Tanpa pagar integritas yang kokoh terhadap konflik kepentingan, independensi mudah terkooptasi meski kerangka hukumnya tampak ideal.
05 Nov 2025 16:29 WIB · Artikel Opini
Kompas/Heryunanto
Saya berterima kasih atas tanggapan dan elaborasi dari Dody Wijaya dan Rahmat Bagja, terhadap opini saya, ”Mereset Penyelenggara Pemilu” (Kompas, 6/10/2025).
Diskursus yang terbangun dari keragaman pandangan tersebut menunjukkan bahwa isu kelembagaan penyelenggara pemilu bukan sekadar wacana teknis, melainkan bagian dari upaya kolektif menjaga kredibilitas demokrasi.
Saya memahami kekhawatiran Dody atas risiko kehilangan kontinuitas kelembagaan jika gagasan ”reset” dimaknai ekstrem sebagai pembongkaran total. Saya juga sejalan dengan penegasan Bagja bahwa diksi ”reset” tidak boleh menjerumuskan dalam jebakan ahistoris yang mengabaikan pembelajaran institusional yang telah dibangun susah payah selama reformasi. Pastinya, kami bertiga bersepakat bahwa penyelenggara pemilu mutlak independen, profesional, dan dipercaya.
Selanjutnya, agar dialog ini produktif, maka makna ”reset” perlu dipertegas. Bukan reset to delete, melainkan reset to upgrade. Dari titik ini, paling tidak ada dua pijakan yang mesti dirangkai. Pertama, independensi Badan Penyelenggara Pemilu (BPP) sebagai titik tumpu (fulcrum) integritas pemilu (James, Matlosa, dan Shale, 2023). Kedua, rencana kerja operasional agar pembenahan kelembagaan tidak berhenti sebagai diksi.
Dalam sistem perwakilan modern, pemilu selalu menyimpan potensi manipulasi bagi aktor yang berkepentingan atas hasil. Arsitektur demokrasi kemudian menjawab kerentanan tersebut dengan memagari pelaksanaan pemilu melalui BPP yang merdeka dari kontrol politik jangka pendek. Tujuannya agar keputusan teknis dan administratif BPP tidak menjadi perpanjangan tangan dari tarikan kepentingan partisan pihak mana pun. Dalam konteks ini, independensi bukan sekadar status hukum, melainkan dibangun sebagai kapasitas imparsial yang hidup.
BPP yang independen, meski lahir dari proses politik, juga bekerja sebagai pilar akuntabilitas horizontal untuk memastikan aturan diimplementasikan secara netral, transparan, dan konsisten. Keberadaan BPP yang profesional menuntut imparsialitas keputusan dan kecakapan organisasi yang ditopang oleh sumber daya memadai. Tanpa terpenuhi kedua hal tersebut, maka ”independensi” hanyalah sebatas label.
Walakin, pengalaman lintas negara menunjukkan adanya jurang antara independensi de jure dan de facto. Banyak rezim demokrasi baru telah mengadopsi model BPP independen dalam teks undang-undang, tetapi praktiknya masih terjerat patronase, intervensi, atau ketergantungan pada aktor politik yang diawasinya. Jaminan statuter tidak otomatis bertransformasi menjadi imparsialitas aktual. Ketika jarak itu melebar, maka integritas elektoral terdistorsi. Akibatnya, standar teknis bisa dinegosiasikan, keputusan menjadi inkonsisten, dan kepercayaan publik tergerus.
Bukti empiris menegaskan bahwa independensi de facto BPP berupa kemampuan nyata untuk bertindak tanpa takut, tanpa pamrih, dan tanpa tekanan, lebih menentukan kualitas pemilu daripada pengaturan formal semata. Karena itu, reset yang dibutuhkan adalah reset yang menutup jarak antara de jure dan de facto. Kerentanan struktural menjelaskan mengapa independensi de facto sulit dicapai. Sebab setidaknya ada tiga titik rawan yang sering berulang. Mulai dari ketergantungan pada anggaran yang dikendalikan politisi, proses penunjukan anggota BPP yang melibatkan pihak yang juga peserta kontestasi, serta ekosistem politik masih menyediakan ”bujukan” yang bisa menggoyang integritas pejabat BPP.
Karena itu, tanpa pagar integritas yang kokoh terhadap konflik kepentingan, independensi mudah terkooptasi meski kerangka hukumnya tampak ideal. Sebaliknya, ketika independensi aktual tertanam, dampaknya melampaui teknis. Kepastian prosedural dapat menurunkan eskalasi sengketa, memperkuat stabilitas, dan menyediakan dasar kepercayaan (baseline trust) yang menjaga kompetisi tetap dalam pagar permainan yang adil.
Secara konseptual, independensi BPP tidak berdiri sendiri. Di saat tekanannya meningkat, pengawasan kompensatoris berupa eksistensi peradilan, media, dan masyarakat sipil yang efektif, bisa menjadi penyangga yang menjaga perilaku elektoral tetap dalam koridor (Birch dan Van Ham, 2017). Kehadiran pengadilan memberikan kanal koreksi; media yang bebas memperluas jendela transparansi dan menekan biaya politik dari kecurangan; serta masyarakat sipil mengisi ruang pengawasan yang tak terjangkau prosedur resmi.
Dari pijakan normatif tersebut, reset perlu diterjemahkan menjadi rencana kerja yang kasatmata menuju Pemilu 2029. Untuk itu, diperlukan empat terobosan yang saling berkait. Pertama, bangun arsitektur integritas yang dapat diaudit. Sebab, independensi harus diukur, bukan hanya dinyatakan. Sebuah integrity scorecard nasional bisa didorong untuk memotret empat domain BPP. Mencakup manajemen konflik kepentingan, keterbukaan informasi, mutu putusan dan kepatuhan prosedural, serta responsivitas atas koreksi publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/08/747860d591984fc2189a5c4943f73b18-20250708_Opini_Paradoks_Putusan_MK.jpg)
Indikatornya konkret, berupa publikasi daftar pertemuan pejabat BPP (beserta ringkasannya), pengungkapan beneficial ownership penyedia logistik, tingkat keterpenuhan permohonan informasi, persentase putusan banding yang menguatkan keputusan awal, serta waktu rata-rata penanganan aduan. Skor diumumkan berkala (misalnya triwulanan) sebagai dasar evaluasi pimpinan, penganggaran peningkatan kapasitas, dan koreksi prosedur.
Kedua, tegakkan dinding pelindung (firewall) kelembagaan. Meliputi, (1) masa jeda minimal lima tahun bagi komisioner/pejabat BPP yang baru meninggalkan jabatan untuk bisa masuk partai/ikut kampanye; dan (2) ex parte communication rule yang mewajibkan pencatatan serta publikasi ringkas setiap interaksi substantif dengan aktor politik selama fase krusial tahapan pemilu. Dua pagar ini sederhana, mudah diawasi, dan berdampak langsung pada persepsi sekaligus realitas independensi.
Ketiga, hadirkan ruang data publik (public data room) kepemiluan secara konsisten. Semua dokumen publik berupa pedoman teknis, spesifikasi dan kontrak pengadaan, peta TPS, data pemilih yang diproteksi, ringkasan keputusan, dan risalah rapat, ditata dalam satu portal dengan struktur data seragam dan metadata baku. Setiap pengecualian informasi wajib mencantumkan dasar hukum, masa pengecualian, dan pejabat penanggung jawab. Kanal keberatan dibuat jelas rute dan tenggatnya. Semakin siap dibuka, semakin tinggi kualitas dokumen sejak hulu. Semakin terbuka, semakin kokoh pula legitimasi di hilir.
Keempat, rapikan keserentakan masa jabatan BPP sebagai prasyarat stabilitas tata kelola. Prinsip ini diterjemahkan ke peta transisi yang lengkap bahwa semua komisioner KPU dan Bawaslu di setiap tingkatan tuntas direkrut paling lambat enam bulan sebelum awal tahapan pemilu 2029. Apabila ada masa jabatan berakhir di tengah tahapan, norma transisi yang adil dan transparan disiapkan sejak awal dalam pengaturan UU Pemilu. Apakah dilakukan pemangkasan, perpanjangan terbatas, atau pengisian antarwaktu dengan disertai argumentasi hukum yang kokoh. Keserentakan masa jabatan akan mengurangi ruang intervensi, memastikan kesinambungan kebijakan, dan memudahkan akuntabilitas.
Merupakan keniscayaan bahwa penyelenggara pemilu berdiri di titik tumpu demokrasi. Sedikit saja kemiringan bisa mengubah arah seluruh tuas kekuasaan. Reset adalah upaya menegakkan kembali posisi seimbang itu. Reset dilakukan melalui kehadiran independensi yang nyata, transparansi yang bekerja, keserentakan yang stabil, koordinasi yang terpadu, dan kepemimpinan yang berani mempertanggungjawabkan keputusan.
Ketika pemilu adalah jantung demokrasi dan penyelenggara pemilu sebagai denyutnya. Maka, denyut yang sehat tidak lahir melalui retorika, tetapi dari rancang bangun yang jelas dan pelaksanaan yang disiplin. Saatnya untuk membuktikan bahwa kita semua mau dan mampu untuk berbenah.
Titi Anggraini, Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI
Penulis:
Titi AnggrainiEditor:
Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul