Penyidik KPK menyerahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto kepada penuntut umum. Pihak Hasto menolak keputusan KPK karena dinilai mengabaikan hak-hak tersangka.
06 Mar 2025 19:45 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka memasuki babak baru. Pada Kamis (6/3/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi resmi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penuntutan dengan menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum. Hal ini berarti selangkah lagi kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
Hasto yang sejak 20 Februari lalu ditahan di Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis pagi. Selain menyerahkan Hasto, penyidik KPK juga menyerahkan barang bukti untuk dua perkara sekaligus kepada jaksa penuntut umum. Selain sangkaan suap penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
”Ya pada hari ini, penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum karena berkas perkara untuk tersangka, dua berkas (perkara) telah dinyatakan lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/06/bde5a255ec2d195c4d2c8825ad02c7a4-IMG20250306162422.jpg)
Saat penyerahan tersangka dan berkas perkara berlangsung, sejumlah kuasa hukum Hasto menunggu di luar gedung. Hanya Maqdir Ismail, salah seorang perwakilan kuasa hukum, yang masuk dan mendampingi Hasto di dalam gedung.
Selanjutnya, jaksa penuntut KPK akan menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Tessa membantah tudingan kuasa hukum Hasto yang menyatakan KPK buru-buru dan mempercepat proses penuntutan karena ingin menghindari praperadilan. Menurut dia, alasan KPK melanjutkan penyidikan ke tahap penuntutan adalah karena berkas pekara dinilai sudah lengkap.
Ya pada hari ini, penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum karena berkas perkara untuk tersangka, dua berkas (perkara) telah dinyatakan lengkap.
Penyidikan KPK sudah berjalan sesuai jadwal dan waktu yang ditetapkan. Lagi pula, lanjut Tessa, apabila KPK dituding mempercepat, penyidik semestinya melimpahkan berkas perkara tersebut saat proses permohonan praperadilan yang pertama tengah berjalan.
”Pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah hasil akhir penyidikan karena jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap. Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya,” jelasnya.
Saat ini, Hasto memang tengah mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Praperadilan ”jilid dua” itu diajukan untuk mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka kepada Hasto. Permohonan itu diajukan untuk dua perkara, yakni suap dan perintangan penyidikan. Sidang perdana sudah berlangsung pada Senin (3/3/2025), tetapi tim hukum KPK tidak hadir. Sidang pun ditunda menjadi Senin (10/3/2025) dan Jumat (14/3/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/06/95b199012032c33e3f6c2bd14cddab72-IMG20250306155112.jpg)
Saat ditanya apakah KPK akan hadir di sidang praperadilan mendatang, Tessa tak bisa memastikan. Namun, Tessa meyakini Biro Hukum KPK akan menaati proses hukum dan hadir dalam persidangan.
”Kecuali ada hal lainnya, ya, nanti kita bisa lihat sama-sama, tetapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan tersebut,” terang Tessa.
Dengan naiknya status perkara dari penyidikan ke penuntutan, permohonan praperadilan Hasto berpotensi gugur. Ini terjadi apabila KPK resmi melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan, tak butuh waktu lama bagi KPK untuk melimpahkan berkas dari penuntutan ke pengadilan. Pihak Hasto dipastikan menolak keras tindakan KPK yang mengabaikan hak-hak tersangka.
”Ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” kata Maqdir seusai menemani Hasto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/26/4ca90ea8-60eb-42ee-88e5-3fce13276863_jpg.jpg)
Menurut penyidik, lanjut Maqdir, mereka belum menerima permohonan saksi ahli meringankan dari kuasa hukum Hasto. Seiring proses itu dilakukan, penyidik langsung menyatakan berkas sudah lengkap dan siap dilanjutkan ke penuntutan.
Maqdir pun mempertanyakan langkah KPK yang tidak membawa Hasto melalui pintu depan. Biasanya, setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut, tersangka akan dijemput melalui pintu depan dan bisa disaksikan wartawan. Namun, kali ini Hasto dibawa lewat pintu belakang gedung.
”Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan atau saya pikir ini sesuatu yang baru buat saya. Sebab, selama ini setiap orang selesai tahap dua akan selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum,” katanya.
Pada intinya, Maqdir berpendapat peningkatan tahapan perkara ke penuntutan adalah upaya KPK menghindari praperadilan. Dengan begitu, putusan praperadilan tidak terjadi dan status tersangka Hasto dianggap sah. Ini merupakan tindakan pelecehan terhadap hukum.
Di sisi lain, Maqdir berharap KPK tidak gegabah melanjutkan perkara dari penuntutan ke pengadilan.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Anita Yossihara