Pergantian kilat Kapolri menunjukkan harmoni politik eksekutif dan legislatif. Namun, efisiensi waktu ini mengorbankan kualitas pengawasan dan transparansi publik.
02 Okt 2026 06:30 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Kemunculan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama dua pimpinan DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, yang berjalan melintas di depan ruang media, memecah kesibukan para wartawan pada Kamis (1/10/2026) pagi di Gedung DPR, Jakarta. Sebab, para wartawan awalnya hanya berjaga-jaga, menanti kedatangan Presiden Prabowo Subianto yang direncanakan hadir di Rapat Paripurna DPR.
Namun, tiba-tiba, semua wartawan malah diarahkan untuk ke ruangan Komisi III DPR. Hal ini memunculkan pertanyaan karena di agenda yang dibagikan kepada wartawan, hanya ada satu agenda rapat, yakni Rapat Paripurna yang seharusnya digelar pukul 09.30. Dan, saat itu jam sudah menunjukkan sekitar pukul 09.00.
Semua wartawan pun langsung bergegas mengikuti gerak para pimpinan DPR sambil bertanya-tanya tujuan mereka ke sana. Sebab, sejak Rabu (30/9/2026), jalan menuju Gedung Nusantara II DPR, yang di sana di antaranya ada Ruang Paripurna DPR dan Ruang Komisi III DPR, sudah steril. Tidak boleh dilintasi oleh siapa pun selain anggota DPR meskipun belakangan diketahui Prabowo urung hadir.
Anehnya, Dasco, Cucun, dan Saan tidak langsung memasuki ruang rapat Komisi III. Mereka justru berjalan ke arah ruang pimpinan Komisi III DPR, sementara wartawan diminta untuk langsung masuk ke dalam ruang rapat. Di dalamnya ternyata para anggota dan pimpinan Komisi III DPR sudah duduk di posisinya masing-masing.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/10/01/d6bdfbecc233ee6e5d4c393feedc7c8f-antarafoto_rapat_paripurna_dpr_setujui_suyudi_ario_seto_sebagai_kapolri_1790831996.jpg)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman langsung membuka rapat dan membacakan surat presiden (surpres) perihal pemberhentian Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan pengangkatan calon Kapolri baru. Surpres yang baru diteken oleh Presiden Prabowo Subainto pada Rabu kemarin tersebut, katanya, sudah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
”Maka, sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah DPR, hari ini, berapa menit lalu, menugasi Komisi III DPR untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri,” ujar Habiburokhman.
Sejumlah wartawan pun kaget dengan agenda itu. Sebab, agenda Komisi III DPR yang beredar di kalangan wartawan hanya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Selain itu, jika ada surpres masuk ke DPR, seharusnya surpres tersebut dibacakan terlebih dahulu di Rapat Paripurna. Kemudian, baru dibawa ke dalam rapat Bamus DPR dan diserahkan ke alat kelengkapan dewan terkait untuk menindaklanjuti surpres dimaksud.
Setelah surpres rampung dibacakan oleh Habiburokhman, rapat diskors. Tak lama kemudian, Dasco masuk ke ruangan rapat dan di belakangnya ternyata sudah hadir Komjen Suyudi Ario Seto diikuti para pimpinan DPR lain minus Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sari Yuliati. Suyudi langsung menyalami para anggota Komisi III DPR kemudian duduk. Sementara Dasco dan pimpinan DPR lainnya langsung meninggalkan ruang rapat.
Tanpa menunggu lama, rapat dibuka kembali. Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Suyudi pun langsung digelar. Kejanggalan muncul karena di hadapan para anggota DPR sudah tersedia makalah berjudul ”Polisi Bersama Masyarakat. Menegakkan Astacita, Mewujudkan Indonesia Emas 2045”. Materi presentasi pun sudah disiapkan. Paparan Suyudi juga cukup panjang, sekitar 20 menit, seakan semua sudah dipersiapkan sebelumnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/10/01/bdd5b8dca3aa94e4612e1a0cabad8088-WhatsApp_Image_2026_10_01_at_09.26.52.jpeg)
Setelah Suyudi selesai memaparkan makalahnya, tak seperti biasanya, pendalaman dari para anggota dewan ditiadakan. Habiburokhman langsung meminta persetujuan kepada semua anggota atas uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri tersebut.
”Kami sudah berkonsultasi dengan para kapoksi (ketua kelompok fraksi), lalu juga mendapat persetujuan dari Ketua MKD (Mahkamah Kehormatan DPR) dan pimpinan DPR bahwa kita langsung saja, apakah secara aklamasi disetujui?” tanya Habiburokhman, langsung disambut setuju oleh para anggota.
”Dengan telah selesainya penyampaian persetujuan secara aklamasi, selesai acara hari ini, kita langsung ke Paripurna,” kata Habiburokhman. Rapat pun ditutup dan semua anggota menyalami Suyudi sambil satu per satu meninggalkan ruang rapat menuju Ruang Paripurna DPR.
Rapat Paripurna yang semula dijadwalkan pukul 09.30 pun baru dimulai pukul 10.00 dengan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat mengagendakan pembahasan persetujuan atas pemberhentian Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan pengangkatan calon Kapolri baru Komjen Suyudi. Agenda itu justru menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna ketimbang dua agenda yang sejak awal sudah dijadwalkan. Itu pun berjalan mulus.
Dua agenda awal dimaksud adalah penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa dan perpanjangan waktu pembahasan RUU Desain Industri. Keduanya diketok dengan cepat sehingga rapat paripurna tak berlangsung lama.
Seusai rapat, Puan menegaskan, tidak ada yang perlu dipermasalahkan dalam proses fit and proper test terhadap Suyudi. Ia mengklaim, semua sudah dijalankan sesuai mekanisme dan tata tertib yang ada.
”Ya bisa saja itu segera dilakukan,” katanya.
Berdasarkan penelusuran Kompas, nama Suyudi, yang tengah menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan juga pernah menjabat Kapolda Banten, sudah beredar sejak beberapa bulan lalu di kalangan anggota Komisi III DPR.
Dari penelusuran Kompas, pembahasan calon Kapolri sudah melalui proses yang panjang. Pembahasan cenderung senyap agar tidak ada hiruk-pikuk dan manuver politis serta lebih menjaga soliditas di internal Polri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/20/77aa7a06-a121-49c0-b5aa-7803b2001f2d_jpg.jpg)
Jika ditarik ke belakang, nama Suyudi memang tidak tunggal. Ada nama Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Rudi Darmoko. Rudi disebut-sebut masuk bursa calon Kapolri karena ayah Rudi pernah menjadi pelatih Presiden Prabowo saat di Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Ditambah lagi, Rudi merupakan peraih Adhi Makayasa.
Kemudian, ada juga nama Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Karyoto. Karyoto sebelumnya pernah menjabat Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kapolda Metro Jaya.
Berkaitan dengan cepatnya persetujuan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri di DPR, penelusuran Kompas menunjukkan bahwa proses itu tidak sepenuhnya mendadak. Undangan fit and proper test terhadap Suyudi pada Kamis pagi telah disampaikan kepada anggota Komisi III DPR sejak malam sebelumnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/a156d7c6-1a3a-4c9a-b97c-e75f4db0aa77.jpeg)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengaku tidak tahu-menahu soal itu. Baginya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana Kapolri baru nanti memiliki pekerjaan rumah sekaligus tantangan yang berat untuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Korps Bhayangkara. Apalagi, menurunnya kepercayaan itu tak lepas dari rentetan peristiwa besar yang menyeret institusi kepolisian.
”Tantangan terbesar Kapolri sekarang bagaimana mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga ini setelah muncul kasus Sambo, polemik Jampidsus, Tragedi Kanjuruhan, hingga maraknya kasus tambang ilegal (illegal mining). Ini, kan, merobohkan kepercayaan publik,” kata Benny.
Hal ini dinilai penting karena legitimasi dan efektivitas kinerja kepolisian sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat. ”Tugas beliau mengembalikan harapan publik terhadap lembaga ini. Kalau enggak ada kepercayaan, susah,” kata Benny.
Tidak hanya itu, Benny juga menyoroti fenomena penegakan hukum yang kerap dinilai tebang pilih, yang akhirnya juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik. Ia meminta Suyudi untuk menindak tegas terhadap oknum anggota yang menyimpang, termasuk yang terlibat dalam praktik membekingi bisnis ilegal.
”Hukum jangan tajam ke bawah, lumpuh ke atas. Tertibkan anggota yang menjadi backing tambang, judi. Kemudian, hentikanlah penyalahgunaan wewenang yang menjadi alat kekuasaan, alat melumpuhkan hak atas kemerdekaan berpendapat dan berkumpul,” ucap Benny.
Ia juga mengingatkan semua jajaran Polri untuk menjaga profesionalisme dan netralitas, terutama dalam dinamika politik nasional dan kontestasi pemilu. Sebab, publik menghendaki Polri yang netral untuk menjaga pemilu dan menjaga legitimasi hasil pemilu.
”Jadilah Kapolri yang dicintai rakyatnya, bukan dicintai kekuasaan. Jagalah institusi supaya menjadi institusi yang netral dalam politik,” kata Benny.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/06/20/6a74a241-c2bb-41d2-be19-f2f77daba06a.jpg)
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik harus menjadi fondasi utama dalam membangun institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, transparan, dan dekat dengan masyarakat.
Oleh karena itu, ia berharap Polri di bawah kepemimpinan Suyudi akan mampu menghadirkan terobosan konkret untuk memperkuat pembenahan internal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan, partainya menyambut baik pilihan Presiden Prabowo. Ia berharap, pergantian Kapolri ini menjadi momentum untuk memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat.
Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, menilai, pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri cacat prosedural. Jika dibedah dari kacamata de jure (hukum tata acara parlemen), manuver potong kompas yang dilakukan oleh DPR menyalahi Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/10/01/e838f1643b3d8cc737473d2f31a74857-20261001_H02_ADI_Pengangkatan_Kapolri_mumed.png)
Secara hierarki, dalam Tatib DPR, mekanisme penanganan surpres mutlak harus mengikuti hierarki struktural. Alur yang sah adalah pimpinan DPR menerima surpres. Surpres dibacakan dalam Rapat Paripurna terdekat sebagai pemberitahuan resmi kepada seluruh anggota Dewan.
Kemudian, Bamus menjadwalkan dan menugaskan alat kelengkapan dewan terkait, dalam hal ini Komisi III DPR, untuk membahasnya. Setelah itu, barulah Komisi III DPR melakukan fit and proper test.
”Jika surpres langsung dilempar ke Bamus dan dieksekusi oleh Komisi III tanpa pernah diumumkan di Paripurna terlebih dahulu, maka DPR telah melanggar aturan mainnya sendiri,” tegasnya.
Menurut Arif, dalam praktik politik di Senayan, pimpinan DPR atau Bamus kerap menggunakan celah "keadaan mendesak" untuk merasionalisasi pelanggaran prosedur ini. Mereka biasanya akan merapel atau menggabungkan pembacaan surpres tersebut di Rapat Paripurna tahap akhir, yakni Paripurna yang sama dengan pengesahan hasil uji kelayakan Komisi III.
”Secara logika hukum acara, ini adalah praktik sesat pikir (fallacy). Rapat Paripurna di akhir seharusnya mengesahkan produk dari sebuah proses yang legal. Jika proses awalnya tidak diumumkan secara legal di Paripurna, maka produk yang dihasilkan Komisi III (persetujuan calon) bisa dianggap prematur atau cacat formil,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/10/01/7e9caf26-86f8-4db5-8448-848b83ff3d73.jpg)
Meskipun secara de jure dinilai menyalahi tata tertib, Arif melihat bahwa dalam realitas ketatanegaraan, cacat formil semacam ini jarang sekali bisa dibatalkan secara hukum. Kecuali, ada anggota dewan yang mengajukan interupsi keras atau menggugatnya.
Ia menduga, praktik ini dibiarkan karena Bamus yang berisi perwakilan pimpinan dari seluruh fraksi telah menyetujui proses tersebut. Jika seluruh pimpinan fraksi di Bamus sudah setuju untuk potong kompas, maka tidak akan ada resistensi di tingkat komisi maupun paripurna.
”Jadi, secara de jure, proses bypass dari surpres langsung ke Bamus dan Komisi III adalah pelanggaran prosedur hukum acara parlemen (Tata Tertib DPR). Ini semakin menegaskan bahwa dalam pengangkatan ini, supremasi aturan (hukum) telah dikesampingkan demi efisiensi politik elite. Aturan de jure tunduk pada konsensus politik de facto,” tuturnya.
Selain itu, Arif juga menyoroti soal proses fit and proper test terhadap Suyudi di Komisi III DPR. Uji kelayakan dan kepatutan sejatinya adalah instrumen pengawasan untuk menguliti rekam jejak, integritas, dan kapasitas calon. Namun, proses itu justru tidak ada.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/10/01/1baac425c5398b433614b4b8e6fe2fcf-antarafoto_uji_kelayakan_dan_kepatutan_calon_kapolri_1790834159.jpg)
Ia menduga, kecepatan kilat ini justru menjadi indikator utama bahwa kesepakatan politik (aklamasi) antara Presiden dan seluruh fraksi di DPR telah selesai dinegosiasikan secara tertutup sebelum sidang resmi dimulai. Proses di ruang sidang Komisi III tidak lebih dari sekadar formalitas administratif untuk menggugurkan kewajiban undang-undang.
Ia juga menyebut, dalam sistem demokrasi yang sehat, rentang waktu antara penunjukan calon tunggal dan uji kelayakan adalah masa inkubasi bagi publik (LSM, akademisi, media, atau Kompolnas) untuk memberikan masukan, kritik, atau temuan terkait rekam jejak calon. Proses satu hari langsung dilantik secara efektif membungkam fungsi pengawasan dari masyarakat sipil.
”Eksekutif dan legislatif berhasil menunjukkan harmoni politik yang luar biasa, tetapi dari kacamata parlementarianisme, efisiensi waktu ini dibayar mahal dengan mengorbankan kualitas pengawasan dan transparansi publik,” katanya.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga, Hidayat SalamEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim