Hakim memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan. Hasto jadi tersangka dalam dua perkara. Namun, pihak pemohon tak jelas merinci di perkara apa permohonannya.
13 Feb 2025 17:43 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Sebab, Hasto menjadi tersangka dalam dua perkara, sedangkan pihak pemohon tak merinci secara jelas ketidakabsahan penetapan tersangka di kasus apa. Hakim sama sekali tidak menyentuh dan mempertimbangkan barang bukti hingga saksi dalam persidangan.
Hal itu tertuang dalam eksepsi pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima oleh hakim Djuyamto saat sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Jajaran tim hukum kedua pihak hadir secara lengkap, termasuk publik yang ikut mendukung.
”Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK). Dua, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Djuyamto.
Menurut hakim, setelah mempelajari permohonan dan jawaban pihak pemohon, Hasto merupakan tersangka di dua tindak pidana yang berbeda. Namun, dalil pemohon menyebutkan barang bukti yang digunakan termohon tidak cukup, bahkan sudah digunakan di persidangan dan berkekuatan hukum tetap.
Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan bukan dalam satu permohonan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/13/8457ad28d7109c1df88509c92d799b0c-IMG20250213160638.jpg)
Di sisi lain, belum ada persidangan yang sudah inkrah memuat putusan soal perintangan penyidikan. Hanya ada perkara suap pengurusan anggota DPR 2019-2025 lewat putusan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Perbedaan jenis perkara bakal memuat barang bukti yang berbeda pula. Penetapan ketidakabsahan barang bukti permulaan dianggap tidak tepat karena memengaruhi penilaian hakim. Sebab, ada kemungkinan barang bukti dinyatakan sah dalam satu perkara, tetapi tidak sah di perkara lainnya.
Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK). Dua, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.
”Bahwa karena keadaan tersebut, Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan bukan dalam satu permohonan,” terang Djuyamto.
Karena eksepsi KPK terhadap aduan diterima, eksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian.
Selain itu, Djuyamto juga menilai dalil-dalil pemohon seharusnya disampaikan saat sidang pengadilan perkara, bukan praperadilan. Sebab, sidang praperadilan tidak berwenang untuk menilai pokok atau materi perkara pidana. Ini termasuk layak atau tidaknya suatu perkara lanjut ke sidang pengadilan.
Seusai pembacaan putusan, Djuyamto menutup dan meninggalkan ruang sidang. Namun, kuasa hukum Hasto Kristiyanto tampak berembug dan berdiskusi. Sementara tim hukum KPK, Iskandar Marwanto, menghubungi pimpinan KPK lewat sambungan telepon.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/13/60d38b4bff68e5cfdb19dabe1887fdb9-IMG20250213163900.jpg)
Sebagai informasi, kuasa hukum Hasto Kristiyanto bersikukuh bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Hasto Kristiyanto sewenang-wenang. Proses pengambilan barang bukti pun dinilai tak sesuai dengan prosedur.
Mereka berpegangan pada putusan pengadilan yang inkrah dari Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Keduanya sudah menerima vonis dan menjalani hukuman penjara.
Dengan berakhirnya sidang praperadilan, status tersangka Hasto tetap sah. Ia menjadi tersangka kasus suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara itu.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono