Perbankan Hadapi Risiko Depresiasi Rupiah

Tekanan terhadap rupiah secara berlarut-larut berisiko meningkatkan beban utang, menekan permodalan perbankan, dan mendorong kenaikan suku bunga acuan.

04 Apr 2025 10:38 WIB · Ekonomi

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

JAKARTA, KOMPAS — Depresiasi rupiah yang berlangsung berpotensi meningkatkan risiko industri perbankan. Meski saat ini masih terkendali, bank tetap harus mengantisipasi risiko yang muncul, antara lain dengan melakukan uji stres.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, risiko pelemahan rupiah terhadap industri perbankan di Indonesia ke depan berpotensi meningkat secara signifikan. Ini mengingat kebijakan tarif perdagangan yang agresif dari Amerika Serikat (AS) serta peningkatan risiko global yang menekan sentimen pasar.

”Pelemahan rupiah yang tajam bisa memicu beberapa dampak negatif bagi industri perbankan, terutama melalui jalur risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah pada perdagangan spot Jumat (4/4/2025) dibuka di level Rp 16.660 per dollar AS atau terapresiasi 0,66 persen dibandingkan pembukaan hari sebelumnya. Kendati demikian, rupiah tercatat melemah 3,27 persen secara tahun kalender berjalan.

Infografik Nilai Tukar Per Dollar AS

Menurut Josua, pelemahan cenderung meningkatkan beban utang dalam denominasi valuta asing (valas) yang dimiliki korporasi Indonesia yang notabene debitor utama perbankan nasional. Apabila rupiah terus-menerus melemah, risiko gagal bayar korporasi pun akan meningkat.

Ini pada gilirannya akan terefleksi dalam rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) perbankan.

Pelemahan rupiah juga berpotensi menyebabkan tekanan terhadap rasio kecukupan modal perbankan, terutama bagi bank-bank yang memiliki eksposur besar terhadap valas. Volatilitas kurs yang tinggi akan meningkatkan kebutuhan perbankan untuk melakukan hedging sehingga menaikkan biaya operasional dan menekan profitabilitas bank.

Quote

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, perbankan perlu meningkatkan manajemen risiko nilai tukar secara proaktif dengan memperkuat kapasitas ’hedging’, baik melalui instrumen derivatif maupun dengan mengurangi ’mismatch’ antara aset dan liabilitas valas.

Selain itu, tekanan terhadap rupiah yang berlarut-larut dapat mendorong Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuannya guna menjaga stabilitas nilai tukar. Artinya, kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada meningkatnya biaya bank dalam mencari pendanaan atau cost of funds.

Naiknya biaya pendanaan itu pada gilirannya akan menekan margin bunga bersih (net interest margin) dan berpotensi menghambat ekspansi kredit. Dampaknya, pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan pun melambat.

”Untuk mengantisipasi risiko tersebut, perbankan perlu meningkatkan manajemen risiko nilai tukar secara proaktif dengan memperkuat kapasitas hedging, baik melalui instrumen derivatif maupun dengan mengurangi mismatch antara aset dan liabilitas valas,” ujar Josua.

Petugas memasukkan uang kertas yang baru tiba di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Bank Indonesia menyiapkan kebutuhan uang tunai sekitar Rp 180,9 triliun untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan uang tunai di masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025 KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO 25-02-2025

Selanjutnya, perbankan perlu memperkuat basis permodalan dan cadangan kerugian kredit guna mengantisipasi peningkatan risiko kredit yang timbul akibat pelemahan rupiah. Di sisi lain, harus dilakukan uji stres (stress test) berkala untuk menilai daya tahan bank terhadap skenario depresiasi nilai tukar rupiah yang ekstrem.

Josua menambahkan, koordinasi antara BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan juga sangat krusial dalam menjaga stabilitas makroekonomi. Kebijakan moneter dan fiskal yang kredibel serta transparan diperlukan agar dapat menjaga kepercayaan investor domestik ataupun asing, sekaligus mengurangi tekanan spekulatif terhadap rupiah.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai risiko pasar yang dihadapi industri perbankan atas pelemahan nilai tukar rupiah masih tergolong rendah. Ini tecermin dari posisi devisa neto (PDN) bank per Januari 2025 sebesar 1,24 persen atau jauh di bawah ambang batas maksimum 20 persen.

”Eksposur langsung bank terhadap risiko nilai tukar relatif kecil sehingga pelemahan nilai tukar tidak akan banyak berpengaruh secara langsung terhadap neraca bank,” katanya dalam jawaban tertulis, Selasa (25/3/2025).  

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat sedang wawancara dengan harian Kompas di Kantor pusat OJK, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (10/02/2025).

Kredit valuta asing (valas) umumnya disalurkan ke produk atau kegiatan berbasis ekspor yang memiliki basis penerimaan dalam bentuk valas (naturally hedged). Di sisi lain, penyaluran kredit valas dan surat berharga justru dapat meningkatkan nilai aset bank saat rupiah melemah sehingga turut meningkatkan profitabilitas bank.

Dibandingkan tahun 2024, pertumbuhan kredit valas lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) valas. Masing-masing 13,39 persen secara tahunan dan 7,19 persen secara tahunan. Ujungnya, loan to deposit ratio (LDR) valas perbankan meningkat, dari 72,22 persen pada Januari 2024 menjadi 80,62 persen pada Januari 2025.

Quote

Namun, patut disadari bahwa terdapat potensi risiko kredit dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap NPL (rasio kredit macet), utamanya karena depresiasi rupiah dapat menyebabkan kenaikan biaya input sehingga memengaruhi laba perusahaan dan kemampuan membayar debitor.

”Namun, patut disadari bahwa terdapat potensi risiko kredit dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap NPL (rasio kredit macet), utamanya karena depresiasi rupiah dapat menyebabkan kenaikan biaya input sehingga memengaruhi laba perusahaan dan kemampuan membayar debitor,” ujarnya.

Nasabah bank melakukan transaksi melalui mesin ATM di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (17/2/2025)

Dian menambahkan, risiko tersebut telah diantisipasi oleh perbankan melalui pembentukan pencadangan yang memadai serta permodalan bank yang cukup tinggi. OJK juga selalu memberikan arahan kepada bank apabila terjadi perubahan kondisi, baik di pasar global maupun domestik.

Terkait dengan volatilitas nilai tukar, bank senantiasa didorong untuk menerapkan manajemen risiko yang kuat, antara lain melalui pelaksanaan uji stres.

Sesuai ketentuan OJK, bank juga telah diwajibkan membentuk tambahan modal di atas persyaratan penyediaan modal minimum sesuai profil risiko yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi krisis keuangan dan ekonomi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustinus Yoga Primantoro
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari