Peredaran Sabu 7,5 Kg di Sumbar Ditindak, Salah Satu Kasus Dikendalikan Napi dari Lapas Padang

Dua narapidana di Lapas Kelas II A Padang mengendalikan peredaran sabu. Peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas di Sumbar berulang kali terjadi.

20 Mar 2025 16:59 WIB · Nusantara

Oleh Yola Sastra

PADANG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat bersama tim gabungan dari sejumlah instansi menindak kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Payakumbuh dengan berat total sekitar 7,5 kilogram. Dalam kasus di Pesisir Selatan, peredaran narkoba dikendalikan dua narapidana dari Lapas Kelas II A Padang. 

”Pada Februari dan Maret 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yaitu di Pesisir Selatan dan Payakumbuh,” kata Kepala BNNP Sumbar Riki Yanuarfi dalam jumpa pers di Padang, Kamis (20/3/2025).

Ricky menjelaskan, kasus di Pesisir Selatan dengan barang bukti sabu sebanyak 654,39 gram diungkap pada 4 Februari, sedangkan kasus di Payakumbuh dengan sabu sebanyak 6.854,57 gram diungkap pada 7 Maret. Total ada tujuh tersangka dalam penindakan ini.

Dalam kasus di Pesisir Selatan, Ricky menyebut, BNNP Sumbar bekerja sama dengan Lapas Kelas II A Padang yang tergabung dalam Satgas Bersinar. Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu RP (31) dan dua narapidana dari Lapas Kelas II A Padang, yaitu BG (32) dan RZ (32).

Kepala BNNP Sumatera Barat Riki Yanuarfi (tengah) didampingi pejabat sejumlah instansi menjelaskan kronologi pengungkapan dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 7,5 kg di Pesisir Selatan dan Payakumbuh dalam jumpa pers di Padang, Sumbar, Kamis (20/3/2025). Dua dari tiga pelaku dalam kasus di Pesisir Selatan merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Padang.

Kasus di Pesisir Selatan bermula dari laporan masyarakat pada Juli 2024 terkait peredaran sabu di wilayah Inderapura. Setelah menyelidiki, petugas mendapat informasi bahwa RP berperan sebagai penyimpan dan kurir sabu milik BG yang diedarkan di Pesisir Selatan hingga Jambi.

Tim BNNP selanjutnya menangkap RP di sebuah ruko di Jalan Padang-Muko Muko, Nagari Kudo Kudo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, pada 4 Februari pukul 07.30 WIB. Dari RP didapat satu paket besar sabu berbungkus plastik hijau bertuliskan ”Guanyiwang”, satu paket sedang, dan satu paket kecil dengan berat total 654,39 gram.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, tim Satgas Bersinar yang bersiaga di Lapas Kelas II Padang menangkap BG alias Parak dan RZ alias Kambuik, dua napi atau warga binaan di lapas tersebut. ”BG berperan sebagai pembeli (pemilik) dan pengedar, sedangkan RZ sebagai perantara dalam jual beli sabu,” kata Ricky. 

Sementara itu, kasus di Payakumbuh diungkap oleh tim gabungan BNNP Sumbar, BNN Kota Payakumbuh, dan Bea Cukai Teluk Bayur. Tim gabungan menangkap empat orang yang membawa sabu dengan mobil di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada 7 Maret sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas BNNP Sumatera Barat (Sumbar) mengawal tujuh tersangka dari dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 7,5 kg di Pesisir Selatan dan Payakumbuh dalam jumpa pers di Padang, Sumbar, Kamis (20/3/2025). Dua dari tiga pelaku dalam kasus di Pesisir Selatan merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Padang.

Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan satu tas ransel coklat di bagasi belakang mobil Daihatsu Sigra itu. Di dalam tas terdapat tujuh paket besar sabu yang dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam dengan berat total 6.854,57 gram.

Ricky menambahkan, keempat pelaku yang sudah menjadi tersangka itu adalah IPP (30) sebagai kurir, IE (42) sebagai sopir, HBA (28) sebagai sopir cadangan, dan SR (32) sebagai orang yang membujuk IE agar bersedia ikut menjemput sabu.

”IPP alias I mengaku diperintah seorang berinisial M alias PM di Depok. IPP diperintahkan untuk menjemput sabu di Bireun, Aceh, dengan upah Rp 13 juta per kilogram. Sabu itu dibawa ke Padang untuk didistribusikan sesuai arah lebih lanjut dari M,” katanya.

Ricky menuturkan, keempat tersangka itu memiliki hubungan keluarga. SR merupakan istri IPP, sedangkan HBA adalah keponakan IPP. Adapun IE adalah mantan suami SR. IPP meminta istrinya membujuk IE agar bersedia ikut menjemput sabu ke Bireun. Sementara itu, M yang masih buron merupakan paman dari IPP.

Atas perbuatan itu, para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk mereka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Beberapa paket besar sabu yang disita Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 7,5 kg di Pesisir Selatan dan Payakumbuh dalam jumpa pers di Padang, Sumbar, Kamis (20/3/2025).

Kolaborasi

Terkait pengungkapan dua kasus itu, Ricky mengapresiasi kolaborasi antarlembaga yang tergabung dalam Satgas Bersinar, termasuk dari pihak lapas. Dengan keberadaan satgas itu, penindakan peredaran narkotika menjadi lebih komprehensif.

”Begitu kami tangkap di Pesisir Selatan, satgas langsung bertindak. Begitu (jaringannya) ada di lapas, langsung diambil (ditangkap),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Sumbar Zulfikri mengatakan, pihaknya membutuhkan bantuan BNNP dan lembaga lain untuk mengungkap jika ada celah peredaran narkotika di lapas dan rutan.

”Kami permasyarakatan sepakat menutup celah peredaran narkotika,” kata Zulfikri. Ia juga berkomitmen menindak tegas jika ada petugas lapas dan rutan yang terlibat atau membantu peredaran narkotika oleh para napi.

Zulfikri melanjutkan, pihaknya rutin menggeladah penyelundupan ponsel atau alat komunikasi di dalam lapas dan rutan. Walakin, modus para pelaku terus berkembang, sedangkan alat deteksi lapas dan rutan terbatas.

”Menteri sudah memerintahkan untuk membuat wartel khusus di lapas dan rutan yang dilengkapi rekaman dan lainnya sehingga tidak ada lagi celah untuk handphone. Kami akan berupaya meminimalisasi peredaran narkotika di lapas dan rutan. Walaupun beberapa kali kecolongan, kami akan terus berusaha,” katanya.

RY (dua dari kanan) dan HR (dua dari kiri), dua dari tiga tersangka penyelundupan 1,03 kg sabu dan 1.250 butir pil ekstasi di Bandara Internasional Minangkabau ditampilkan dalam jumpa pers di Polda Sumatera Barat, Padang, Selasa (31/12/2024).

Keterlibatan napi di lapas atau rutan sebagai otak atau pengendali peredaran narkotika di Sumbar berulang kali terjadi.

Kompas.id (23/5/2023) melaporkan, dua napi di Lapas Kelas II A Padang, yaitu Nanda Dwi Yandra (29) dan Mawardi (28), ditangkap karena menjadi otak penyelundupan dan pengedaran 2 kg sabu dan 6.000 butir ekstasi di Sumbar. Keterlibatan mereka terungkap seusai BNNP Sumbar menangkap dua pelaku lapangan, yaitu Dimas Zulfikar (21) dan Doris Adha Putra (29).

Nanda merupakan pengendali orang yang menjemput dan mengedarkan narkotika, sedangkan Mawardi adalah orang yang mencarikan penyuplai. Keduanya mengendalikan peredaran narkotika dari balik sel menggunakan ponsel atau alat komunikasi ilegal di lapas. 

Sebelumnya, Kompas.id (4/10/2022) melaporkan, tiga napi di Lapas Kelas II B Lubuk Basung, yaitu ABR (43), MN (25), dan DRP (37), ditangkap karena menjadi pengendali peredaran 56 paket ganja seberat 56,86 kg dari Panyabungan ke Pasaman. 

Keterlibatan tiga napi itu terungkap setelah tim BNNP Sumbar menangkap pelaku lapangan, yakni AR (31), MPF (18), dan GA (23), di Pasaman pada 27 September 2022.


Kerabat Kerja

Penulis:

Yola Sastra
 | 

Editor:

Haris Firdaus
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto