Penyangkalan terhadap Pemerkosaan Massal 1998 Mengingkari Kerja Kemanusiaan

Penyangkalan adanya pemerkosaan massal pada kerusuhan 1998 menuai kritik. Data menunjukkan tragedi itu pernah terjadi.

13 Jun 2025 19:57 WIB · Pendidikan & Kebudayaan

Oleh Tatang Mulyana Sinaga

JAKARTA, KOMPAS — Kerusuhan Mei 1998 merupakan tragedi bagi bangsa Indonesia. Sejumlah data dan riset mengungkap ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat dalam peristiwa itu, termasuk pemerkosaan massal. Penyangkalan terhadap tragedi itu dianggap mengingkari kerja-kerja kemanusiaan dan melukai perasaan korban.

Sejumlah aktivis perempuan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil mengkritik pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menganggap pemerkosaan massal pada 1998 tak memiliki bukti. Pernyataan itu disampaikan Fadli dalam sebuah wawancara dengan pemimpin redaksi sebuah media massa di Jakarta pada 8 Juni 2025 lalu.

Ketua Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia (UI) Mia Siscawati menyebutkan, banyak kajian menunjukkan ada pemerkosaan massal saat kerusuhan Mei 1998. Selain temuan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), berbagai kajian akademik, mulai dari skripsi, tesis, hingga disertasi, juga mengungkap tragedi kelam tersebut.

”Pernyataan bahwa pemerkosaan massal dalam tragedi 1998 adalah rumor itu mengingkari kerja-kerja kemanusiaan yang dilakukan banyak pihak,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia bersama Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI), Jumat (13/6/2025).

Para peserta Napak Tilas Tragedi Mei 1998 mengamati diorama yang menggambarkan kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil pada Tragedi 1998 di Museum Trisakti, Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Minggu (12/5/2024). Napak Tilas Reformasi 1998 yang digelar oleh Komisi Nasional Perempuan ini menjadi rangkaian Peringatan Tragedi Mei 1998 dengan tema "Pelanggaran HAM Masa Lalu di Persimpangan Jalan". Peringatan ini menjadi salah satu bentuk pembelajaran sejarah kepada masyarakat, termasuk pelanggaran HAM berat pada Tragedi 1998 yang hingga kini telah berjalan 26 tahun tak tertuntaskan oleh pemerintah. Napak tilas ini mengunjungi sejumlah tempat bersejarah tempat kejadian kekerasan terhadap masyakat sipil secara sporadis yang menimbulkan ratusan korban, baik korban jiwa maupun trauma psikologis.  

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON)
12-05-2024

Menurut Mia, TGPF kerusuhan Mei 1998 telah bekerja keras mengumpulkan data, mengolahnya, dan menyampaikan temuannya kepada negara. Salah satu temuan tim tersebut menyebutkan adanya kasus pemerkosaan, terutama terhadap perempuan etnis Tionghoa.

Mia khawatir pernyataan Fadli itu akan menyebarkan rasa takut di kalangan akademisi dalam meneliti kasus kekerasan pada Kerusuhan 1998. Padahal, sudah banyak kajian akademis yang mengungkap kekerasan seksual dalam peristiwa itu.

”Ini yang harus dicegah. Bagaimana dunia akademik dari berbagai tingkatan tidak tunduk pada pernyataan pejabat publik tersebut yang mengingkari fakta sesungguhnya dan mengingkari sejarah,” katanya.

Dalam sebuah wawancara beberapa hari lalu, Fadli Zon mempertanyakan kebenaran adanya pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. Menurut dia, informasi terkait kejadian itu tidak terbukti.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan sambutannya dalam diskusi “Sastra Mendunia: Peran Penerjemah dan Promotor dalam Internasionalisasi Sastra Indonesia”, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

”Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah. Rumor-rumor seperti ini tidak akan menyelesaikan persoalan. Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati mengatakan, dunia internasional juga memandang kerusuhan Mei 1998 bukan tragedi biasa. Peristiwa itu merupakan tonggak pelanggaran HAM yang direkognisi sejumlah pihak di dalam dan luar negeri.

”Kita punya memori kelam itu dan harus diperbaiki. Kalau perlu, direparasi luka-lukanya, bukan malah dinegasikan tidak ada. Saya yakin pernyataan itu melukai banyak pihak, terutama para korban yang mengalami tragedi Mei 1998,” ucapnya.

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI Sulistyowati Irianto mengatakan, berbagai penelitian dan data telah menyebutkan adanya kasus pemerkosaan dalam kerusuhan Mei 1998. Kasus kekerasan itu juga harus ditulis dalam buku sejarah.

Para aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Diam Kamisan ke-583 di seberang Istana Merdeka Jakarta, Kamis (25/4/2019). Mereka berharap, di sisa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2019) ini, Presiden berkenan menyatakan bahwa kasus kekerasan aparat bersenjata yang telah diselidiki oleh Komnas HAM (kerusuhan 13-15 Mei 1998, Trisaksi-Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talangsari, Tanjung Priok dan Tragedi 1965) patut diduga terjadi pelanggaran HAM berat dan untuk itu Kejaksaan Agung wajib menindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
Quote

Ini bukan hanya persoalan angka. Satu saja perempuan diperkosa, itu adalah sebuah tragedi dan pelanggaran HAM.

”Banyak penelitian yang menulis hal itu. Kalau semua itu akan disangkal, artinya Indonesia akan ditempatkan sebagai masyarakat antisains di mata internasional,” ucapnya.

Ada 52 korban

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menuturkan, pernyataan yang menganggap pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 sebagai rumor mengandung kekeliruan fatal. Sebab, laporan TGPF menyebut, sedikitnya terjadi 92 kasus kekerasan seksual dalam kerusuhan itu.

”Ini termasuk adanya 52 kasus pemerkosaan. Tentu ini bukan hanya persoalan angka. Satu saja perempuan diperkosa, itu adalah sebuah tragedi dan pelanggaran HAM,” ucapnya.

Usman mengatakan, TGPF telah mengeluarkan delapan rekomendasi terkait kerusuhan 13-15 Mei 1998. Salah satu rekomendasinya adalah pemerintah perlu melakukan penyelidikan lanjutan terhadap penyebab pokok dan pelaku utama peristiwa kerusuhan tersebut.

Salah satu patung karya Dolorosa Sinaga ditampilkan dalam pameran “Patung dan Aktivisme: Dolorosa Sinaga dan Budi Santoso” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Jumat (19/7/2024). Pameran berlangsung hingga 19 Agustus 2024.

”Pemerintah belum pernah melakukannya. Komnas HAM pernah melakukannya dan hasilnya ada pelanggaran HAM yang di dalamnya termasuk pemerkosaan terhadap perempuan,” ujarnya.

Rekomendasi lainnya adalah pemerintah harus segera memberikan jaminan keamanan bagi saksi dan korban dengan membuat undang-undang dimaksud. Sementara itu, UU tersebut belum terbentuk, pemerintah segera membuat badan permanen untuk melaksanakan program perlindungan para korban dan saksi.

”Kita memang punya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Namun, fakta banyak saksi dan korban tinggal di luar negeri menunjukkan belum ada jaminan perlindungan itu,” jelasnya.

Ketua Komnas Perempuan 2020-2025 Andy Yentriyani menyampaikan, laporan TGPF menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998. Ia mengatakan, banyak korban kekerasan yang tidak ingin menceritakan kejadian itu karena masih trauma.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, saat membawakan Catatan sebagai Laporan Pertanggungjawaban Publik (LPJP) Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020-2025, Senin (24/3/2025) petang, di Taman Ismail Marzuki Jakarta,

Ada pula yang dilarang keluarganya untuk bercerita. Sebab, banyak pihak menganggap kasus pemerkosaan sebagai aib sehingga tidak ingin diungkapkan.

”Kalaupun mereka mau bercerita, bagaimana kondisi yang bisa membuat orang percaya. Begitu besarnya penyangkalan membuat mereka khawatir mendapatkan penyangkalan lebih lanjut ketimbang afirmasi,” ujarnya.

Ketua Ruang Arsip dan Sejarah (RUAS) Perempuan Ita Fatia Nadia menyatakan, pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 merupakan fakta sejarah. Hal itu sudah ditulis dalam halaman 669 pada buku Sejarah Nasional Indonesia jilid VI.

Sejumlah aktivis perempuan mengheningkan cipta di depan nisan tempat pemakaman massal korban tragedi Mei 1998 saat acara Napak Tilas 24 Tahun Perkosaan Mei '98 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Peringatan ini diadakan untuk merawat ingatan kolektif bangsa Indonesia agar bersama-sama mencegah ini berulang serta terus menagih komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus pemerkosaan Mei 1998. Kompas/Riza Fathoni (RZF) 24-05-2022

”Terjadi pemerkosaan massal terhadap sejumlah perempuan Tionghoa di sejumlah kota. Hal itu juga dituliskan sangat rinci dalam laporan tim gabungan pencari fakta,” ungkapnya.

Menurut Ita, sebagai pejabat publik, Fadli Zon semestinya menyembuhkan trauma tragedi itu. Apalagi, pemerintah membentuk Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu, melalui Keppres No 17 Tahun 2022, yang lalu mengeluarkan rekomendasi 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk peristiwa Mei 1998.

”Ini saatnya kita menuntut kepada beliau untuk menyatakan permintaan maaf kepada korban karena korban merasa tertekan atas pernyataan itu,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tatang Mulyana Sinaga
 | 

Editor:

Evy Rachmawati
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul