Perjanjian IEU-CEPA Beri Pasar Bebas bagi Produk Turunan Sawit

Pemerintah menargetkan penyelesaian seluruh dokumen IEU-CEPA yang digadang membuka akses perdagangan bebas bagi produk turunan sawit, pada September 2025.

01 Agt 2025 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia dan Uni Eropa telah memasuki tahap akhir penyelesaian Kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa atau IEU-CEPA. Kesepakatan ini digadang-gadang akan membuka akses perdagangan bebas dengan tarif bea masuk nol persen untuk salah satu komoditas utama nasional, yakni produk turunan kelapa sawit.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia memperoleh tarif bea masuk nol persen untuk komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, yaitu minyak intik sawit (PKO). Adapun tarif nol persen untuk CPO berlaku dengan batas ekspor maksimal 1 juta ton per tahun.

”Untuk Indonesia, dalam perjanjian tersebut kami menyepakati dua komoditas, CPO dan minyak sawit, dan kami sepakat tentang kuota trade-in, di mana untuk CPO sekitar 1 juta ton,” ujar Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (31/7/2025).

Sementara untuk PKO, Airlangga belum merinci kuota yang disepakati, tetapi menyatakan acuan kuota mengacu pada volume ekspor PKO Indonesia ke Uni Eropa pada tahun sebelumnya. ”PKO itu tergantung pada ekspor PKO tahun lalu ke Uni Eropa,” katanya.

Sebelumnya, Indonesia dan Uni Eropa telah menandatangani exchange letter sebagai pedoman untuk mempercepat penyelesaian IEU-CEPA. Penandatanganan dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan European Union Commissioner for Trade and Economic Security Maroš Šefčovič setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen di Brussel pada 13 Juli 2025.

Airlangga menambahkan, pemerintah menargetkan penyelesaian seluruh dokumen pada September 2025. Dokumen tersebut kemudian akan ditandatangani secara resmi oleh Komisaris Maroš Šefčovič yang direncanakan akan berkunjung ke Jakarta pada bulan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat hendak memberi keterangan kepada wartawan saat peluncuran  sistem European Union visa cascade di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Dengan visa cascade, WNI dapat mengajukan permohonan visa Schengen Multiple Entry dengan masa berlaku yang lebih lama, sehingga dapat mendorong pertumbuhan bisnis nasional.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
31-07-2025

Kebijakan visa

Seiring dengan kesepakatan IEU-CEPA, Indonesia dan Uni Eropa juga meluncurkan aturan khusus visa Cascade untuk Kawasan Schengen mulai Kamis (31/7/2025). Kebijakan ini memberikan kemudahan akses bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke Uni Eropa.

Negara-negara di Kawasan Schengen meliputi Austria, Belgia, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Eslandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Airlangga menyampaikan, WNI yang memiliki minimal dua visa Schengen dalam tiga tahun terakhir kini berhak mendapatkan visa multiple entry dengan masa berlaku hingga lima tahun. Kebijakan ini merupakan pengembangan dari kebijakan visa on arrival yang telah tersedia bagi WNI untuk 27 negara Uni Eropa.

”Saya rasa kebijakan baru ini akan berdampak langsung pada perekonomian dan bisnis, di mana komunitas bisnis kita memiliki lebih banyak fleksibilitas sehingga para pengusaha dapat menghadiri pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di seluruh Eropa dengan lebih mudah,” ujar Airlangga.

Visa Cascade untuk kawasan Schengen tidak hanya dapat digunakan untuk liburan, tetapi juga kegiatan bisnis, perdagangan, lokakarya, riset pasar, dan jejaring bisnis. Airlangga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kehadiran Indonesia di pasar global dan membuka peluang ekspor yang lebih besar ke Uni Eropa.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Denis Chaibi menjelaskan, sebelumnya visa Schengen hanya berlaku 90 hingga 108 hari dalam satu kali pengajuan. Dengan visa Cascade, masyarakat Indonesia yang pernah memiliki visa Schengen sebelumnya dapat mengajukan visa dengan masa berlaku hingga lima tahun tanpa harus mengulang proses pengajuan.

Ratusan turis menjaga agar suhu tubuhnya tetap terjaga, baik dengan cara minum air atau berlindung dari terik matahari di bawah bayangan pohon di lokasi wisata Acropolis, Yunani, Kamis 913/7/2023). Otoritas di Yunani memperingatkan soal kemungkinan naiknya suhu udara di berbagai lokasi, termasuk Acropolis. A tourist drinks water as she and a man sit under an umbrella in front of the five century BC Parthenon temple at the Acropolis hill during a heat wave, on Thursday, July 13, 2023. The government has announced emergency measures this week, allowing workers to stay home during peak temperature hours as a heat wave is due to affects most of Greece. (AP Photo/Petros Giannakouris)

”Sekarang, setelah satu visa yang digunakan secara sah, Anda dapat pergi ke negara tujuan berikutnya dengan visa multiple entry lima tahun. Semua langkah perantara tidak berlaku lagi. Indonesia memiliki salah satu akses terbaik ke Eropa di dunia, selain liberalisasi visa,” katanya.

Namun, WNI yang pertama kali mengunjungi Uni Eropa masih harus mengikuti ketentuan visa lama dan baru akan mendapatkan visa Cascade pada pengajuan berikutnya.

Ia menyatakan, kebijakan ini akan mempermudah dan menekan biaya bagi pelaku bisnis Indonesia yang berkunjung ke Eropa. 

”Ini akan lebih murah, hanya dengan satu biaya, dan sangat nyaman. Tidak perlu lagi mengantre di sejumlah kedutaan. Kami sangat menantikan implementasi dan kedatangan orang Indonesia di Eropa serta penguatan hubungan ekonomi berkat CEPA,” kata Chaibi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul