OPINI

Perdagangan, Kepentingan Nasional, dan Pilihan Strategis Indonesia

Kesepakatan ini bukan tanpa biaya, tetapi juga bukan langkah gegabah. Namun, ini merupakan respons terhadap dunia yang berubah dan tidak lagi sederhana.

20 Feb 2026 19:36 WIB · Artikel Opini

Kompas/Heryunanto

Oleh Mari Pangestu

Tatanan perdagangan global tidak lagi berjalan seperti beberapa dekade lalu. Ketegangan geopolitik meningkat, kebijakan industri kembali menguat, dan tarif kembali digunakan sebagai instrumen kebijakan politik luar negeri. Negara-negara besar menata ulang rantai pasoknya atas nama keamanan ekonomi dan ketahanan nasional. Dunia bergerak dari doktrin efisiensi menuju resiliensi. Dalam konteks ini, kesepakatan dagang tidak lagi semata tentang optimalisasi angka, tetapi sebagai pilihan strategis di tengah lanskap global yang semakin rumit. Hasil kesepakatan juga perlu dinilai dari perimbangan antara manfaat dan apa yang diberikan tanpa merugikan kepentingan nasional.

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, 19 Februari 2026, lahir dalam situasi tersebut. Di antara negara-negara yang mencapai kesepakatan dagang dengan AS, hanya kesepakatan dengan Indonesia dan Jepang yang diumumkan sebagai era emas atau new golden age menuju aliansi dengan AS. Kita simak saja penggunaan istilah tersebut sebagai adanya penilaian positif dari AS terhadap Indonesia dan hubungan antara kedua presiden.

Utamanya, kesepakatan ini bukan perjanjian yang sepihak atau unilateral karena di awal ditegaskan prinsip kemakmuran bersama, penghargaan terhadap kedaulatan setiap negara, dan penguatan pertahanan rantai pasok. Komitmen Indonesia terhadap kerangka multilateral berbasis aturan dan politik luar negeri bebas aktif tetap utuh.

Dalam kesepakatan ini, seperti yang telah disepakati saat joint statement, Juli 2025, AS menurunkan tarif resiprokal atas produk Indonesia dari 32 persen menjadi baseline 19 persen, setara dengan negara Asia Tenggara lainnya. Keuntungan yang diperoleh dari penurunan tarif resiprokal adalah menyelamatkan sektor-sektor padat karya, seperti pakaian jadi, sepatu, udang, dan mebel, yang ketergantungannya terhadap pasar AS lebih dari 50 persen. Sektor-sektor tersebut mempekerjakan 4 juta tenaga kerja. Analisis Dewan Ekonomi Nasional (DEN) adalah, dengan tarif 19 persen, saat itu tarif Indonesia salah satu yang terendah. Oleh karena itu, melihat tarif resiprokal kita dibandingkan dengan negara lain, bisa terjadi peningkatan ekspor dari Indonesia karena relokasi dan menambah sekitar 636.000 tenaga kerja baru.  

Dalam perjanjian itu, Indonesia juga memperoleh pengecualian tarif resiprokal senilai sekitar 5,4 miliar dolar AS untuk berbagai produk, termasuk produk pertanian seperti kopi, karet, dan kakao serta produk industri seperti minyak kelapa sawit, mineral kritis, dan produk elektronik. Hal itu diperkirakan akan berdampak positif untuk ekspor dan penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia.

Keuntungan lain di luar perdagangan yang diperoleh Indonesia adalah di bidang investasi. Walaupun judul dari perjanjian ini terkait perdagangan, di awal perjanjian disebut perjanjian ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan resiprositas dan keuntungan bersama dalam hubungan perdagangan dan investasi bilateral. Indonesia juga memperoleh keuntungan dari AS terkait investasi dan kerja sama mineral kritis, oil field recovery, dan semikonduktor. Diharapkan juga akan dapat meningkatkan investasi dan kerja sama di bidang kesehatan dan farmasi.

Tidak perlu khawatir

Apa yang diberikan oleh Indonesia? Pertama, akses pasar. Indonesia membebaskan tarif dari sebagian besar produk impor dari AS dengan pembatasan untuk produk-produk sensitif seperti daging babi dan alkohol. Sebenarnya tidak perlu khawatir atas dampak penerimaan negara dari tarif atau banjirnya impor di pasar domestik oleh produk AS karena bagi AS, 93 persen dari total produk Indonesia dikenai tarif MFN 0-5 persen, bahkan 54 persen sudah bertarif 0 persen. Sebagian besar produk yang dibebaskan tarifnya tidak berkompetisi dengan produk Indonesia. Selain itu, dalam perjanjian ada mekanisme konsultasi dengan AS jika ada lonjakan yang mengganggu perdagangan bilateral dan instrumen pengamanan perdagangan yang selaras dengan peraturan WTO, seperti safeguards dan antidumping, akan tetap berlaku.

Kedua, Indonesia diminta untuk mengurangi hambatan lain untuk produk prioritas buat AS. Indonesia berkomitmen untuk menyederhanakan hambatan nontarif, perdagangan digital, dan menerapkan praktik regulasi yang baik. Komitmen ini sebaiknya dilihat bukan sebagai konsesi sepihak karena sudah sejalan dengan agenda reformasi Indonesia untuk kepentingan Indonesia sendiri. Di samping itu, reformasi dan deregulasi akan meningkatkan daya saing dan daya tarik Indonesia untuk relokasi investasi di tengah rekonfigurasi rantai pasok global yang terjadi, untuk merespons perkembangan geopolitik dan geoekonomi yang terjadi.  Berbagai perusahaan multinasional sedang meninjau ulang strategi mereka dengan mencari negara dengan akses pasar yang jelas, stabilitas kebijakan, dan kepastian jangka menengah. 

Ketiga, seperti banyak negara lain, dalam perjanjian dengan AS diminta komitmen pembelian produk AS untuk mengurangi defisit ataupun untuk investasi di AS. Komitmen komersial yang disepakati Indonesia dengan AS berada pada kisaran 7 miliar dolar AS, sebuah angka yang relatif terukur dibandingkan beberapa negara lain yang menawarkan komitmen pembelian dalam skala jauh lebih besar, walaupun masih ada perencanaan untuk membeli pesawat Boeing dan produk migas dari AS yang masih dalam proses. 

Indonesia pun tidak harus berkomitmen untuk melakukan investasi di AS dalam jumlah besar. Komitmen pembelian dilakukan untuk produk-produk yang memang selama ini diimpor oleh Indonesia untuk keperluan makanan dan industri di Indonesia, seperti kedelai untuk industri tahu dan tempe, jagung untuk pakan ternak, gandum untuk tepung terigu, dan kapas untuk industri tekstil.

Ilustrasi trump as perang tarif

Keempat, menilai apa yang diperoleh Indonesia dari segi konsesi tarif juga tidak bisa dilihat hanya dari tarif 19 persen ataupun pengecualian-pengecualian yang kita peroleh, tetapi apa yang kita peroleh relatif ke negara lain, terutama negara pesaing kita. Dalam perdagangan internasional, keunggulan bersifat relatif sehingga yang penting adalah apakah tarif yang dikenakan ataupun pengecualian yang diperoleh membuat tarif untuk produk-produk prioritas kita masuk ke pasar lebih rendah dari negara pesaing. Tarif Indonesia lebih rendah dari China yang saat ini mengalami tarif 40-50 persen, sebanding dengan beberapa negara ASEAN lain (1 persen di bawah Vietnam) dan India yang 1 persen lebih rendah. Posisi tawar Indonesia dalam hal ini cukup baik untuk bisa menjadi daya tarik perubahan sourcing dan relokasi investasi.

Apalagi, kesepakatan dagang Indonesia dan AS juga memuat mekanisme khusus untuk tekstil dan produk tekstil, AS berkomitmen membentuk mekanisme yang memungkinkan volume tertentu produk tekstil dan apparel Indonesia masuk dengan tarif resiprokal nol persen, dengan kondisi bahwa tekstil dan apparel tersebut menggunakan bahan baku dari AS, seperti kapas dan baju bekas yang dicacah. Mengingat bahwa sektor ini adalah padat karya, peluang ini juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Tentu tindak lanjut akan diperlukan untuk merealisasikan operasionalisasi dari kesepakatan ini.

Memang ini bukan perjanjian perdagangan yang lazim kita lakukan sebelumnya. Tarif digunakan sebagai instrumen geoekonomi dan geopolitik, serta tidak sejalan dengan disiplin sistem perdagangan multilateral yang selama ini menjadi pijakan kita. Kali ini berbeda dan banyak hal yang tidak biasanya ada dalam perjanjian perdagangan.  Namun, evaluasi di atas menggambarkan bahwa yang kita memperoleh hal penting dalam mengamankan lapangan pekerjaan di sektor padat karya, dan bahkan ada peluang relokasi yang bisa meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan ataupun memperoleh investasi di bidang-bidang yang kita perlukan. Dan apa yang kita berikan tidak mengganggu keadaan dalam negeri ataupun kepentingan nasional.

Terkait menjaga kepentingan nasional, kehati-hatian negosiator Pemerintah Indonesia juga terlihat dari penggunaan kata-kata pengimbang yang ada, yakni hal yang kita sepakati tetap berpegang pada hal selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional kita, aturan atau kesepakatan internasional, prinsip nondiskriminasi, ataupun kesesuaian dengan aturan dan regulasi domestik. Kesepakatan yang dicapai juga berhasil mengeluarkan aspek-aspek non-ekonomi, seperti terkait isu Laut China Selatan. Selain itu, kesepakatan ini juga mengakomodasi kemungkinan untuk peninjauan kembali (review) ataupun terminasi sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

Pada Forum Ekonomi Dunia di Davos, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan satu pesan yang jelas: ”Indonesia does not fear economic integration. We believe trade integration, when done fairly,
is not a threat to sovereignty. We believe trade is a tool for prosperity.”

Arah kebijakan ini menegaskan bahwa integrasi ekonomi bukan berarti menyerahkan kedaulatan. Integrasi yang adil justru memperluas ruang kemakmuran. Kuncinya ada pada kata fairly—adil dan seimbang. Kesepakatan tarif ini dinegosiasikan dengan prinsip tersebut.

Tantangan di masa depan tidak ringan. Proyeksi ekonomi global 2026 menunjukkan potensi perlambatan, yang dapat menekan permintaan komoditas dan memengaruhi kinerja ekspor. Diversifikasi tetap menjadi strategi utama, tetapi menjaga hubungan dagang yang konstruktif dengan salah satu pasar terbesar dunia adalah bagian dari membangun ketahanan ekonomi.

Kesepakatan ini bukan tanpa biaya, tetapi juga bukan langkah gegabah. Namun, ini merupakan respons terhadap dunia yang berubah dan tidak lagi sederhana. Manfaat kesepakatan ini tidak akan otomatis terwujud. Keunggulan tarif hanya menjadi peluang jika diikuti oleh reformasi domestik yang konsisten. Efisiensi logistik, kepastian hukum, stabilitas makro, serta dukungan terhadap industri padat karya dan UMKM akan menentukan apakah peluang tersebut berubah menjadi investasi dan lapangan kerja.

Tugas kita sekarang adalah memastikan bahwa peluang ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi berwujud dalam pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.

Pascaputusan Mahkamah Agung AS

Kesimpulan tulisan di atas terkait penilaian perjanjian perdagangan atau ART (Agreement on Reciprocal Tarif) yang ditandatangani 19 Febuari tetap berlaku, bahwa apa yang diperoleh dan diberikan dan nilai strategis adalah tetap positif. Dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif resiprokal berdasarkan IEEPA (International Emergency Economic Power Act) pada 20 Februari, ketidakpastian kebijakan perdagangan AS justru meningkat dan nilai strategis dari perjanjian perdagangan yang baru ditandatangani justru menjadi lebih penting. Masing-masing pihak mempunyai 90 hari sebelum perjanjian diberlakukan untuk menyelesaikan proses di masing-masing negara dan kita perlu menggunakan waktu yang ada itu untuk mempelajari perkembangan terbaru, serta menyimak langkah-langkah yang tepat. Dalam hal tersebut ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan.

Pertanyaan mendasar yang segera muncul adalah apakah secara otomatis perjanjian yang baru ditandatangani menjadi tidak valid. Saat konferensi pers, President Trump secara telah mengatakan bahwa perjanjian-perjanjian yang sudah ditandatangani tetap berlaku dan hal tersebut di pertegas oleh Ambassador Jamieson Greer pada momentum yang sama. Memang secara hukum Keputusan Makhkamah Agung tidak otomatis membuat perjanjian kerangka perdagangan (e.g. EU, Jepang dan Korea) dan perjanjian resiprokal perdagangan (e.g. Malaysia, Kamboja, Indonesia, Argentina dan Taiwan) yang sudah ada menjadi tidak valid.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara selama konferensi pers yang diadakan di Gedung Putih, Washington DC, AS, Jumat (20/2/2026). Mahkamah Agung AS hari ini memutuskan menentang penggunaan kekuasaan darurat Trump untuk menerapkan tarif impor yang mengganggu perdagangan internasional. Terlihat juga di panggung (dari kiri ke kanan) Jaksa Agung AS John Sauer dan Menteri Perdagangan Howard Lutnick.

Tidak ada klausal di dalam perjanjian yang eksplisit mengatakan perjanjian menjadi tidak valid bilamana ada keputusan bahwa tarif resiprokal diputuskan tidak valid secara hukum. Tetapi memang secara hukum harusnya AS tidak bisa mengunakan tarif resiprokal yang ada di dalam perjanjian tersebut. Perjanjian hanya bisa diterminasi oleh salah satu pihak dengan mengunakan klausal terminasi yang ada di dalam perjanjian.

Namun diperkirakan para mitra dagang tidak akan mengunakan klausal tersebut karena dapat berdampak negatif dan AS akan justru mengenakan tarif yang bisa lebih tinggi dari tarif resiprokal, dengan berbagai instrumen yang sah di bawah UU Perdagangan 1974 (Trade Act 1974) dan UU lain, terutama Section 301 yang akan dijelaskan di bawah.

Seperti yang telah di prediksi, pemerintah AS di bawah Presiden Trump telah mengantisipasi keputusan Mahkamah Agung dan langsung meluncurkan “plan B” – melalui penerapan berbagai instrumen tarif yang bisa dilakukan berdasarkan peraturan yang ada dibawah UU Perdagangan dan Presiden Trump telah menyampaikan bahwa dengan instrumen yang ada, dapat mengenakan tarif yang lebih tinggi dari tarif resiprokal.

Salvo pertama adalah pengenaan tarif global 10 persen melalui Section 122 dari UU Perdagangan yang diumumkan hari Jumat, dan kemudian dinaikan ke maksimum 15 persen pada hari Sabtu dan mulai berlaku 24 Februari yang akan datang. Perubahan dalam satu hari mencerminkan ketidakpastian kebijakan tarif AS kedepan. Tarif dikenakan dengan alasan “defisit neraca pembayaran AS yang besar dan serius” dan berlaku selama 150 hari sejak tanggal diberlakukan.

Ini pertama kalinya sejak UU tersebut diberlakukan Section 122 digunakan!

Tarif tersebut bisa diperpanjang setelah 150 hari hanya dengan izin Kongres. Salvo kedua AS telah mengumumkan akan meluncuran investigasi baru berdasarkan Section 301 dari UU Perdagangan yang akan memberi otoritas untuk menaikan tarif kepada negara-negara yang tidak menghormati perjanjian perdagangan dengan AS atau melakukan praktek-praktek perdagangan yang tidak adil.

Section 301 tidak memiliki batas atas tarif dan dapat diberlakukan selama empat tahun dengan kemungkinan perpanjangan. Saat ini Section 301 adalah dasar untuk pengenaan tarif ke China yang dimulai dari Trump periode pertama dan berlanjut.

Pada periode Trump pertama, Indonesia termasuk 16 negara yang mempunyai defisit perdagangan tertinggi dengan AS dan juga terjadi investigasi Section 301. Pada waktu itu agar tidak dikenakan tarif dan dapat memperpanjang tarif lebih rendah untuk beberapa jenis produk dibawah program GSP (General Special Preferences), Indonesia “membayar” dengan relaksasi dari restriksi terhadap server lokal, system pembayaran dan sektor asuransi yang dianggap menganggu kepentingan perusahaan AS.

Diperkirakan investigasi kepada negara-negara yang belum tanda tangan ART dan mempunyai defisit perdagangan tinggi akan menjadi target dengan investigasi yang akan diselesaikan sebelum 10 persen tarif dibawah section 122 berakhir.

Salvo ketiga Section 232 atau tarif 25 persen-50 persen berdasarkan sektor yang dianggap perlu dilindungi dengan alasan ancaman terhadap keamanan nasional, akan terus diberlakukan dan diperluas. Saat ini yang sudah diberlakukan adalah otomotif dan komponen, besi baja, aluminium, tembaga dan semi-conductor tertentu. Sedangkan investigasi terhadap 10 sektor lagi sedang berjalan termasuk pharmaceutical, critical minerals, semi conductor, dan alat kesehatan. Ada beberapa instrumen lain yang juga masih dapat digunakan seperti Section 338 yang dapat diberlakukan dalam 30 hari dan memberi otorisasi bagi Presiden mengenakan tarif sampai dengan 50 persen bagi negara yang melakukan diskriminasi terhadap ekspor AS. Section ini belum pernah digunakan sejak UU Perdagangan di sahkan pada tahun 1974.

Dengan demikian ART memberikan Indonesia posisi strategis untuk menghindari salvo-salvo yang akan muncul dan berada dalam posisi yang lebih “pasti” dibanding dengan negara-negara yang belum memiliki ART.

Pertanyaan lain tentunya adalah jika perjanjian tetap berlaku apa yang kita peroleh dengan tarif resiprokal 19 persen tidak berlaku lagi?

Pertama ada keuntungan terukur, terkait tarif yang dikenakan. Sambil menunggu klarifikasi, dapat diperkirakan bahwa tarif resiprokal akan dirubah menjadi 15 persen dibawah section 122 atau tarif MFN (Most Favoured Nation) yang berlaku sebelumnya. Jika tarif MFN yang digunakan hal tersebut akan menguntungkan kita dibandingkan negara-negara yang belum mempunyai ART yang akan dikenakan 15 persen untuk 150 hari ke depan.

Akan tetapi ada bagian perjanjian yang secara kongkrit akan menguntungkan Indonesia dibanding negara lain, seperti pembebasan tarif (zero tariff) bagi 1.819 pos tarif yang mencakup komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, suku cadang pesawat dan beberapa jenis apparel (dengan kondisi pembelian bahan baku dari AS), tetap berlaku.

Di samping itu karena tarif sektoral dibawah Section 232 masih berlaku, ART yang ditandatangani Indonesia, secara eksplisit menyatakan bahwa Amerika Serikat akan mempertimbangkan dampak positif perjanjian ini dalam pengambilan tindakan perdagangan berdasarkan Section 232, termasuk memperoleh pengecualian misalnya di sektor otomotif dan besi baja yang menjadi kepentingan kita.

Selain hal tersebut, karena ada kaitan dengan investasi dan kerjasama dengan AS di bidang tembaga dan critical minerals, pengecualian juga bisa diperoleh oleh Indonesia. Hal ini memberikan Indonesia perlindungan tambahan dari ketidakpastian yang dapat akan meningkat dari pengunaan tarif sektoral dibawah Section 232.

Kedua, dan yang paling penting, ART menempatkan Indonesia sebagai mitra dagang yang memiliki kerangka hukum bilateral yang kuat dengan AS. Ketika investigasi Section 301 dan mekanisme tarif lainnya bergulir dalam 150 hari ke depan dan seterusnya, Indonesia yang telah menunjukkan komitmen melalui pembukaan 99 persen akses pasar bagi produk AS, komitmen pembelian energi senilai US$15 miliar, pengadaan pesawat Boeing senilai US$13,5 miliar, dan impor komoditas pertanian AS lebih dari US$4,5 miliar akan berada pada posisi yang jauh lebih baik dibandingkan negara-negara yang belum memiliki kesepakatan serupa. Administrasi Trump secara konsisten menegaskan bahwa perjanjian bilateral yang telah ditandatangani tetap berlaku dan dihormati.

Akhir kata seperti ditulis di atas ketidakpastian yang diciptakan oleh perubahan lanskap tarif AS justru meningkat, dan ini dapat menjadi peluang bagi Indonesia. Perusahaan-perusahaan multinasional yang menghadapi ketidakpastian akses pasar AS akan mencari basis produksi di negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral yang solid dan hubungan positif dengan AS.

Tentu seperti disampaikan di tulisan sebelumnya agar peluang yang terbuka dari relokasi industri, diversifikasi ke sektor-sektor pertumbuhan baru dan manfaat dari ART bisa terealisasi, memerlukan langkah kongkrit dalam negeri terkait deregulasi, reformasi, dan mengurangi ekonomi biaya tinggi yang dihadapi dunia usaha.

Mari Pangestu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Catatan Redaksi:

Artikel di atas telah mengalami pembaharuan dari penulis. Bagian artikel terbaru ditandai dari subjudul ”Pascaputusan Mahkamah Agung AS”.

Artikel di atas kembali diperbarui setelah respons Presiden Trump atas putusan Mahkamah Agung AS. Bagian terbaru setelah subjudul ”Pascaputusan Mahkamah Agung AS” disesuaikan dengan analisis terbaru dari penulis.


Kerabat Kerja

Penulis:

Mari Pangestu
 | 

Editor:

Yohanes Krisnawan, Johanes Waskita Utama, Neli Triana
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti