Perkokoh Demokrasi Representatif

Penting untuk menjaga agar pemberian bansos bersifat imparsial dan mencegah penyiasatan proses pemberian bantuan tidak terasosiasikan dengan figur elite tertentu.

01 Jun 2025 11:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Airlangga Pribadi Kusman

Athens, by representation, would have surpassed her own democracy-shall be my guide (Thomas Paine, ”The Rights of Man”).

Beberapa waktu mendatang kita akan menyaksikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang telah masuk Prolegnas 2025-2029.

Proses pembahasan RUU ini hendaknya secara prinsip sejalan dengan agenda pemerintahan Prabowo-Gibran pertama, yakni Astacita, untuk memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM, sehingga menghasilkan regulasi kepemiluan baru yang bisa memperkuat demokrasi representatif, bukan regresi.

Demokrasi representatif mengasumsikan hubungan kolaboratif dan partisipatif antara yang diwakili dan yang mewakili, pemerintah dengan rakyat.

Relasi ini juga amanat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang dikenal sebagai collaborative governance, yang di dalamnya termasuk transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan inklusivitas.

Nadia Urbinati (2006) dalam Representative Democracy mengungkapkan, ”Kematangan proses demokrasi sangat ditentukan oleh bagaimana pilar-pilar kelembagaan dalam masyarakat politik (partai politik, institusi kepemiluan, relasi legislatif-eksekutif) dan ruang publik dalam arena masyarakat sipil bekerja saling memperkuat.”

Warga mendaftarkan diri untuk mencoblos dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Kota Banjarbaru di TPS 07 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (19/4/2025). PSU di Banjarbaru digelar di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) sesuai keputusan dan perintah Mahkamah Konstitusi.

Tatanan politik akan bekerja dengan sehat apabila tercipta ruang publik yang merdeka menghasilkan argumen-argumen sarat dengan kekuatan logika, berjumpa dengan hadirnya partai yang mampu menyalurkan, menyaring dan terlibat dalam edukasi politik kewargaan sehingga menghasilkan kebijakan publik yang demokratik.

Dalam demokrasi representatif, lahirnya opini publik yang sehat dari ruang publik masyarakat akan mengoneksikan kehendak rakyat (perumusan optimum di atas nalar waras, nalar panjang akan apa yang terbaik bagi seluruh rakyat, bukan golongan) dengan kehendak politik (political will) dari entitas partai dan institusi demokrasi untuk mewujudkannya.

Rasionalitas demokrasi yang efisien

Sebuah tantangan yang sepertinya hendak, atau harus, dijawab dalam perumusan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkait RUU Pemilu adalah bagaimana susunan regulasi yang mengelola pelembagaan proses elektoral (pemilu, pilkada, ataupun parpol) berjalan efektif dan tak berbiaya tinggi.

Sesungguhnya kerja teknokratik untuk peningkatan kualitas demokrasi secara elektoral tidak berjalan kontras dengan kebutuhan efisiensi politik untuk menghasilkan tatanan politik elektoral nirbiaya tinggi.

Apabila pemerintah dan DPR benar-benar berkomitmen untuk demokrasi, rumusan UU Pemilu yang dibuat hendaknya dapat melahirkan proses kelembagaan demokrasi yang kuat dan efisien (mengondisikan penyusutan politik uang), bukan memangkas kualitas kelembagaan demokrasi atas nama efisiensi biaya elektoral.

Sebagai contoh, saat ini muncul pemikiran shortcut untuk mengganti pilkada langsung, terutama di tingkat provinsi, untuk dikembalikan pada model pilkada melalui DPRD.

Pemikiran seperti itu justru melemahkan demokrasi representatif dan menghasilkan ekonomi biaya tinggi bagi kepentingan elite dan distribusi kemakmuran menyusut untuk rakyat banyak. Pilkada oleh anggota legislatif seolah-olah menghasilkan efisiensi ekonomi karena mengurangi perputaran politik uang dari rakyat ke sebatas para anggota Dewan.

Meski demikian, hasil pemilihan seperti ini akan melemahkan otonomi politik kepala daerah di hadapan anggota legislatif. Kepala daerah sebagai pemegang kuasa eksekutif cenderung bergantung arah politik dari legislatif karena dia kehilangan energi politik utamanya sebagai pemegang mandat politik yang dipilih oleh rakyat.

Kondisi ini akan mendorong terjadinya state captured (negara tersandera) ketika wilayah pembangunan dalam aktivitas bernegara digenggam nyaris penuh oleh kuasa politik legislatif yang memilih kepala daerah.

Implikasinya, distribusi anggaran pembangunan ke rakyat, lari ke agenda-agenda kekuatan politik partikular. Ini mungkin terjadi ketika suara rakyat terpangkas, sementara parpol belum benar-benar berperan sebagai katalis demokrasi. Rakyat tidak jadi penerima manfaat utama pembangunan seiring terkikisnya proses demokrasi.

Menciptakan framework pilkada secara langsung dalam regulasi yang mempertimbangkan rasionalitas efisiensi ekonomi bukanlah tak mungkin. Kalkulasi rasionalitas ekonomi ini hendaknya ditempatkan bersanding dengan konsistensi untuk memberantas perilaku koruptif dalam pemilu dan potensi state capture pada pembangunan daerah pasca-elektoral.

Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan efisiensi pilkada langsung pada pos-pos anggaran yang dipandang terlalu besar, memberdayakan partisipasi kontrol warga, dan memberi jaminan perlindungan hukum yang tinggi terhadap warga yang menjadi saksi perilaku kecurangan di pemilu.

Kalkulasi pemangkasan biaya tinggi di pemilu dan pilkada harus ditempatkan pada rasionalitas politik yang lebih luas. Rasionalitas politik bukan saja dapat memastikan pemangkasan biaya tinggi saat momen elektoral, melainkan juga memastikan bekerjanya proses governance pasca-elektoral yang mampu membangun distribusi anggaran secara lebih transparan dan akuntabel bagi pemenuhan kesejahteraan dan pelibatan rakyat di dalamnya. 

Ancaman ”competitive authoritarianism”

Profesor politik Steven Levitsky dan Lucan A Way (2010) dalam Competitive Authoritarianism mengingatkan salah satu ancaman terhadap kualitas pemilu adalah pada penyimpangan pada ranah arena kontestasi elektoral. Ini terjadi ketika para aktor politik, terutama yang berkuasa, bebas menggunakan sumber daya negara untuk kemenangan kandidat tertentu. 

Salah satu problem utama yang perlu juga dijawab dalam RUU Pemilu adalah membangun regulasi yang bisa mencegah petahana ataupun politisi menggunakan anggaran publik, seperti bantuan sosial (bansos), untuk kepentingan pemenangan pemilu.

Misalnya, dengan membuat regulasi yang bisa mengatur jeda waktu antara pembagian bansos dan waktu penyelenggaran pemilu yang lebih ketat. Juga penting untuk menjaga agar pemberian bansos bersifat imparsial dan mencegah pola penyiasatan proses pemberian bantuan tidak terasosiasikan dengan figur elite tertentu.

Ketika segenap problem utama dalam proses elektoral itu menjadi perhatian kita semua, proses pembahasan RUU Pemilu dapat melampaui dilema antara pengorbanan penguatan demokrasi atau efisiensi ekonomi.

Airlangga Pribadi Kusman, Direktur Eksekutif Centre of Statecraft and Citizenship Studies Universitas Airlangga


Kerabat Kerja

Penulis:

Airlangga Pribadi Kusman
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama, Sri Hartati Samhadi
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra