Indonesia menargetkan dapat menyusun dan mengirimkan dokumen rencana adaptasi nasional sebelum COP30 di Belem, Brasil, November mendatang.
02 Mei 2025 17:54 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Sampai saat ini, negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, masih tergolong lambat dalam menyusun rencana adaptasi nasional untuk mengendalikan dampak perubahan iklim. Indonesia menargetkan dapat menyusun dan mengirimkan dokumen rencana adaptasi nasional ini sebelum perhelatan Konferensi Perubahan Iklim ke-30 atau COP30 di Belem, Brasil, November mendatang.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup Ary Sudijanto mengemukakan, sampai saat ini upaya mitigasi perubahan iklim di tingkat global belum mencapai yang diharapkan. Hal ini membuat kenaikan suhu rata-rata global pada 2024 telah melampaui 1,5 derajat celsius.
”Pada 2024, suhu rata-rata global 1,59 derajat celsius dibandingkan rata-rata suhu praindustri. Oleh karena itu, tidak heran dampak dari perubahan iklim menjadi semakin nyata,” ujarnya saat menjadi pembicara kunci dalam acara kick off penyusunan rencana adaptasi nasional (national adaptation plan/NAP) di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Penyusunan rencana adaptasi nasional memiliki ukuran dan aspek yang sangat kompleks.
Merujuk laporan dokumen kontribusi nasional penurunan emisi (NDC), potensi kerugian akibat perubahan iklim bisa mencapai 0,55-3,55 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2030. Kondisi ini menuntut Indonesia untuk lebih serius dalam melakukan adaptasi mengingat perubahan iklim juga berdampak terhadap sektor ekonomi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/02/50bfceb57ff8a5ea64e430f42c5b7ebf-cropped_image.jpg)
Menurut Ary, dalam konteks pemerintahan perlu ada penyesuaian yang lebih baik terkait dampak perubahan iklim melalui perencanaan pembangunan Indonesia. Rencana adaptasi perubahan iklim pun perlu diperkuat karena cukup tertinggal dibandingkan upaya mitigasi.
Ary menyebut, penyusunan rencana adaptasi nasional memiliki ukuran dan aspek yang sangat kompleks. Di sisi lain, rencana mitigasi lebih mudah disusun karena memiliki satuan universal untuk upaya mitigasi dan penurunan emisi, yakni karbon dioksida ekuivalen (CO₂e).
”Dalam konteks global, national adaptation plan merupakan aspek penting dalam meningkatkan aksi adaptasi melalui kebijakan dan perencanaan sebagaimana tertuang dalam Atikel 7 Perjanjian Paris. Memang sampai saat ini, penyusunan NAP masih terhitung lambat tidak hanya di Indonesia, tetapi juga negara-negara lain,” katanya.
Tercatat sampai saat ini baru terdapat 51 negara yang telah selesai menyusun NAP dan menyampaikannya ke Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC). Sesuai dengan hasil Konferensi Perubahan Iklim Ke-28 (COP28) tahun 2023 di Dubai, setiap negara didorong untuk segera mengirimkan NAP tahun ini.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/03/04/9f1585f1-5290-47ce-9322-8d0c85aa4061.png)
Dokumen NAP menyediakan kerangka kerja yang komprehensif dan terkoordinasi untuk mengidentifikasi, memprioritaskan, dan mengimplementasikan tindakan adaptasi di berbagai sektor. Melalui dokumen ini, upaya adaptasi perubahan iklim dapat lebih terintegrasi ke dalam kebijakan hingga anggaran pembangunan di semua tingkatan.
”Mengingat modalitas sudah banyak dimiliki Indonesia, maka mulai hari ini kita akan menyusun dokumen NAP yang rencananya bisa segera diselesaikan. Diharapkan dokumen ini bisa kita submisi ke UNFCCC sebelum COP30 di Belem, Brasil, November nanti,” ungkap Ary.
Direktur Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Yulia Suryanti mengatakan, apabila melihat linimasa, jangka waktu untuk menyusun dokumen rencana adaptasi nasional ini memang sangat pendek. Namun, data dan informasi dari proses sebelumnya bisa dimanfaatkan untuk menyusun dokumen ini.
”Proses penyusunan dokumen ini melalui FGD (diskusi grup terfokus) dengan kementerian dan lembaga. Jadi, nantinya juga akan ada proses konsultasi publik pada awal Oktober. Jadi, kita memiliki waktu untuk menyempurnakan dokumen adaptasi nasional ini sebelum disubmisi ke UNFCCC pada November 2025,” ucapnya.
Proses formulasi dan implementasi NAP akan dimulai dengan mengidentifikasi dampak perubahan iklim. Kemudian akan diidentifikasi upaya adaptasi perubahan iklim sesuai dengan kapasitas Indonesia dan dituangkan dalam strategi implementasi.
”Dalam NAP dan dokumen perencanaan lainnya, kita juga akan memasukkan elemen pelaporan, pemantauan, dan review. Dari sinilah kita akan melihat apakah strategi adaptasi tersebut memang sesuai untuk diterapkan. Kita juga bisa melakukan penyesuaian apabila diperlukan,” kata Yulia.
Upaya adaptasi perubahan iklim juga memerlukan peran aktif pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Edison Siagian menuturkan, pemerintah provinsi turut menyusun dan melaksanakan aksi adaptasi perubahan iklim. Aksi adaptasi tersebut diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, pemda juga telah diminta untuk mengidentifikasi program adaptasi perubahan iklim sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah 2025-2029. Program terkait adaptasi tersebut mencakup sektor energi dan sumber daya mineral, kesehatan, pertanian, serta lingkungan hidup.
Penulis:
Pradipta Pandu MustikaEditor:
Adhitya RamadhanPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul