Parpol dinilai belum sepenuhnya memahami representasi perempuan sebagai isu yang substansial dari sudut pandang kultural kognitif.
15 Nov 2024 19:43 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Meskipun jumlah keterwakilan perempuan di parlemen meningkat, kehadiran mereka dinilai lebih banyak diminta untuk menangani isu-isu tradisional atau domestik. Mereka pun belum dipercaya untuk menjabat posisi strategis. Perubahan kelembagaan partai politik dibutuhkan untuk memastikan bahwa representasi perempuan dalam politik bukan sekadar pemenuhan kuota, tetapi juga mengarah pada keterlibatan substantif.
Jumlah wakil rakyat perempuan di DPR periode 2024-2029 tercatat sebagai yang tertinggi dalam sejarah hasil pemilu. Pada DPR periode ini, ada 127 perempuan yang mengisi kursi parlemen dari total 580 anggota dewan. Keterwakilan perempuan DPR 2024-2029 meningkat 22,1 persen dibandingkan periode sebelumnya. Meski demikian, persentase kandidasi perempuan justru menurun dari 40 persen pada 2019 menjadi 37 persen pada 2024.
Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research Felia Primaresti, mengatakan, meskipun kebijakan afirmasi, seperti kuota yang mewajibkan partisipasi perempuan minimal 30 persen dalam politik telah diterapkan, hambatan struktural dan budaya masih menjadi tantangan utama yang menghambat partisipasi perempuan secara signifikan dalam politik dan pemerintahan.
”Walaupun terjadi peningkatan jumlah perempuan yang berhasil menduduki kursi di parlemen, partisipasi mereka dalam posisi-posisi strategis masih sangat terbatas,” kata dia di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/31/876dccda-5c57-4db1-bcff-4ab2d8af6348_jpg.jpg)
Contohnya, Komisi VIII DPR, bidang yang seharusnya mewakili pemberdayaan perempuan dan anak, tidak memiliki seorang perempuan pun dalam kursi pimpinan. Komisi ini dipimpin Marwan Dasopang (PKB) dengan wakil ketuanya, yaitu Abidin Fikri (PDI-P), Abdul Wachid (Gerindra), dan Anshori Siregar (PKS).
Felia mengatakan, seharusnya peran perempuan dalam politik tidak hanya diukur dari jumlah calon atau keterwakilan simbolis, tetapi juga bagaimana perempuan punya pengaruh untuk mengambil keputusan.
Kurangnya pelibatan aktif perempuan juga terjadi dalam partai politik. Dalam penelitian ”Menilik Representasi Perempuan dalam Pemilu 2024” yang dilakukan oleh TII menggambarkan bahwa kehadiran perempuan dalam partai politik belum menempati posisi strategis. Partai politik sering menempatkan perempuan pada isu-isu yang memperkuat stereotipe jender.
Studi TII dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengeksplorasi dinamika internal tiga partai politik, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Nasdem.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/04/05/83672787-b1c2-4ec2-86f4-4e128054c632_jpg.jpg)
Pemilihan ketiga partai ini berdasarkan karakteristik mereka dalam menangani isu representasi perempuan dan penerapan kebijakan afirmasi jender. PKS, misalnya, dikenal sebagai salah satu partai yang memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam setiap daerah pemilihan pada Pemilu 2024.
Berdasarkan wawancara dan studi literatur yang telah dilakukan, partai politik di Indonesia, atau setidaknya partai-partai yang dijadikan studi kasus dalam penelitian ini, masih belum sepenuhnya memahami dan mengimplementasikan representasi perempuan secara substantif.
Dari kebijakan internal dan strategi politik, misalnya, sering kali keterwakilan perempuan masih dimaknai secara simbolis dan lebih diarahkan pada pemenuhan kuota formal dan untuk memenangi pemilu. Belum ada upaya maksimal untuk memastikan keterlibatan perempuan yang lebih dalam, termasuk dalam proses pengambilan keputusan di internal partai yang nyata dan strategis.
Hal ini dapat dilihat dari anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai-partai yang menjadi obyek studi, yaitu PSI, Nasdem, dan PKS. Sebagai contoh, dalam AD/ART PSI, kata ”perempuan” tidak dicantumkan, yang bisa diartikan bahwa representasi perempuan belum terlihat jelas dan tegas pada tingkat struktural organisasi partai di regulasi internalnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/25/6e75a77c-8d63-4b15-b561-37a2f21cc043_jpg.jpg)
Bendahara Umum DPP PSI Suci Mayang Sari saat dikonfirmasi menjelaskan, meskipun PSI tidak secara eksplisit mencantumkan aturan mengenai representasi perempuan, PSI tetap menunjukkan komitmen terhadap representasi perempuan.
Buktinya, komposisi kepengurusan DPP PSI di mana sekitar 40 persen jabatan diisi oleh perempuan atau 18 perempuan dari total 46 pengurus pusat. Mereka menempati posisi bendahara umum, ketua mahkamah partai, dan ketua bidang perempuan dan anak.
Namun, menurut Felia, meskipun perempuan memegang beberapa posisi penting di kepengurusan, berdasarkan data KPU dalam Pemilu 2024, PSI tercatat tidak memenuhi kuota pencalonan 30 persen perempuan di empat daerah pemilihan (dapil). ”Fenomena ini setidaknya menunjukkan inkonsistensi PSI dalam menjalankan komitmennya terhadap representasi perempuan,” katanya.
Berbeda dengan PSI, Nasdem mencantumkan istilah ”perempuan” dalam AD/ART mereka (Pasal 25). Meski demikian, Nasdem hanya memiliki sekitar 16 perempuan dari total 49 pengurus pusat (sekitar 32 persen) atau lebih rendah dari PSI. ”Kesenjangan ini mencerminkan bahwa regulasi formal yang diatur oleh partai tidak selalu sejalan dengan implementasinya di lapangan,” kata Felia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/19/e18e1a5e-19be-4031-9a5e-faf1f25442e1_jpg.jpg)
Sementara itu, data dari pusat informasi pemilu yang disediakan KPU menunjukkan bahwa dari 130 pengurus DPP PKS, 46 di antaranya adalah perempuan, atau sekitar 35 persen. Meskipun angka ini lebih tinggi dari ketentuan minimal 30 persen, representasi perempuan di PKS juga masih cenderung terbatas pada posisi yang tidak memiliki peran strategis dalam pemenangan pemilu.
Sebagai contoh, struktur Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) dan Badan Kaderisasi PKS masih didominasi oleh laki-laki. Sebaliknya, perempuan lebih banyak ditempatkan di bidang-bidang yang dianggap ”tradisional” berdasarkan stereotipe jender, seperti bidang perempuan dan ketahanan keluarga.
Felia mengatakan, partai politik belum sepenuhnya memahami representasi perempuan sebagai isu yang substansial dari sudut pandang kultural kognitif.
”Pemahaman bersama di internal partai tentang representasi perempuan masih terbatas pada pemenuhan kuota formal, bukan pada upaya nyata untuk melibatkan perempuan dalam posisi strategis yang penting bagi proses pengambilan keputusan,” katanya.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari