Sejak Selasa (4/2/2025) pagi hingga sore, hanya 13 perkara dari 112 perkara yang sudah dibacakan putusan/ketetapannya yang lolos ke sidang pembuktian lanjutan.
04 Feb 2025 19:22 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA,KOMPAS — Mayoritas permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi kandas di tengah jalan. Hanya 13 dari 112 perkara yang sudah dibacakan pada sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025) pagi hingga sore berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan. Sebanyak 99 perkara lainnya dihentikan pemeriksaannya.
Total hingga malam ini, MK direncanakan membacakan putusan/ketetapan untuk 158 perkara dari 310 perkara sengketa hasil pilkada yang masuk ke MK. Selebihnya bakal dibacakan pada Rabu (5/2/2025).
Pembacaan putusan/ketetapan 158 perkara tersebut dibagi dalam tiga sesi persidangan. Pada sesi pertama dibacakan 58 putusan/ketetapan, sesi kedua 54 putusan/ketetapan, dan sesi ketiga 46 putusan/ketetapan. Hingga berita ini diturunkan, MK masih membacakan putusan/ketetapan untuk perkara pada sesi ketiga atau sesi malam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/46a846fa-dc08-4914-83fe-e41f52f46b58_jpg.jpg)
Dalam sidang sesi pertama atau sesi pagi, hanya enam dari 58 perkara yang putusannya dibacakan.
Sebanyak 52 perkara dihentikan pemeriksaannya, baik karena ditarik kembali (9 perkara), gugur karena pemohon tidak hadir di persidangan (8 perkara), tidak dapat diterima karena tak memiliki kedudukan hukum (34 perkara), dan MK tak berwenang menangani perkara (1 perkara).
Adapun enam perkara yang berlanjut hingga sidang pembuktian lanjutan tersebut antara lain sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/128a2b6f-4751-434d-b25c-9a9007afbd08_jpg.jpg)
Sementara itu, pada sesi kedua atau sesi pembacaan siang, hanya tujuh dari 54 perkara yang dinyatakan dilanjutkan pemeriksaannya pada sidang selanjutnya. Ketujuh perkara tersebut antara lain sengketa Pilkada Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Lamandau, Kota Palopo, Kota Sabang, dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Dengan demikian, dari 112 perkara yang putusan/ketetapannya dibacakan dari Senin pagi hingga sore, hanya 13 perkara atau 11 persen yang berlanjut ke tahap berikutnya.
”Persidangan lanjutan akan diadakan pada 7 Februari sampai 17 Februari. Masing-masing (perkara) diagendakan, (soal) dijadwalkan kapan, secara resmi akan diberitahukan oleh MK,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Dari 112 perkara yang putusan/ketetapannya dibacakan dari Senin pagi hingga sore, hanya 13 perkara atau 11 persen yang berlanjut ke tahap berikutnya.
Ia mengatakan, bagi perkara sengketa pilkada tingkat provinsi yang lolos ke tahap pembuktian lanjutan, para pihak (pemohon, termohon/KPU, pihak terkait/pemenang pilkada) dapat mengajukan enam saksi ataupun ahli. Perihal komposisi saksi ataupun ahli diserahkan kepada pihak masing-masing untuk menentukan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/e6c6ec78-1d6c-4cdc-a8d1-49abdb6b56ed_jpg.jpg)
Sementara itu, untuk perkara sengketa hasil pilkada tingkat kabupaten/kota yang lanjut ke tahapan berikutnya, para pihak dapat mengajukan maksimal empat saksi ataupun ahli dengan penentuan komposisi antara saksi dan ahli yang diajukan diserahkan kepada pihak bersangkutan.
Mayoritas permohonan sengketa dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena tidak memiliki kedudukan hukum atau karena permohonan tidak jelas/kabur ataupun obscure.
Mayoritas pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama tahapan pilkada. Kebanyakan mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara, kepala desa, kepala sekolah, ataupun penyelenggara pemilihan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Beberapa pemohon juga mempersoalkan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang (UU) Pilkada yang melarang petahana melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/30dcd610-f600-4d99-b326-64c081305307_jpg.jpg)
Dengan dalil-dalil tersebut, para pemohon meminta MK untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang mengatur syarat ambang batas pengajuan sengketa hasil pilkada ke MK yang berkisar antara 0,5 persen hingga 2 persen dari suara sah.
Namun, dalam kebanyakan perkara, MK tidak mendapatkan bukti cukup atas terjadinya pelanggaran TSM seperti yang didalilkan pemohon. Khusus mengenai mutasi pejabat yang dilakukan petahana, MK pun mendapati bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, MK menyatakan dalil-dalil pemohon tidak beralasan.
Sehubungan dengan hal itu, MK menyatakan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada. Karena kebanyakan selisih suara antara pemohon dengan pemenang pilkada lebih dari 0,5-2 persen (sesuai daerah masing-masing), MK pun menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Selain itu, MK mendapati sembilan perkara (seperti sengketa pilkada di Kabupaten Bondowoso, Tulungagung, Halmahera Timur, Nias Selatan, Sikka, Sabu Raijua, Tolikara, Intan Jaya, dan Kota Pematang Siantar) didaftarkan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang diatur dalam UU Pilkada. Dengan demikian, permohonan tersebut juga tidak dapat diterima.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/d3d30446-bafd-41aa-9f85-2709b638b1e8_jpg.jpg)
Selain putusan tidak dapat diterima, MK juga mengeluarkan penetapan bagi perkara-perkara yang ditarik kembali atau dicabut oleh pemohon.
Beberapa di antaranya adalah sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah yang permohonannya ditarik kembali oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng, Andika Perkasa dan Hendar Prihadi, serta permohonan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Utara yang ditarik pasangan calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco Anggoro