinya bisa dengan mudah ditunjukkan kepada Pemkab Gianyar.

Suasana di area kolam renang Parq Ubud di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (9/4/2023). Sebagian besar pengunjung Parq merupakan warga negara asing.

Menimbulkan pertanyaan

Warga Desa Ubud, Kecamatan Ubud, Putu Dhiarti, mempertanyakan alasan pemerintah baru menutup Parq Ubud setelah beberapa tahun beroperasi. Menurut dia, jika Parq Ubud belum memiliki legalitas, semestinya tidak diizinkan beroperasi dari awal.

”Andai dari awal tidak ada izinnya, Parq Ubud tidak perlu dibangun. Sayang, sudah menghilangkan lahan pertanian, ternyata izinnya tidak ada,” ujarnya.

Putu mengakui, sejak kemunculan Parq Ubud, semakin banyak warga negara (WN) Rusia yang memilih untuk tinggal di sana. Mereka tinggal berkelompok dan diduga membuka tempat usaha sendiri, seperti restoran, salon, dan binatu (laundry). Hal ini membuat rumah makan milik warga lokal hampir tidak pernah dilirik lagi oleh WN Rusia.

”Sebelum ada Parq, WN Rusia banyak yang makan di tempat saya, tetapi setelah ada Parq Ubud memang jadi jarang,” kata Putu yang juga membuka usaha rumah makan.

Area sawah bersisian dengan bangunan-bangunan akomodasi wisata di Junjungan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (10/5/2023).

Selain itu, sejumlah warga juga kerap mengeluhkan tingkah laku beberapa WN Rusia yang mengganggu ketenteraman. Ada yang berkendara ugal-ugalan di jalan kampung sekitar Parq Ubud atau mendengarkan musik dengan suara yang kencang. Mereka seolah-olah sedang tinggal di negaranya sendiri.

”Makanya pas kemarin ditutup, banyak juga warga yang mendukung,” ujarnya.

Kendati demikian, keberadaan Parq Ubud turut memberikan manfaat bagi warga lokal. Tidak sedikit warga lokal yang dipekerjakan sebagai karyawan di Parq Ubud. Mereka bekerja bersama sejumlah pekerja yang berstatus WN Rusia.

Suasana di area dalam restoran di Parq Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (9/4/2023). Sebagian besar pengunjung Parq merupakan warga negara asing.

Berdasarkan situs resmi Pemkab Gianyar, penutupan dilakukan pada Senin (20/1/2025) akibat Parq Ubud melanggar beberapa peraturan daerah. Beleid itu di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. 

Ada juga Pasal 19 Ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Bunyinya, ”Setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya dan peruntukannya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan”. 

”Penutupan dilakukan sesuai dengan UU dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” kata I Ketut Pasek Lanang Sadia, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Gianyar, seperti dimuat di situs pemkab.

Suasana penutupan Parq Ubud oleh petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar, Bali pada Senin (20/1/2025). Foto diambil dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Kompas mencoba meminta keterangan pada Sekretaris Daerah Gianyar I Dewa Gde Alit Mudiarta, tetapi staf Sekda mengabarkan bahwa ia sedang dalam agenda persiapan penerimaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Hingga Rabu (22/1/2025), Dinas Pariwisata Bali juga masih menunggu informasi rinci terkait dasar penutupan Parq Ubud. ”Saya masih mengumpulkan data dari dinas (Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar),” ucap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun saat dihubungi pada Rabu siang.

Ketika ditanya soal pelanggaran apa yang telah diperbuat manajemen Parq, ia juga meminta agar Kompas menunggu informasi setelah dihimpun.

”Kampung Rusia”

Parq Ubud mendapat sorotan karena begitu banyaknya warga negara Rusia di kawasan itu sampai dijuluki ”Kampung Rusia.” Tim investigasi Kompas pernah menginap di Parq pada April 2023 untuk membuktikan julukan itu.

Parq Ubud berlokasi di Tegallantang, Kecamatan Ubud. Bangunan-bangunannya berdesain modern dan minim corak arsitektur Bali.

Hamparan sawah masih mengapit area seluas 4,5 hektar dengan itu. Sebanyak 100 kamar disewakan. Selain apartemen, tersedia juga kafe, restoran, coworking space, pusat kebugaran, dan spa.

Per Rabu (22/1/2025), situs resmi Parq di alamat parqubud.com masih bisa diakses. Untuk melihat contoh akomodasi di sana, pengunjung situs dapat mengeklik menu Apartments. Setelahnya, muncul penjelasan dan foto untuk tipe Retreat Apartments, Boulevard Lofts, dan Agung Lofts.

Tangkapan layar menu Apartments pada situs Parq Ubud yang berlokasi di Ubud, Gianyar, Bali. Salah satu tipe hunian yang ditawarkan untuk disewakan yaitu Retreat Apartments.

Kompas telah menghubungi pemilik usaha Parq Ubud, I Gusti Ngurah Eka Sidhimantra. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan terkait dengan penutupan Parq Ubud.

Dalam wawancara dengan Kompas pada Mei 2023, Eka pernah menampik julukan Parq Ubud sebagai ”Kampung Rusia”. Lonjakan WNA asal Rusia di Parq Ubud memang pernah terjadi pada saat Covid-19, tetapi kemudian menurun seiring dengan berjalannya waktu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Johanes Galuh Bimantara, Fajar Ramadhan, Harry Susilo
 | 

Editor:

Harry Susilo, Andy Riza Hidayat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Yuliana Karim