Peradi Usulkan Penyadapan Dihapus dari RKUHAP

Komisi III DPR menggelar rapat untuk menyerap masukan dari pihak-pihak terkait RKUHAP di masa reses. RKUHAP ditargetkan disahkan pada Desember 2025.

17 Jun 2025 18:44 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi mengusulkan agar ketentuan tentang penyadapan dihapus dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Usulan ini muncul karena kewenangan penyadapan berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Refa menyampaikan usulan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Ia menyebut penyadapan merupakan bentuk upaya paksa yang sebaiknya tidak dimasukkan dalam RKUHAP.

”Kami mengusulkan penyadapan dihapus dari daftar upaya paksa dalam RKUHAP. Kami khawatir penyadapan akan disalahgunakan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana,” ujar Refa.

Suasana saat digelar rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Badan Narkotika Nasional di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam RDP ini membahas pemetaan jaringan, jalur peredaran, dan kawasan rawan narkoba, serta upaya pemberantasan. Selain itu optimalisasi fungsi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pola sinergitas, koordinasi dengan lembaga lainnya, pelaksanaan tupoksi serta hambatan pemberantasan narkoba juga menjadi pembahasan dalam RDP ini. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
5-5-2025

Selain itu, ia beralasan penyadapan sudah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti UU Narkotika, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan UU Polri. Dengan demikian, tidak perlu diatur ulang dalam RKUHAP.

”Penyadapan sudah memiliki dasar hukum di sejumlah undang-undang. Biarlah pengaturannya tetap diatur di undang-undang masing-masing, tidak perlu ditarik ke dalam KUHAP,” tuturnya.

Refa menambahkan, dalam Pasal 84 RKUHAP yang mengatur jenis-jenis upaya paksa, seharusnya hanya mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan pelarangan tersangka bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Usulan tersebut memperoleh dukungan dari sejumlah anggota Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, sepakat bahwa penyadapan berpotensi melanggar hak privasi warga negara. ”Saya setuju. Karena penyadapan ini bisa masuk sampai ke ruang pribadi kita, masuk ke kamar tidur kita. Saya setuju itu untuk dihapus,” katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra

Namun, ia menekankan bahwa pengecualian bisa diberlakukan untuk tindak pidana khusus atau kejahatan yang masuk kategori luar biasa. Menurut dia, kejahatan luar biasa seperti korupsi dan narkotika memerlukan pendekatan hukum yang lebih tegas, termasuk penggunaan penyadapan untuk mencari alat bukti.

”Kecuali pidana khusus. Itu memang extraordinary crime yang kita hajar saja,” ujarnya.

Meski demikian, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai usulan penghapusan ketentuan penyadapan dari RKUHAP seperti yang diajukan Peradi terlalu ekstrem. Ia menyebut, penyadapan merupakan teknik upaya paksa yang memang lazim dilakukan dalam proses penyidikan.

”Sebetulnya kalau dihapuskan itu terlalu ekstrem, karena memang itu teknik upaya paksa penyidikan, dan dilakukan selama ini,”’ ujarnya.

Mekanisme penyadapan, penggeledahan, penyitaan KPK Infografik

Menurut dia, yang lebih mendesak saat ini bukan penghapusan kewenangan penyadapan, melainkan pengaturan yang lebih ketat atas penggunaannya. Pengaturan tersebut mencakup prosedur hukum yang jelas, kontrol yudisial yang ketat, dan mekanisme akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan.

”Nah, yang perlu sekarang itu pengaturan ketatnya,” ucap Maidina.

Dengan pengaturan yang tepat, lanjut dia, penyadapan tetap bisa digunakan secara proporsional dan sah dalam rangka penegakan hukum, tanpa mengorbankan hak privasi warga negara.

Partisipasi bermakna

RDPU Komisi III DPR dengan Peradi ini digelar di tengah masa reses DPR yang akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang. Meski tengah reses, Komisi III DPR tetap membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RKUHAP. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, forum RDPU dijadwalkan berlangsung pada 17-20 Juni 2025, dengan menghadirkan berbagai pihak, mulai dari organisasi profesi hukum, akademisi, hingga mahasiswa.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa penyelenggaraan RDPU di masa reses dilakukan karena tingginya minat masyarakat terhadap pembahasan RKUHAP. Ia pun menyebut kegiatan di tengah reses tersebut telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

”Kami perlu gelar RDPU di masa reses ini karena besarnya atensi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Teman-teman (anggota Komisi III DPR) dari berbagai daerah hadir, dan ini tidak menyalahi ketentuan karena sudah kami minta izinnya,” ujar Habiburokhman.

Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses legislasi. Hal itu, demi memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna yang telah dimandatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Disahkan Desember 2025

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mengonfirmasi bahwa forum RDPU ini merupakan tahap akhir penyerapan aspirasi publik sebelum pembahasan formal antara pemerintah dan DPR dimulai pasca-reses.

”Sepertinya ini tahap akhir, karena kita ingin RKUHAP bisa mulai dibahas tahun ini dan disahkan Desember 2025. Harapannya begitu,” ujar Nasir.

Nasir Djamil

RKUHAP penting untuk segera disahkan tahun ini karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai berlaku pada 2026.

”Enggak mungkin KUHP-nya baru, sementara hukum acara pidananya masih produk lama. Nanti bisa membingungkan pencari keadilan dan menimbulkan kecemasan, katanya.

Nasir menambahkan, selain Peradi, organisasi mahasiswa yang aktif mengikuti isu hukum acara juga dijadwalkan hadir dalam forum aspirasi hingga Jumat mendatang. Ia berharap pembaruan hukum acara pidana ini menjadi momentum seperti pengesahan KUHAP terdahulu.

”Hukum acara pidana yang saat ini berlaku, dulu disahkan pada Desember 1981. Kita ingin mengulangi sejarah, mudah-mudahan Desember 2025 ini bisa disahkan yang baru,” tuturnya.

Pengunjuk rasa mengikuti Aksi Kamisan ke-858 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Pengunjuk rasa antara lain menyerukan pemerintah dan DPR RI membuka akses informasi dan pembahasan terkait draf RKUHAP dan RUU Polri serta memastikan bahwa proses perumusan melibatkan partisipasi publik. Mereka juga mendesak Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM. 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
17-4-2025

Merevisi UU Polri hingga UU MK

Terkait kelanjutan reformasi hukum pasca-RKUHAP, Nasir menyebut bahwa pembaruan regulasi tidak bisa berhenti di KUHP dan KUHAP saja. Menurut dia, undang-undang terkait penegak hukum lainnya juga perlu disesuaikan.

”Kita ingin agar penegakan hukum ini terintegrasi, mulai dari penyidik, penuntut, pengadil, sampai ke lembaga pemasyarakatan. Karena itu, produk hukumnya juga harus terintegrasi,” katanya.

Ia membuka kemungkinan bahwa setelah RKUHAP, DPR dan pemerintah akan membahas RUU tentang Perampasan Aset, revisi UU Polri, Kejaksaan, bahkan Mahkamah Konstitusi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul