Kekerasan seksual menimbulkan luka yang dalam pada korban, yang dibawa sepanjang hayatnya. Walau banyak korban, orang belum menganggap ini sebagai kejahatan serius.
11 Nov 2024 06:00 WIB · Nasional
Oleh Sonya Hellen Sinombor, Stephanus Aranditio, Mohamad Final Daeng, Adrian Fajriansyah, Saiful Rijal Yunus
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/03/51df06ed-bfcd-4553-b5f2-5090d24d738e.jpg)
JAKARTA, KOMPAS — Kasus kekerasan seksual di Indonesia kian mengkhawatirkan. Dari hari ke hari perempuan dan anak terus menjadi korban kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan sebagai manusia dan menghancurkan masa depan anak-anak. Mereka menjadi korban kekerasan seksual di ranah luring ataupun daring.
Sejumlah korban kini mulai berani bersuara, menceritakan kekerasan seksual yang dialami, mengadu ke lembaga layanan korban kekerasan, dan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun, akses keadilan sulit dijangkau korban dan keluarga, terutama ketika pelakunya adalah tokoh publik.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2024 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menemukan prevalensi kekerasan seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun oleh pasangan ataupun selain pasangan dalam setahun terakhir 5,1 persen.
Sementara Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024 menemukan 9 dari 100 anak perempuan dan laki-laki usia 13-17 tahun mengalami salah satu bentuk kekerasan seksual atau lebih di sepanjang hidup hidupnya. Sebanyak 4 dari 100 anak laki-laki dan perempuan usia 13-17 tahun mengalami salah satu bentuk kekerasan seksual atau lebih dalam setahun terakhir.
Kendati mengalami kekerasan seksual, korban sering kali tidak mendapat dukungan dari lingkungan sekitar. Bahkan, sejumlah korban mengalami trauma sehingga ingin mengakhiri hidup. Tak trauma, sejumlah korban juga mengalami depresi karena sulit mengakses keadilan.
”Sejak hari itu (sejak mengalami kekerasan seksual), aku tiap hari ingin bunuh diri, bahkan sampai hari ini,” kata JLS (25), perempuan korban kekerasan seksual asal Jakarta, saat berbincang dengan Kompas pada Jumat (8/11/2024) malam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/15/f410779d-7809-45b6-9a3e-f2ff442447b2.jpg)
Secara psikologis, peristiwa traumatis yang dialami korban berdampak panjang pada pada kehidupan korban. Jika tidak diproses pemulihannya, akan membawa dampak, baik kesehatan fisik dan reproduksi, pola pikir, emosi psikologis, maupun perilaku yang bisa mengarah pada kondisi yang lebih serius.
Bahkan, peristiwa tersebut bisa menimbulkan dampak jangka panjang berupa gangguan psikologis dan perilaku lebih serius. Contohnya, gambaran diri negatif, kurang menghargai diri, merasa tidak aman, gangguan cemas, gangguan emosi, ”potensi” jadi pelaku kekerasan, depresi, hingga keinginan melukai diri sampai ingin bunuh diri.
”Pemulihan korban, terutama anak, membutuhkan dukungan dari lingkungan yang bisa dipercaya melalui pemulihan trauma, memvalidasi atau menerima setiap emosinya,” ujar Ika Putri Dewi, psikolog dari Yayasan Pulih, Minggu (10/11/2024).
Karena itu, korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan dari lingkungannya terdekatnya. Selain sikap tidak menghakimi dan menyalahkan korban, sikap percaya kepada cerita korban sehingga korban merasa mendapatkan dukungan saat bercerita/melapor juga akan dapat membantu pemulihan.
”Namun, ada kalanya tidak cukup hanya dengan dukungan lingkungan terdekat, tetapi juga dibutuhkan bantuan dukungan psikologis atau tenaga kesehatan mental yang profesional, seperti psikolog dan psikiater,” kata Ika Putri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/08/d955ecfb-caca-47c6-874b-3d177f929e3c.jpg)
Akses mendapatkan keadilan pun tidak mudah. Para korban kekerasan seksual dan keluarga harus melalui proses yang panjang dan berliku, bahkan jalan buntu. Sejumlah kasus kekerasan seksual kerap terhenti di tingkat penyelidikan karena polisi beralasan tak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukumnya.
Padahal, di masyarakat kasus-kasus kekerasan seksual terus terjadi, menambah deretan korban yang mencari keadilan. Di Lampung, misalnya, dalam sepekan terakhir, setidaknya ada tiga kasus kekerasan seksual yang terungkap ke publik.
Di Kabupaten Pringsewu, TW (42), warga Kecamatan Gadingrejo, memperkosa S (16), anak tirinya, berulang kali. Siswi kelas XI SMA itu kini hamil delapan bulan.
Di Bandar Lampung, seorang siswi, S (11), juga menjadi korban pencabulan oleh gurunya, F (27), sebanyak tiga kali pada akhir September 2024. Di Kabupaten Lampung Selatan, remaja perempuan, D (14), juga menjadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda.
Selain modusnya semakin beragam, kasus-kasus kekerasan dalam beberapa tahun terakhir kian memprihatinkan karena pelakunya semakin banyak yang berusia muda, bahkan masih kategori usia anak.
Kasus di Palembang, Sumatera Selatan, seorang anak perempuan, AA (13), yang duduk dibangku SMP, menjadi korban perkosaan hingga meninggal. Pelakunya empat anak laki-laki, yakni IS (16), MZ (13), NZ (12), dan AS (12).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/24/3c3923c2-8cc6-48ba-bae2-cb372dbe4615.jpg)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jawa Barat Ratna Batara Munti menuturkan, saat ini, kasus kekerasan seksual yang paling banyak diterima LBH APIK Jabar adalah korban kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau kekerasan seksual dalam daring.
Di antara korban-korban kekerasan seksual yang didampingi, banyak yang mengalami trauma dan depresi, terutama korban kasus KSBE. ”Saking trauma dan merasa dipermalukan, banyak korban ingin mengakhiri hidup,” ujarnya.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2023 menerima laporan kasus kekerasan seksual paling tinggi terjadi di ranah publik sebanyak 1.350 kasus, ranah personal (703 kasus), ranah negara (25 kasus).
”Jenis kekerasan seksual yang diterima pada 2023 yang paling banyak diterima Komnas Perempuan adalah KSBE,” ujar komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
Selain KSBE, kekerasan seksual yang banyak dilaporkan ke Komnas Perempuan adalah kekerasan seksual fisik, perkosaan, persetubuhan, dan kekerasan seksual lainnya.
Kendati dampaknya besar, jalan korban mendapatkan keadilan tidak mudah. Sejumlah kasus kekerasan seksual sering kali terhenti di kepolisian karena polisi beralasan tidak cukup bukti.
Dalam beberapa kasus, meskipun sudah dilaporkan kepada kepolisian, pelaku sulit diproses hukum karena memiliki pengaruh di masyarakat; memiliki posisi kuat, seperti tokoh agama, tokoh politik, tokoh adat, atau pejabat pemerintah; serta memiliki kekuatan finansial.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, korban malah dikriminalisasi ketika memperjuangkan keadilan. Saat korban melaporkan kasus yang dialaminya, pelaku kerap melakukan perlawanan dan menuntut balik pada korban dengan tuduhan pencemaran nama baik.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/04/19/8c3a3149-efda-45e9-b9f9-3aa06e05b1b8.jpg)
Dari sisi hukum, Ahmad Sofian, dosen hukum pidana Universitas Bina Nusantara (Binus) Jakarta, menilai kasus-kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak menunjukkan pelaku kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak tidak mengenal status sosial, politik, ataupun ekonomi.
Bahkan, lokus kekerasan seksual ini juga merambah ke daerah perdesaan. Karakter usia pelaku juga beragam, bukan hanya dewasa, melainkan juga remaja dan bahkan anak-anak melakukan kekerasan seksual pada anak-anak (child on child sexual abuse).
”Hasrat seksual bisa melekat pada seseorang, tetapi hasrat seksual itu tidak mampu dikendalikannya sehingga hasrat seksual tersebut sebagai bentuk kejahatan,” kata Ahmad.
Namun, dalam konteks doktrin, relasi kuasa lebih dominan sebagai faktor utama timbulnya kekerasan seksual. Hubungan yang timpang atau tidak setara antara pelaku dan korban menjadi kontribusi besar terjadinya kekerasan seksual pada perempuan dan anak anak.
Sementara kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan sejak dua tahun lalu hingga kini implementasinya menghadapi hambatan dan tantangan. Mayoritas aparat penegak belum menerapkan undang-undang tersebut dengan alasan belum ada aturan pelaksana.
”Selama ini di Kitab Undang-undang Hukum Pidana hanya mengenal pelecehan seksual, pencabulan, dan perkosaan. Sementara UU TPKS mengatur sembilan jenis kekerasan seksual. Bentuk-bentuk kekerasan seksual lain belum dikenali,” tambah Ratna Batara Munti.
Sementara UU TPKS baru berlaku dua tahun, belum cukup untuk mensosialisasikan, apalagi mengubah kultur masyarakat yang masih menoleransi kekerasan seksual.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati menyatakan peningkatan laporan dan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak karena adanya keberanian korban, keluarga korban, atau masyarakat untuk mengungkap kasus-kasus yang terjadi. (SON/VIO/TIO/ENG/DRI/JAL)
Penulis:
Sonya Hellen Sinombor, Stephanus Aranditio, Mohamad Final Daeng, Adrian Fajriansyah, Saiful Rijal YunusEditor:
Evy Rachmawati