PEMBERANTASAN KORUPSI

Perampasan Aset Tanpa Vonis Rawan Langgar HAM

RUU Perampasan Aset buka peluang perampasan tanpa putusan. Namun, skema ini menjadi pedang bermata dua karena berisiko melanggar hak asasi manusia.

18 Jan 2026 16:41 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset membuka peluang perampasan aset tanpa putusan pemidanaan atau non-conviction based. Skema ini dinilai dapat mempercepat pemberantasan korupsi sekaligus menjadi peringatan bagi pihak yang tidak tertib dalam kepemilikan dan pelaporan aset, tetapi juga berisiko melanggar hak asasi manusia jika tidak dibahas dan dikaji secara hati-hati serta mendalam.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan, gagasan perampasan aset sejatinya merupakan amanah reformasi untuk mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selama ini, mekanisme yang berlaku adalah perampasan aset setelah adanya putusan pemidanaan (conviction based asset forfeiture).

”Sekarang yang diinginkan adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pemidanaan orang (non-conviction based). Jadi, bukan lagi negara melawan orang, melainkan negara melawan aset. Ini memang pilihan hukum yang membutuhkan keberanian politik hukum,” ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (18/1/2026).

<p>Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho</p>

Menurut dia, skema tersebut mengandung risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang cukup tinggi jika tidak dirumuskan secara cermat. Selama ini, proses hukum dimulai dari pembuktian terhadap orang, baru kemudian asetnya. Dalam mekanisme baru, justru aset lebih dahulu dipersoalkan.

”Ketika aset-aset tidak jelas, aset tidak wajar, di situlah pembuat undang-undang harus sangat hati-hati. Jangan sampai keliru, jangan sampai salah. Padahal, tujuannya adalah percepatan ketika ada dugaan aset yang tidak jelas, negara bisa segera menarik aset itu,” tutur Hibnu.

Ia menilai, mekanisme tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik aset agar tertib dalam administrasi dan pembuktian kepemilikan. ”Sekarang orang-orang yang punya aset besar itu harus tertib kepemilikan aset. Kalau tidak, bisa kena. Tetapi, kalau tertib dan jelas, tidak usah takut,” katanya.

Hibnu menjelaskan, persoalan akan muncul ketika seseorang tidak mampu membuktikan asal-usul asetnya. Dalam kondisi itu, negara berpotensi menarik aset seperti rumah, tanah, atau kendaraan mewah. Menurut dia, titik inilah yang membuat perdebatan RUU Perampasan Aset menjadi alot.

Quote

Sekarang orang-orang yang punya aset besar itu harus tertib kepemilikan aset. Kalau tidak, bisa kena. Tetapi, kalau tertib dan jelas, tidak usah takut.

Benda-benda sitaan dari koruptor yang dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditampilkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Kamis (12/6/2025). KPK menggelar lelang 81 lot barang sitaan berupa aset bergerak maupun tidak bergerak. Proses pembukaan penawaran lelang barang sitaan ini mulai Rabu (11/6/2025). Beberapa kendaraan mewah dan benda mewah yang dilelang ditampilkan di Rupbasan ini, temasuk mobil milik bekas pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, sepeda motor mewah Triumph Bonneville, tas mewah, dan beberapa gawai mewah. KPK akan menyerahlan hasil lelang barang ini seluruhnya kepada kas negara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
12-6-2025

Meski demikian, ia menilai mekanisme non-conviction based asset forfeiture sejalan dengan keinginan publik. ”Untuk rakyat kecil bagus. Biasanya yang keberatan justru orang-orang kaya yang asetnya disembunyikan. Jadi, asalkan tertib, pasti aman. Dan tertib itu memang harus,” ujarnya.

Karena itu, Hibnu menekankan pentingnya pembahasan yang hati-hati. Menurut dia, ini menjadi titik krusial bagi pemerintah dan legislatif dalam merumuskan norma agar tidak melebar dan berpotensi melanggar HAM.

”Spiritnya bagus, tetapi tetap perlu dibahas dan dikaji secara hati-hati dan mendalam,” katanya.

Utamakan perlindungan HAM

Dalam pembahasan draf RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR pada 15 Januari 2026, Badan Keahlian DPR (BKD) memaparkan bahwa rancangan tersebut terdiri atas 8 bab dan 62 pasal. Perampasan aset dalam RUU ini dirumuskan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan pengadilan tersebut mencakup mekanisme perampasan aset berbasis putusan bersalah (conviction based forfeiture) ataupun perampasan aset tanpa putusan pemidanaan (non-conviction based forfeiture).

Infografik RUU Perampasan Aset *** Local Caption *** Jajak Pendapat

Untuk mekanisme non-conviction based forfeiture, terdapat sejumlah kondisi yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Di antaranya, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, mekanisme ini juga dapat diterapkan apabila perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Kondisi lainnya, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

Perampasan aset dalam RUU ini dirancang untuk tindak pidana bermotif ekonomi. Jenis aset yang dapat dirampas dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan. Kedua, aset yang merupakan hasil tindak pidana. Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, serta aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) dan Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati memimpin uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Yudusial (KY) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Sebanyak tujuh calon anggota KY menjalani wawancara di hadapan anggota Komisi III DPR secara bergantian. Durasi wawancara selama satu jam. Kompas/Hendra A Setyawan

Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus disinkronkan secara ketat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang semangat utamanya adalah perlindungan hak asasi warga negara dan kepastian hukum.

”Kita baru melahirkan KUHP yang baru, di mana penuh dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Di satu sisi, RUU Perampasan Aset ini kalau tidak tepat, tidak mengacu kepada KUHP yang baru kita lahirkan, ini kan paradoks nantinya,” ujar Benny.

Ia menyoroti potensi benturan norma, khususnya terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pemidanaan orang (non-conviction based). KUHP baru mensyaratkan kepastian hukum yang tinggi sebelum negara bisa mengambil tindakan eksekusi sehingga aturan main dalam RUU ini tidak boleh melanggar prinsip tersebut.

”Dalam KUHP yang baru itu harus ada kepastian hukum. Bagaimana kita menyinergikan supaya RUU Perampasan Aset ini tidak melanggar norma-norma yang sudah kita tetapkan dalam KUHP kita yang baru tadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Benny mendesak BKD untuk melakukan pendalaman materi yang sungguh-sungguh, termasuk melakukan studi banding ke negara-negara lain yang sudah menerapkan aturan serupa. Hal ini penting untuk mempelajari dampak negatif atau ekses yang timbul di negara lain agar tidak terulang di Indonesia.

”Kita tentu tidak mau undang-undang yang kita lahirkan memunculkan ekses-ekses baru seperti di banyak negara. Belajar dari negara-negara maju tadi, belajar untuk tidak meniru keburukannya,” ucap Benny.

Salah seorang koordinator aksi berbicara dengan Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi (kanan) dalam unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumatera Barat, Kota Padang, Senin (1/9/2025). Massa menuntut berbagai hal mulai dari penghapusan tunjangan DPR, pengesahan RUU perampasan aset, hingga reformasi institusi Polri.
Quote

Kita tentu tidak mau undang-undang yang kita lahirkan memunculkan ekses-ekses baru seperti di banyak negara. Belajar dari negara-negara maju tadi, belajar untuk tidak meniru keburukannya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah dengan melibatkan partisipasi publik, khususnya kalangan akademisi.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut sekaligus upaya membangun kepercayaan publik, seluruh rapat pembahasan dipastikan akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung agar dapat diakses masyarakat luas. Menurut Sari, keterbukaan ini menjadi bukti keseriusan DPR dalam membahas regulasi strategis.

Ia juga menekankan, pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan substansial dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif agar selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM.

”RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana memiliki keterkaitan substansial dengan rezim penegakan hukum pidana. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif,” ujar Sari.

Komisi III DPR berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki landasan akademik yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan hukum dan rasa keadilan masyarakat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar