Polda Jabar menemukan penyalahgunaan anggaran pembangunan tiga gedung RSUD Al Ihsan Bandung mencapai Rp 12,8 miliar.
20 Des 2024 10:49 WIB · Kriminalitas
BANDUNG, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan tiga gedung Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Kabupaten Bandung. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 12,8 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abast pada Jumat (20/12/2024) mengatakan, proyek pembangunan tiga gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan dimulai sejak 2019 dengan anggaran yang telah dikucurkan senilai Rp 23,5 miliar. RSUD Al Ihsan merupakan fasilitas milik Pemerintah Provinsi Jabar.
Jules menuturkan, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar menemukan proyek ini belum tuntas hingga kini. Pembangunan fasilitas baru mencapai 65 persen. Proyek ini dikerjakan PT Gemilang Utama Alen.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/20/a122af4ccb6a29df3142d23619b90df4-IMG_20241220_WA0010.jpg)
Dalam kontrak pengerjaan proyek ini, waktu pengerjaan tiga fasilitas gedung RSUD Al Ihsan selama 75 hari. Seharusnya proyek ini dilaksanakan sejak tanggal 15 oktober hingga 28 Desember 2019.
Adapun modus dalam kasus ini para tersangka memanipulasi harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak sesuai aturan. Tersangka melakukan penggelembungan harga sejumlah material untuk proyek tersebut.
”Kami telah menangkap dua tersangka dalam kasus ini yang berinisial RT dan MA. RT berperan sebagai aparatur sipil negara di salah satu instansi, sedangkan MA adalah pengusaha penyedia jasa,” paparnya.
Wakil Ditreskrimsus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede mengungkapkan, kerugian negara yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan mencapai Rp 12,8 miliar. Kerugian ini meliputi kelebihan pembayaran kepada pihak konsultan dan kontraktor yang mengerjakan proyek ini.
Ia menambahkan, tersangka MA selaku Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen dan RT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berperan menentukan kontrak kerja proyek tersebut. Keduanya berkerja sama menentukan harga perkiraan sendiri (HPS).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/20/4fa4caff5cb65962c9dd7236cf6a47f7-IMG_20241220_WA0008.jpg)
”Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar Dan Satriana berpendapat, rawan terjadi korupsi di lingkup pemerintahan Jabar karena belum adanya transparansi dalam penggunaan anggaran. Hal ini ditemukan Ombudsman di 27 kabupaten dan kota di Jabar.
”Terdapat dua cara untuk mencegah korupsi di Jabar. Pertama, pemerintah secara transparan dan komprehensif menampilkan penggunaan anggaran operasional. Kedua, menyediakan fasilitas pengaduan bagi masyarakat apabila terjadi masalah dalam pelayanan publik,” ucap Dan.
Penulis:
Fabio Maria Lopes CostaEditor:
Siwi Yunita CahyaningrumPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .