KEBIJAKAN MONETER

Perkuat Insentif, BI Pertahankan Suku Bunga 5,75 Persen

Meski BI tetap mempertahankan suku bunga acuan di level 5,75 persen, stabilitas tetap terus diperkuat, antara lain melalui perluasan kebijakan insentif.

22 Jul 2026 15:46 WIB · Ekonomi & Bisnis

TANGKAPAN LAYAR

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia akhirnya memutuskan tetap mempertahankan suku bunga acuannya di level 5,75 persen. Alih-alih menjaga stabilitas melalui suku bunga kebijakan, BI memilih memperkuat insentif demi meningkatkan aliran modal asing.

Keputusan tersebut diambil setelah BI menggelar rapat dewan gubernur (RDG) secara bulanan pada 21-22 Juli 2026. Sejalan dengan suku bunga acuan, BI turut mempertahankan suku bunga deposit facility dan lending facility sebesar 25 basis poin (bps), masing-masing menjadi 4,75 persen dan 6,5 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ketidakpastian global kembali meningkat akibat kembali meningkatnya intensitas perang antara Amerika Serikat dan Iran pada awal Juli 2026. Kondisi ini mengakibatkan peralihan aliran modal dari negara berkembang ke pasar keuangan AS.

”Ketidakpastian perekonomian dan pasar keuangan global yang kembali meningkat tersebut mengharuskan penguatan respons dan sinergi kebijakan fiskal dan moneter guna memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/7/2026).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan suku bunga acuan tetap dipertahankan di level 5,75 persen dalam konferensi pers hasil rapat dewan gubernur (RDG) bulanan Juli 2026, secara daring, Rabu (22/7/2026).

Maka dari itu, BI memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA), serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.

Dalam hal ini, BI meningkatkan insentif bagi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari 10 persen menjadi sebesar 12,5 persen. Perluasan insentif ini juga diberikan dalam perdagangan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Jual Lindung Nilai sebesar 15 persen.

Lebih lanjut, pemberian insentif juga diarahkan untuk meningkatkan transaksi berbasis mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) dengan negara mitra, melalui penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai dan pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai, yang sama-sama sebesar 10 persen.

Quote

Keputusan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan dan perluasan kebijakan insentif merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan BI yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global.

BI mencatat, aliran investasi portofolio asing pada triwulan II-2026 mencatat beli neto sebesar 8,5 miliar dolar AS, terutama dari pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Masuknya investasi portofolio asing ini pun berlanjut pada triwulan III-2026 (hingga 20 Juli 2026), terutama dari SBN yang mencatat beli neto sebesar 0,1 miliar dolar AS.

Alhasil, nilai tukar rupiah pun cenderung menguat sekitar 1,06 persen dalam sepekan terakhir ke level Rp 17.885 per dolar AS pada 21 Juli 2026. Penguatan ini terjadi setelah rupiah sempat melemah sejak akhir Juni 2026 akibat kembali meningkatnya konflik di Timur Tengah dan menguatnya ekspektasi pasar terhadap kenaikan suku bunga AS.

Perry menjelaskan, keputusan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan dan perluasan kebijakan insentif merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan BI yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global.

Infografik Nilai Tukar Rupiah dan IHSG

Selain itu, kebijakan moneter tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas (pro-stability) agar dapat menjaga tingkat inflasi tetap terjangkar dalam kisaran sasaran 1,5-2,5 persen yang ditetapkan pemerintah pada 2026 dan 2027.

”Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (pro-growth),” katanya.

Risiko kenaikan

Sebelumnya, ekonom dan peneliti di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teuku Riefky, berpendapat, BI sebaiknya memang mempertahankan suku bunga acuannya sembari mengevaluasi dampak pengetatan kebijakan terbaru terhadap nilai tukar, inflasi, dan aktivitas ekonomi domestik.

”Pengetatan moneter lebih lanjut mungkin hanya memberikan dukungan tambahan yang terbatas bagi rupiah, sementara membebankan biaya yang lebih besar pada kredit domestik, investasi, dan aktivitas ekonomi,” katanya.

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teuku Riefky

Sejak Mei 2026, BI telah mengerek suku bunga kebijakannya secara kumulatif sebesar 100 bps ke level 5,75 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat stabilitas rupiah dan meningkatkan daya tarik aset keuangan yang denominasi rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

Namun, ternyata, rupiah masih cenderung melemah meskipun suku bunga lebih tinggi dan adanya intervensi valuta asing (valas). Menurut Riefky, ini menunjukkan bahwa langkah-langkah moneter telah menahan volatilitas, tetapi belum membalikkan tekanan mendasar.

”Permintaan dolar AS dari investor global, kebutuhan valuta asing perusahaan, serta kekhawatiran terkait komitmen fiskal dan kebutuhan pembiayaan telah mengimbangi sebagian manfaat dari selisih suku bunga yang lebih lebar,” ujarnya.

Di sisi lain, inflasi diperkirakan akan tetap berada dalam kisaran target BI meski risiko kenaikan meningkat menyusul ketegangan geopolitik yang kembali memanas di Timur Tengah yang berpotensi menaikkan harga energi global dan berkontribusi terhadap inflasi impor.

Akan tetapi, ia melanjutkan, tekanan inflasi ini sebagian besar didorong oleh sisi penawaran. Oleh karena itu, risiko tersebut kemungkinan besar tidak dapat diatasi secara efektif hanya melalui pengetatan moneter tambahan saja.

Data perkembangan Inflasi pada Juni 2026. Sumber: BPS

Kerabat Kerja

Penulis:

Agustinus Yoga Primantoro
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar