Perkuat Industri Perakitan Mobil Listrik Dalam Negeri untuk Menjaga Pasar Otomotif Nasional

Berakhirnya insentif pajak sejak 31 Desember 2025 menandai babak baru mobil listrik di Indonesia. Inilah saatnya mobil listrik rakitan dalam negeri kian mendominasi.

31 Jan 2026 11:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Kompas/Iwan Santosa

Oleh Yohanes Advent Krisdamarjati

Sebanyak tujuh dari 10 mobil listrik yang terjual di Indonesia pada tahun 2025 merupakan mobil impor. Berakhirnya program insentif pajak dari pemerintah sejak 31 Desember 2025 menandai babak baru industri mobil listrik Indonesia. Inilah saatnya mobil rakitan dalam negeri membalikkan dominasi pasar.

Mobil listrik digadang sebagai moda mobilitas masa depan yang memenuhi syarat rendah emisi karbon dan ramah lingkungan. Sejumlah negara di dunia mencanangkan kebijakan percepatan dan stimulus transisi energi di bidang transportasi agar warganya segera beralih menggunakan kendaraan listrik.

Pemerintah Indonesia pun juga turut serta mendorong kebijakan kendaraan berbasis listrik tersebut. Melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 diatur tentang program percepatan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi. Perpres tersebut merupakan versi pembaruan dari Perpres No 55/2019. Dengan demikian, pemerintah sudah menaruh perhatian untuk melakukan percepatan ekosistem kendaraan listrik sejak tahun 2019.

Salah satu kebijakan yang mampu mendongkrak penjualan mobil listrik adalah insentif pajak bagi pembeli mobil listrik. Insentif yang diberikan berupa keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk mobil listrik produksi dalam negeri ataupun impor.

Infografik riset Tren Penjualan Mobil Listrik di Indonesia 2020-2025.

Kebijakan tersebut mengakselerasi penjualan mobil listrik secara nasional. Pada tahun 2022 data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan angka penjualan mobil listrik sebanyak 10.327 unit. Tiga tahun berikutnya, yakni pada 2025, penjualan mencapai 103.930 unit. Pasar otomotif Indonesia tumbuh 10 kali lipat dalam waktu 3 tahun. Data tersebut menjadi sinyal positif pasar otomotif Indonesia dalam merespons mobil listrik.

Hal yang menarik untuk dicermati dari situasi pasar mobil listrik sepanjang 2025 adalah dominasi mobil impor CBU (completely build up) di pasar Indonesia. Tercatat sejumlah 72.877 unit mobil listrik CBU terjual. Sementara itu, pada periode yang sama angka penjualan mobil listrik CKD (completely knocked down) atau rakitan dalam negeri sejumlah 31.053 unit.

Mobil CBU yang membanjiri Indonesia sebesar 82,72 persen berasal dari China. BYD seri Atto 1 Dynamic Standard Range menduduki peringkat tertinggi sebanyak 13.000 unit mobil diimpor sepanjang 2025. Di peringkat kedua diduduki Atto 1 Premium Extended Range sebanyak 9.582 unit, disusul BYD Denza D9 Advanced sejumlah 7.474 unit.

Berkaca dari data tersebut, BYD Atto 1 menjadi varian paling laris. Mobil tersebut ditujukan bagi pembeli mobil pertama atau yang ingin mencoba memiliki mobil listrik. Harga yang ditawarkan terbilang relatif terjangkau, dengan banderol mulai Rp 199 juta. Dengan harga segitu, mobil listrik bersaing di harga pasaran mobil LCGC (low cost green car) yang menyumbang 15 persen penjualan mobil secara nasional. Untuk bisa melebarkan jangkauan di pasar Indonesia, produsen mobil membidik pasar entry level dengan kisaran harga Rp 200 juta.

Infografik riset Asal Negara Mobil Listrik Impor di Indonesia 2025.

Insentif mobil listrik berakhir

Hanya saja, fase perkenalan mobil listrik dengan keistimewaan insentif pajak sudah berakhir. Secara umum mobil listrik rakitan dalam negeri akan mengalami kenaikan harga sekitar 30 hingga 40 persen di tahun 2026. Hal ini seiring dengan dicabutnya insentif mobil listrik yang meliputi bea masuk impor CBU dan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Untuk terus mendapatkan insentif dari pemerintah, produsen mobil listrik yang memasarkan produknya di Indonesia diminta memenuhi target tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 pesen. Artinya, mendorong produsen mobil untuk membangun industri perakitan di Indonesia sehingga mampu melibatkan sebagian rantai pasok dari dalam negeri. Di sisi lainnya, juga membuka peluang penyerapan lapangan kerja dalam industri perakitan tersebut.

Secara target, penyerapan TKDN sebesar 40 pesen merupakan kebijakan yang dicanangkan untuk tahun 2022 hingga 2026. Pada 2027-2029 target TKDN dinaikkan menjadi 60 persen. Diharapkan di tahun 2030 komponen dalam negeri pada mobil listrik sudah bisa mencapai kisaran 80 persen.

Tujuan utama dari aturan TKDN itu secara bertahap agar para produsen mobil bisa mempersiapkan investasi dan fasilitas produksi di Indonesia. Saat ini terdapat enam produsen mobil listrik yang berpartisipasi dalam program wajib memenuhi komitmen produksi lokal sesuai dengan peta jalan TKDN.

Keenam produsen tersebut yaitu BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, VW), dan Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Perakitan Mobil Listrik di PT SWGM Wuling di Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/1). Wuling mulai merakit beberapa varian mobil listrik seiring berkembangnya pasar mobil listrik di Asia Tenggara menyusul trend serupa di Eropa, Amerika Serikat, dan China. (Kompas/Iwan Santosa) *** Local Caption *** Perakitan Mobil Listrik di PT SWGM Wuling di Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/1). Wuling mulai merakit beberapa varian mobil listrik seiring berkembangnya pasar mobil listrik di Asia Tenggara menyusul trend serupa di Eropa, Amerika Serikat, dan China. (Kompas/Iwan Santosa)

Harapannya, ketika TKDN tercapai, terjadi transfer teknologi serta dapat menekan biaya produksi karena sebagian besar memanfaatkan sumber daya lokal. Mulai dari tenaga kerja hingga bahan mentah dan mineral yang dibutuhkan untuk produksi.

Dengan TKDN yang semakin besar, biaya produksi mobil listrik semakin kompetitif dan relatif murah dibandingkan dengan produk CBU. Dengan demikian, harga jual relatif terjangkau dan semakin menjadi produk pilihan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menerbitkan stimulus baru untuk tahun 2026. Hal ini untuk mengantisipasi lesunya daya serap pasar terhadap mobil listrik. Secara faktual, tanpa adanya insentif pajak, harga mobil bisa lebih mahal hingga 40 persen dibandingkan sebelumnya. Dalam fase transisi ini, mobil listrik rakitan dalam negeri (CKD) dapat menjadi obyek yang mendapat insentif dari pemerintah sehingga mendorong keberlanjutan industri.

Insentif terhadap mobil CKD bertujuan menjaga stabilitas harga pasar mobil listrik sambil meningkatkan TKDN. Dengan demikian, keberlangsungan mobil listrik sebagai bagian dari upaya transisi energi dapat terus berlanjut sambil terus memperkuat struktur industri otomotif Nusantara. (LITBANG KOMPAS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Yohanes Advent Krisdamarjati
 | 

Editor:

Budiawan Sidik A
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto