Penyelundup Pakaian Bekas Berjejaring Lintas Wilayah

Selama 2024 hingga Agustus 2025, Bea dan Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan pakaian bekas ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 49 miliar.

14 Agt 2025 20:05 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Insan Alfajri, Fajar Ramadhan

JAKARTA, KOMPAS — Penyelundup pakaian bekas dari luar negeri diduga berjejaring lintas wilayah. Hal ini terungkap dari penindakan terhadap tiga kontainer pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Temuan pakaian bekas sebanyak 747 bal itu merupakan pengembangan kasus serupa di Pontianak, Kalimantan Barat.

Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan TNI Angkatan Laut (AL) menunjukkan tiga kontainer berisi ratusan bal pakaian bekas itu kepada awak media pada Kamis (14/8/2025).

Turut hadir dalam acara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama beserta jajaran, Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya Denih Hendrata, dan Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Laksamana Pertama Uki Prasetia.

Laksamana Madya Denih Hendrata menjelaskan, tim gabungan Bea dan Cukai serta TNI AL awalnya menemukan sepuluh kontainer berisi pakaian bekas di depo Temas Shipping, Pontianak, pada 6-7 Agustus 2025. Modusnya, pakaian bekas ilegal itu disamarkan sebagai barang sah dan dimuat dalam peti kemas. Dari pengembangan kasus ini, aparat memperluas operasi hingga ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata saat hendak meninggalkan lokasi konferensi pers penindakan impor pakaian bekas ilegal oleh Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

Di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (9/8/2025), tim gabungan pun mengamankan tiga kontainer pakaian bekas. Barang itu diangkut menggunakan Kapal KM Eagle Mas V.1225 dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.

”Temuan ini menunjukkan keterkaitan langsung dengan jaringan penyelundupan lintas wilayah yang terstruktur dan terorganisasi,” kata Denih.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama, kasus di Pontianak dan Pelabuhan Tanjung Priok merupakan satu rangkaian. Pelaku serta jaringannya sekarang masih ditelusuri.

”Saat ini sudah dilakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan di Pontianak. Selanjutnya, karena ini rangkaian dari Kalimantan hingga Tanjung Priok, jaringannya perlu ditelusuri lebih lanjut,” katanya.

Dia menambahkan, pakaian bekas ilegal ini kebanyakan dari Malaysia, terutama barang yang masuk dari Kalimantan serta di perbatasan Selat Malaka. Namun, Djaka tidak menguraikan lebih lanjut apakah Malaysia memang jadi negara asal barang atau hanya sekadar tempat transit.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purnawirawan) Djaka Budhi Utama saat hendak meninggalkan lokasi konferensi pers penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

Pemerintah, kata Djaka, sedang gencar menangani barang ilegal, khususnya barang yang bisa merusak industri dalam negeri. Terlebih, industri tekstil dalam negeri saat ini sedang terpuruk. ”Sehingga perlu diambil langkah-langkah (menindak impor ilegal pakaian bekas) untuk menangani permasalahan ini,” katanya.

Pengungkapan di Tanjung Priok ini menambah panjang daftar kasus pakaian bekas ilegal yang terendus oleh aparat. Selama 2024 hingga Agustus 2025, Bea dan Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan pakaian bekas ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 49 miliar.

Fenomena gunung es

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menilai, penindakan impor ilegal pakaian bekas hanya fenomena puncak gunung es. Realitasnya, di luar penindakan, pakaian bekas sudah telanjur membanjiri pasar dalam negeri.

Dia mendorong pemerintah terus mengawasi secara ketat agar pasar domestik tidak dikuasai produk ilegal. ”Peraturan sudah jelas, tetapi masih ada celah yang dimanfaatkan importir. Penangkapan yang terjadi ini justru menunjukkan masih adanya kebocoran, bukan keberhasilan penuh,” ujarnya.

Menurut dia, impor pakaian bekas sebenarnya sudah ada sejak dulu, tetapi dalam skala kecil dan tidak mengganggu pasar. Persoalan muncul ketika jumlahnya melonjak dan peredarannya terlalu bebas. Pakaian bekas kini bisa ditemukan di mana-mana, mulai dari pinggir jalan sampai di mal.

Barang bukti berupa tiga kontainer berisi ballpress pakaian bekas dalam konferensi pers penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

”Dulu thrifting (membeli baju bekas) itu kecil dan tidak berdampak besar. Sekarang kebablasan. Satu produk dalam negeri bisa berhadapan dengan lima produk ilegal di pasar,” kata Nandi.

Ia mengungkapkan, banjirnya pakaian bekas impor ilegal, ditambah serbuan pakaian jadi murah dari China, telah memukul industri konveksi lokal, terutama pelaku industri kecil dan menengah. Hal ini semakin diperparah dengan turunnya daya beli masyarakat.

”Dulu, saya punya 60 karyawan, sekarang tinggal empat. Kami hanya bisa memproduksi saat momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan atau Lebaran. Itu pun margin (keuntungan) kami tipis sekali, hanya Rp 3.000-Rp 5.000 per potong,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Insan Alfajri, Fajar Ramadhan
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra