BerandaHumanioraPerbaikan Data Bansos dan...

Perbaikan Data Bansos dan Makan Bergizi Gratis Jadi Fokus Kemensos

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan wakilnya, Agus Jabo Priyono, ingin memperbaiki data bansos, tata ulang panti sosial, hingga mulai membahas makan bergizi gratis.

23 Okt 2024 11:47 WIB · Humaniora

Oleh Stephanus Aranditio

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono dan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf didampingi istri masing-masing menyampaikan sambutan kepada pegawai Kementerian Sosial saat acara syukuran menteri baru di Kantor Kementerian Sosial, Selasa (22/10/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Perbaikan data penerima bantuan sosial, penataan ulang lembaga kesejahteraan sosial, serta makan bergizi gratis akan menjadi fokus kerja Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama wakilnya, Agus Jabo Priyono. Sejumlah program dari pemerintahan sebelumnya akan dilanjutkan dengan tambahan pekerjaan, seperti program makan bergizi gratis.

Saifullah mengatakan, mekanisme pendataan penerima bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikembangkan selama ini sudah baik. Namun, mengingat data ini sangat dinamis karena tingkat kesejahteraan masyarakat cepat berubah, perlu pengawasan yang lebih ketat.

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kata Saifullah, menekankan bahwa bantuan sosial harus tepat sasaran. Di sisi lain, aspek pemberdayaan harus lebih diutamakan agar masyarakat bisa lebih mandiri.

”Tentu masih ada kelemahan-kelemahan dari sistem DTKS ini yang akan kami perbaiki dan saya akan menugaskan Pak Wakil Menteri untuk selama satu bulan ke depan ini melototi, ya,” kata Saifullah dalam keterangan pers, Rabu (23/10/2024).

Saat ini, mekanisme pendataan DTKS diawali dengan pengusulan daftar penerima melalui musyawarah desa atau kelurahan, disetujui oleh pemerintah daerah, baru kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial. Pada musyawarah desa ini masyarakat diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat agar menjadi tepat sasaran.

Quote

Pemerintah, tidak hanya Kemensos, harus menjaga kemurnian bansos agar tidak menjadi alat politik.

Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam pasal undang-undang itu disebutkan bahwa nama-nama penerima bansos ditentukan pemerintah daerah melalui musyawarah desa atau kelurahan.

Musyawarah desa dan kelurahan wajib dilakukan minimal satu kali dalam tiga bulan. Setelah itu, hasilnya akan disahkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencairkan bansos.

Kemensos kemudian meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) sebagai tempat melaporkan hasil musyawarah desa atau kelurahan. Beberapa dokumen yang harus diunggah pihak desa ialah berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir, dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah.

Namun, jika dalam kondisi tertentu musyawarah tidak bisa digelar, kepala desa, lurah, atau pejabat setingkatnya bisa menyampaikan usulan dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Selain melalui mekanisme tersebut, masyarakat juga bisa berpartisipasi mengoreksi atau mengusulkan data melalui usul sanggah di laman cekbansos.kemensos.go.id.

”Kalau ada tetangganya yang keberatan atau ada masyarakat yang keberatan, misalnya ada satu keluarga yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan, itu bisa masuk cek bansos usul sanggah,” ujarnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (tengah) menunjukkan peralatan dan bahan untuk mendukung usaha nasi uduk yang dijalankan oleh Suryani (57) di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF) -2024

Selain itu, Saifullah juga akan fokus menata ulang penyelenggaraan lembaga kesejahteraan sosial agar melindungi anak dari tindak kekerasan di panti. Data Kemensos per 2024, baru 16.254 lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang terdata di seluruh Indonesia, 12.745 di antaranya merupakan LKS khusus anak. Dari total jumlah itu, 2.292 LKS tidak memenuhi syarat dan 872 LKS tidak terakreditasi. Selain itu, 352 LKS tidak jelas identitasnya.

Untuk memperkuat regulasi, Saifullah mengajak pemerintah daerah untuk turut memperbaiki regulasi dan mengawasi LKS di daerah masing-masing. Izin dan akreditasi merupakan hal mutlak yang harus diajukan penyelenggara LKS.

Makan bergizi gratis

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menambahkan, program makan bergizi gratis pun akan diurus oleh Kemensos. Namun, dia belum menyampaikan secara detail teknis penyelenggaraan program yang merupakan janji kampanye Prabowo-Gibran tersebut.

”Ada dua hal yang kemudian menyinggung daripada kerja kita ke depan, yaitu masalah kerja-kerja sosial, antara lain makan bergizi gratis,” ucap Agus.

Menteri Sosial sebelumnya, Tri Rismaharini, tidak menganggarkan program makan bergizi gratis untuk semua anak sekolah dalam anggaran Kemensos 2025. Menurut dia, Kemensos hanya mengurusi masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTKS, sementara program ini digadang-gadang akan menyasar semua anak tanpa memandang status sosial.

Seorang warga menunggu pencairan dana dari Program Keluarga Harapan melalui petugas yang ada dalam kegiatan pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial di Ambon, Maluku, Kamis (3/10/2024).

Namun, Kemensos telah memiliki program serupa, yakni permakanan bagi warga lansia tunggal dan penyandang disabilitas. Dalam tiga tahun terakhir, program ini telah menjangkau 100.000 warga lansia tunggal dan 33.774 penyandang disabilitas di seluruh Tanah Air. Sebanyak dua kali sehari mereka mendapatkan makanan untuk menjaga asupan gizinya.

Tiap-tiap porsi bernilai Rp 15.000 dengan menu nasi atau makanan sejenis, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral. Anggaran bantuan permakanan untuk warga lansia pada tahun 2024 adalah Rp 912 miliar dan untuk difabel Rp 314,28 miliar.

Jaga bansos

Dihubungi terpisah, peneliti di Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM) Hakimul Ikhwan mengingatkan pemerintah, tidak hanya Kemensos, harus menjaga kemurnian bansos. Sebab, bansos sering kali disalahgunakan menjadi alat politik.

Masyarakat yang dikeluarkan dari manfaat sosial karena alasan politik dapat merasa terasing dan marah, memperdalam perpecahan sosial dan politik. Tidak kalah penting adalah pemerintahan yang terpilih akan menghadapi tantangan legitimasi.

”Bansos dirancang untuk membantu warga yang paling membutuhkan. Menggunakannya sebagai alat politik merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” kata Hakimul.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan