Peraturan Menteri Tak Cukup Menghapus Perundungan di Sekolah

Permendikbudristek No 46/2023 belum berhasil menciptakan satuan pendidikan yang aman dan nyaman. Kasus perundungan terus berulang hingga menyebabkan kematian siswa.

18 Nov 2025 12:37 WIB · Pendidikan & Kebudayaan

KOMPAS

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Kasus meninggalnya seorang siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan, Banten, berinisial MH (13) karena diduga mengalami perundungan menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah untuk memutus rantai kekerasan di satuan pendidikan. Aturan yang sudah ada perlu diperkuat agar tidak hanya ”gagah” di atas kertas.

Hingga sekarang, Kepolisian Resor Tangerang Selatan masih menyelidiki kasus ini. Setidaknya enam saksi sudah diperiksa, yakni dari pihak sekolah dan rumah sakit. Mereka adalah orang-orang yang mengetahui kejadian perundungan tersebut, termasuk siswa yang ada di sekitar lokasi kejadian dan dokter yang terakhir kali menangani korban.

Sementara penyelidikan hukum berlangsung, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meninjau ulang efektivitas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan ini akan diperkuat agar semakin berdampak.

Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Pusat Andik Matulessy menilai, Permendikbudristek No 46/2023 belum berhasil menciptakan satuan pendidikan yang aman dan nyaman. Sistem antisipasi, pelaporan, dan penanganan kasus kekerasan, termasuk perundungan, perlu melibatkan berbagai pihak selain warga sekolah.

”Harus ada laporan dan deteksi dini psikologis anak secara berkala. Lalu diintervensi dengan edukasi dan konseling. Ini tidak hanya pada korban, tetapi juga pada pelaku, selama ini kesalahan persepsinya pelaku hanya dihukum. Seharusnya pelaku juga diberi konseling agar dia tidak mengulang lagi dan ada kesadaran diri,” kata Andik saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Tak hanya guru BK

Dalam jangka panjang, pemerintah juga perlu melatih setiap guru untuk mampu memberikan bimbingan konseling. Sebab, guru tidak hanya dituntut menguasai kemampuan pedagogik, tetapi juga harus bisa menjadi teman yang membimbing peserta didik untuk berkembang secara optimal dan berkarakter.

Quote

Eksekusi di lapangannya belum maksimal.

Materi tentang bimbingan konseling dan pendidikan nilai akan masuk dalam Pendidikan Profesi Guru dan harus dikuasai guru sebagai syarat mendapatkan sertifikasi. Dengan dua materi itu, guru harus mampu membentuk kepribadian hingga membantu para siswa dalam menangani dan menyelesaikan berbagai macam masalah ataupun hal-hal yang ada di luar praktik belajar dan mengajar.

”Kompetensi ini wajib dan harus ada penyegaran minimal satu semester sekali,” ujarnya.

Spanduk stop "bullying" atau perundungan terpajang di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (7/12/2024).

Meski begitu, Andik menegaskan bahwa guru seharusnya diringankan dari beban administrasi kepegawaiannya. Dengan begitu, setiap guru bisa lebih peka terhadap perkembangan kesehatan mental dan fokus mengajar akademis kepada murid-muridnya.

Psikolog Klinis Universitas Gadjah Mada, Pamela Andari Priyudha, menambahkan, Permendikbudristek No 46/2023 sebenarnya sudah lengkap di atas kertas, tetapi pelaksanaannya di sekolah-sekolah belum maksimal. Karena itu, peristiwa demi peristiwa tetap terjadi sejak peraturan menteri itu diterbitkan.

”Eksekusi di lapangannya belum maksimal. Kebanyakan di sekolah-sekolah cuma ada tulisan ’stop bullying’, ’kami menolak bullying’, begitu-begitu saja,” kata Pamela.

Pamela menegaskan, masalah kesehatan mental murid tak hanya berada di pundak guru. Semua masyarakat, terutama orangtua murid dan lingkungan sekitar anak, harus bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang baik untuk anak.

Sebab, secara psikologis, anak adalah peniru ulung. Hal yang mereka lakukan adalah cerminan dari lingkungan sekitarnya. Ini berarti anak cenderung meniru perilaku, perkataan, kebiasaan, dan emosi orang dewasa di sekitarnya tanpa menyaringnya, termasuk di dunia maya.

Infografik Perundungan di Sekolah dan Dunia Maya

Anak-anak harus sadar dan memahami bahwa perundungan adalah sebuah kejahatan yang serius, bukan hanya bahan bercandaan saja. Efek perundungan tidak bisa diprediksi, tergantung dari kemampuan seseorang mencerna dan menjaga kesehatan mentalnya.

”Karena anak usia sekolah otaknya masih belum bisa berpikir abstrak, baru hal konkret, sebaiknya dibuatkan tayangan atau poster-poster visualisasi mengenai bahaya nyata dan hukuman serius bagi pelaku perundungan. Mungkin ini lebih mudah diterima dan dipahami oleh anak,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan, pihaknya akan menerbitkan aturan baru yang merevisi Permendikbudristek No 46/2023. Permendikdasmen yang baru akan diatur agar sekolah membentuk tim untuk penanganan perundungan secara humanis, komprehensif, dan partisipatif.

Mu’ti menegaskan, penanganan perundungan harus melibatkan seluruh pihak, mulai dari orangtua hingga masyarakat. ”Dengan demikian, berbagai kekerasan yang selama ini terjadi tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang,” kata Mu’ti seusai peluncuran program ”Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas” di SMPN 4, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Nasrullah Nara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan