Dana Parpol Diusulkan Naik, Perludem: Perhitungan Harus Jelas

Dana parpol diusulkan naik menjadi Rp 3.000 per suara. Bagi partai, nilai itu masih kecil untuk membiayai pendidikan politik bagi satu orang selama satu tahun.

11 Jul 2025 15:28 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah untuk menambah bantuan keuangan kepada partai politik untuk pendidikan politik masyarakat dinilai sebagai langkah positif memperkuat kemandirian partai. Jika rencana itu terealisasi, masyarakat sipil pun meminta supaya diimbangi pula dengan pembenahan tata kelola internal parpol agar lebih transparan, akuntabel, dan demokratis.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, akrab disapa Ninis, mengatakan, selama ini tantangan utama parpol soal pendanaan. ”Iuran anggota tidak berjalan baik. Sementara dana dari pihak ketiga sering bersifat transaksional dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Ninis, di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Quote

Penghitungannya (dana parpol yang diberikan) harus jelas dan prinsipnya harus digunakan untuk memperbaiki partai, bukan sekadar nominal.

Oleh karena itu, kehadiran negara melalui bantuan keuangan untuk parpol dianggap penting. ”Kami mendukung jika negara menambah dana bantuan. Namun, penghitungannya (dana parpol yang diberikan) harus jelas dan prinsipnya harus digunakan untuk memperbaiki partai, bukan sekadar nominal,” ujarnya.

Dalam rapat anggaran bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar bantuan keuangan untuk parpol dinaikkan tiga kali lipat, dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri rapat bersama dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pada rapat kerja kali ini, Mendagri bersama Komisi II DPR RI membahas pergeseran anggaran tahun 2019 yang salah satunya berkaitan dengan komponen-kompenan di Kemendagri untuk membeli blangko KTP elektronik tambahan.Kompas/Wawan H Prabowo

Tito juga menekankan agar DPR menyetujui dana parpol bisa langsung ditransfer lewat Kementerian Keuangan tanpa melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Tito, Kemendagri akan melakukan verifikasi sehingga anggaran bantuan keuangan parpol tidak dimasukkan dalam alokasi anggaran Kemendagri.

Selain untuk bantuan keuangan parpol, Tito mengatakan, tambahan anggaran perlu dilakukan untuk modal seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. 

Aturan terkait dana parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Dalam Pasal 1 disebutkan bantuan politik atau biasa disebut dana parpol adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

PP tersebut mengatur besaran uang yang diterima parpol per suara sah. Untuk tingkat DPR, parpol akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.000 per suara sah.

Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem KOMPAS/RADITYA HELABUMI 15-06-2022

Diikuti perbaikan menyeluruh

Menurut Ninis, peningkatan dana dari negara kepada parpol perlu diikuti perbaikan menyeluruh, dari sistem kaderisasi yang berbasis merit, demokratisasi internal, hingga transparansi laporan keuangan. Ia menyoroti persoalan kandidasi yang kerap didominasi figur populer atau berduit. ”Selama ini banyak partai terpaksa memilih kandidat yang memiliki modal finansial kuat dan populer karena ketiadaan dana. Hal ini tidak sehat bagi internal partai,” tutur Ninis.

Di sisi lain, Ninis menuturkan, bantuan dana parpol sebenarnya belum cukup untuk membiayai kebutuhan pelatihan. Bahkan, ada sebagian partai merasa enggan melaporkan dana bantuan negara karena jumlahnya dinilai kecil dan prosedur pelaporan dianggap rumit. Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan bantuan dana parpol tetap diperlukan.

Quote

Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan bantuan dana parpol tetap diperlukan.

Untuk pengawasan, Ninis menilai, perlu melibatkan lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Selama ini PPATK fokus mengawasi dana kampanye. Ke depan bisa juga membantu mengawasi bantuan keuangan partai. Namun, eksekusi tetap harus dilakukan Kemendagri dan penyelenggara pemilu,” katanya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Alex Indra Lukman, menilai, kenaikan bantuan keuangan dari negara kepada parpol patut diapresiasi. Namun, jumlahnya masih jauh dari memadai untuk mendukung fungsi partai dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. ”Jika dihitung, dana Rp 3.000 per suara sebenarnya sangat kecil untuk membiayai pendidikan politik bagi satu orang selama satu tahun,” katanya.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno (kiri) berdiskusi dalam kunjungannya ke redaksi Harian Kompas di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Dalam pertemuan tersebut hadir Pemimpin Redaksi Harian Kompas Sutta Dharmasaputra (kanan), Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas Adi Prinantyo, Wakil Redaktur Pelaksana Harian Kompas Antonius Tomy Trinugroho, dan editor dari setiap desk. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 26-02-2025

Belum mencukupi

Dengan angka sekecil itu, menurut Alex, tidak heran kesibukan parpol lebih terasa menjelang pemilihan umum. Ia menyadari, nilai bantuan tidak akan pernah mencapai angka ideal karena sangat tergantung pada kemampuan keuangan negara. Meski begitu, ia menekankan pentingnya memaksimalkan anggaran yang ada dan menjalankan sistem yang sudah disepakati.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengatakan, rencana penambahan bantuan keuangan dari negara kepada parpol merupakan langkah positif untuk meningkatkan kapasitas kader sekaligus memperkuat kelembagaan partai.

Menurut Eddy, penambahan dana tersebut memang belum ideal, terutama bagi partai besar yang tidak hanya membutuhkan penguatan kapasitas kader, tetapi juga pembinaan kelembagaan secara menyeluruh.

Namun, berapa pun angka penambahan dana itu sangat penting untuk penguatan kapasitas kader dan kelembagaan diyakini dapat meminimalkan ekses negatif yang selama ini kerap terjadi. ”Kalau kapasitas dan kelembagaan diperkuat, potensi kader berperilaku menyimpang bisa ditekan secara signifikan,” ujarnya.

Ilustrasi

Lebih lanjut, Eddy menegaskan, penambahan dana parpol harus diikuti dengan kewajiban pelaporan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel. ”Kami sepakat, pemberian dana harus ada syarat pelaporan pemanfaatan dana serta sanksi tegas jika partai tidak melaksanakan dengan baik atau kader terbukti tidak amanah,” katanya tegas.

Menurut dia, penerapan sanksi yang jelas akan mendorong partai untuk memperbaiki diri secara berkelanjutan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto