Anggota DPR yang menyebarluaskan dugaan keterlibatan kepolisian di pilkada diproses etik di Mahkamah Kehormatan Dewan.
02 Des 2024 20:58 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Setelah diembuskan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, polemik mengenai dugaan cawe-cawe kepolisian dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024 menjadi polemik di Dewan Perwakilan Rakyat. Mahkamah Kehormatan Dewan memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap salah satu anggota Fraksi PDI-P karena memberikan pernyataan mengenai kabar tersebut.
Kendati dugaan itu belum bisa dibuktikan, dugaan tidak netralnya aparat penegak hukum perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anggota Fraksi PDI-P di DPR, Yulius Setiarto, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik lantaran pernyataannya di media sosial mengenai dugaan keterlibatan kepolisian dalam Pilkada 2024. Dugaan cawe-cawe polisi itu ia sebut dilakukan oleh partai coklat atau ”parcok” yang diasosiasikan pada kepolisian. Laporan tersebut disampaikan Ali Hakim Lubis yang merupakan anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra. Laporan memasuki tahap verifikasi pada Senin (2/12/2024) dan akan mulai disidangkan pada Selasa (3/12/2024).
MKD akan memanggil sejumlah anggota DPR untuk meminta klarifikasi atas pernyataan Yulius.
Ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, Wakil Ketua MKD Tubagus Hasanuddin mengatakan, MKD akan memanggil sejumlah anggota DPR untuk meminta klarifikasi atas pernyataan Yulius. Sebagai anggota DPR, Yulius berhak menyampaikan pendapat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Namun, setiap laporan yang masuk ke MKD harus ditindaklanjuti.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/11/28/9ffff83c-cdb2-45c7-8f2b-873db639235d_jpg.jpg)
Hasanuddin yang juga berasal dari Fraksi PDI-P tidak memungkiri, tudingan mengenai cawe-cawe polisi pada Pilkada 2024 dimulai oleh sejumlah elite partainya. Ia meyakini, tuduhan itu disampaikan berdasarkan data yang dimiliki Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P. Oleh karena itu, apa yang disampaikan Yulius sudah sejalan dengan sikap partai.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, enggan berkomentar saat dimintai tanggapan mengenai polemik partai coklat dan laporan politisi partainya ke MKD. Namun, akhir pekan lalu, ia yang juga Ketua Komisi III DPR serta Wakil Ketua Umum Gerindra menilai bahwa isu partai coklat adalah hoaks.
Bahkan, menurut Habiburokhman, anggota DPR pun semestinya tidak menyampaikan pernyataan yang tidak berdasar. Sebab, walaupun tak bisa diproses hukum, pernyataan yang berujung fitnah bisa diproses lewat MKD.
Sementara itu, pemerintah juga enggan menanggapi dugaan keterlibatan polisi dalam Pilkada 2024. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, tak mau menjawab pertanyaan seputar kabar tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/24/af1d9d24-7bf2-483d-8e43-cc4f2ad94507.jpg)
Tudingan keterlibatan polisi dalam Pilkada 2024 disampaikan para elite PDI-P setelah pemungutan suara pilkada serentak 2024 tuntas pada 27 November lalu. Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah menyebut dugaan intervensi campur tangan kekuasaan negara melalui aparat kepolisian di Pilkada Banten dengan sebutan ”parcok”.
Di Pilkada Sumut, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan dugaan parcok mengintimidasi pemerintah desa agar menjadi tim sukses. Menurut Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo semestinya mengevaluasi Polri karena keterlibatan para personel kepolisian melalui parcok diduga bukan atas dasar kesukarelaan, melainkan komando.
”Ini (terkait isu ’partai coklat’) saya pertanggungjawabkan secara politik, secara hukum, maupun secara sosial. Karena itulah yang kami temukan, hanya saja banyak pihak yang tidak berani mengungkapkan kebenaran itu,” ujar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Minggu (1/12/2024).
Tidak bisa dimungkiri, dugaan keterlibatan kepolisian di pilkada itu menjadi bagian yang dirasakan oleh warga selama Pilkada 2024.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, dugaan keterlibatan kepolisian dalam Pilkada 2024 memerlukan pembuktian. Akan tetapi, tidak bisa dimungkiri, dugaan keterlibatan kepolisian di pilkada itu menjadi bagian yang dirasakan warga selama Pilkada 2024 berlangsung. Bahkan, intensitasnya juga dinilai tinggi terutama di Jawa Tengah dan Banten.
”Laporan ketidakpercayaan terhadap aparatur negara, termasuk APH (aparat penegak hukum), cukup tinggi, cuma selalu dibantah. Dan, memang juga dari sisi pembuktian sulit karena mereka yang merasakan itu tentunya mendapatkan tekanan yang tidak mudah,” ujar Kaka.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/16/8fb59e47-2a51-4f30-a6e2-55eea5b2ac7e_png.png)
Oleh karena itu, menurut Kaka, dugaan ini harus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh Pilkada 2024. Sebab, tidak hanya penegak hukum, independensi penyelenggara dan pengawas pemilu juga dipertanyakan jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
Menurut Kaka, hal ini harus jadi perhatian serius pemerintah. Sebab, tudingan terhadap netralitas penegak hukum sebenarnya juga mengarah pada presiden yang bertanggung jawab atas kinerja mereka. ”Sangat disayangkan kalau pemerintahan Pak Prabowo yang belum 100 hari ini tergerus kepercayaannya dari publik karena persoalan pilkada ini,” ucapnya.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2024 merupakan cerminan demokrasi Indonesia. Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk menghindari aksi-aksi yang bisa mengganggu ketertiban bersama. Tak hanya itu, Cucun juga meminta seluruh aparat negara, baik aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri, untuk tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugas. Apalagi, setelah pemungutan suara masih ada proses rekapitulasi suara yang perlu dikawal.
Meski sudah dilaksanakan, kata Cucun, masih ada pekerjaan rumah untuk mengevaluasi pilkada. Salah satunya terkait dengan berbagai kasus pelanggaran yang terjadi. Begitu juga soal proses pencalonan kandidat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/22/f69178f24bb30d69fb07c18590c6b6c0-IMG_20241122_171701_copy_408x306.jpg)
”Pascapilkada, kami mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pilkada untuk memastikan perbaikan ke depan, termasuk memastikan aturan pencalonan yang lebih inklusif dan transparan. Hal ini sebagaimana telah disepakati bersama KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah,” ujar Cucun.
Penulis:
Kurnia Yunita Rahayu, Willy Medi Christian NababanEditor:
Madina Nusrat