Kepala daerah diusulkan bentuk tim transisi yang bekerja sama dengan kepala daerah atau penjabat gubernur untuk segera susun draf awal RPJMD bisa difinalisasi.
10 Jan 2025 17:13 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD diprediksi akan terganggu mengingat masih banyak calon kepala daerah yang menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi atau MK. Dikhawatirkan, penyusunan RPJMD yang terlambat bisa membuat program strategis nasional di daerah, seperti program Makan Bergizi Gratis atau MBG, terhambat.
Pengamat otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Jumat (10/1/2024), mengatakan, jeda penyusunan RPJMD yang terlalu lama bisa menyebabkan program strategis nasional, seperti pembangunan infrastruktur atau peningkatan gizi masyarakat, berpotensi tidak mendapat dukungan optimal dari daerah. Target pembangunan perumahan atau program MBG juga bisa terkendala karena tidak ada sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah.
Menurut Djoehermansyah, perencanaan daerah nantinya harus diturunkan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan yang diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional. Jika sinkronisasi ini tidak tercapai, efektivitas pembangunan pusat dan daerah pun menjadi terganggu.
Sambil tunggu pelantikan, kepala daerah terpilih sebaiknya bentuk tim transisi yang bekerja sama dengan kepala daerah yang menjabat untuk susun draft awal RPJMD. Dengan begitu, setelah dilantik, kepala daerah hanya butuh 1-2 bulan selesaikan RPJMD.
Untuk mengantisipasi hal ini, Djohermansyah menyarankan pemerintah dapat mempercepat penyusunan RPJMD. Hal itu bisa diwujudkan dengan memberikan arahan kepada calon kepala daerah terpilih agar dapat segera membentuk tim transisi untuk mempercepat penyusunan RPJMD.
”Sambil menunggu pelantikan, kepala daerah terpilih sebaiknya membentuk tim transisi yang bekerja sama dengan kepala daerah yang sedang menjabat untuk menyusun draf awal RPJMD. Dengan begitu, setelah dilantik, kepala daerah hanya butuh 1-2 bulan untuk menyelesaikan RPJMD,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/09/62138124-3be8-4f3c-a3e5-76e36d8ef46e_jpg.jpg)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyusun RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik. Namun, penyusunan RPJMD itu belum bisa sepenuhnya dilakukan karena banyak calon kepala daerah yang masih menghadapi sidang perselisihan di MK. Sidang perdana sengketa hasil pilkada baru dimulai Rabu (8/1/2024) dan sesuai Undang-Undang Pilkada, MK memiliki waktu 45 hari untuk menyelesaikannya atau paling lambat 13 Maret.
Menurut Djohermansyah, jika sidang perselisihan hasil pemilihan di MK selesai pada Maret, kemungkinan calon kepala daerah terpilih akan dilantik awal April 2025. Hal itu disebabkan Kementerian Dalam Negeri masih memerlukan waktu 14 hari untuk menyiapkan pelantikan dan surat keputusannya. Setelah dilantik, kepala daerah punya waktu 6 bulan lagi untuk menyusun RPJMD.
Sementara itu, RPJMD harus dibuat dengan berpedoman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Apabila kepala daerah dilantik pada April 2025, penyusunan RPJMD berlangsung hingga Oktober 2025.
Jeda waktu yang terlalu lama ini dapat menghambat program-program yang sudah disiapkan pemerintah
Lebih jauh, Djohermansah menyatakan, jeda waktu itu terlalu lama atau nyaris satu tahun mengingat pengesahan RPJMN akan dilakukan pada Januari 2025 dan penyusunan RPJMD selesai pada Oktober 2025. Jeda waktu yang terlalu lama ini dapat menghambat program-program yang sudah disiapkan pemerintah.
Berdasarkan laman Kementerian Sekretariat Negara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebutkan bahwa dokumen RPJMN akan ditetapkan melalui peraturan presiden pada Januari 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/25/5b21fe40-b4dd-45e9-a3d4-f04e48c4cdfa_jpg.jpg)
Selama ini, tambah Djohermansyah, sulit menyinkronkan RPJMN dan RPJMD karena masa jabatan kepala daerah tidak sama dengan masa jabatan presiden. Dengan adanya pilkada serentak yang dilakukan pada tahun yang sama dengan pilpres, masa awal jabatan kepala daerah dan presiden lebih berdekatan.
Dengan begitu, diharapkan perencanaan pembangunan pusat dan daerah bisa lebih selaras. ”Kalau RPJMD dan RPJMN tidak sinkron, end goal pembangunan nasional dan daerah yang ingin diwujudkan melalui pilkada serentak akan sulit tercapai,” tegasnya.
Kalau RPJMD dan RPJMN tidak sinkron, end goal pembangunan nasional dan daerah yang ingin diwujudkan melalui pilkada serentak akan sulit tercapai.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengacu pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) milik MK, total ada 21 hasil pemilihan gubernur dan 275 pemilihan bupati/wali kota yang tidak diwarnai permohonan sengketa di MK. Sisanya atau 249 pemilihan gubernur/bupati/wali kota masih dipersoalkan hasilnya di MK.
Meski sudah banyak daerah yang menetapkan hasil perolehan suara, Djohermansyah berharap pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan. ”Keserentakan pelantikan penting agar perencanaan pembangunan nasional dan daerah dapat berjalan selaras sejak awal masa jabatan,” ujarnya.
Sementara itu, pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, RPJMD hanya dapat disusun setelah kepala daerah resmi dilantik. Selama RPJMD belum disusun, program yang berlaku adalah RPJMD periode sebelumnya.
”Seperti di Jakarta, RPJMD Pak Anies masih berlaku hingga kepala daerah baru dilantik dan menyusun RPJMD baru,” ujarnya.
Trubus mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penyusunan RPJMD dapat berdampak pada implementasi program-program baru yang dijanjikan selama kampanye. Ia menyarankan agar kepala daerah segera membentuk tim transisi untuk mempercepat penyusunan RPJMD.
Dalam konteks pelayanan publik, Trubus mengakui ada kemungkinan gangguan sementara selama masa transisi, tetapi hal ini dapat diantisipasi dengan tetap menggunakan kebijakan yang sudah ada. ”Jika RPJMD baru belum selesai, kebijakan lama masih bisa digunakan. Yang penting, program utama dari janji kampanye bisa mulai dilaksanakan secara bertahap,” katanya.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
Suhartono .