Keinginan Sony tersebut sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Setidaknya ada 26 nama yang disebut Sony turut terlibat.
15 Jun 2026 17:50 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung masih fokus mendalami permohonan tersangka Sony Sonjaya untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Salah satu yang akan diteliti adalah keterkaitan lebih dari 20 nama dalam perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dalam keterangan pers, Senin (15/6/2026), mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menelaah permohonan tersangka Sony untuk menjadi justice collaborator (JC).
”Kita lihat apa alat bukti yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC? Bisa enggak maksimal yang seperti apa yang (disyaratkan) di kapasitas JC-nya? Nah, ini masih butuh waktu,” tutur Febrie.
Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sony memutuskan untuk mengajukan diri menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama guna mengungkap kasus. Keputusan itu dilakukan untuk membuka kasus secara terang benderang sekaligus membantah tuduhan bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli lokasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Siapa pihak pembeli belum diungkap. Siapa pihak yang memiliki konflik kepentingan juga belum diterangkan oleh Kejagung. Maka, di sini diperlukan transparansi Kejagung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/12/d4b2db39f49a15fdbcbe2aeeb0adb065-20250912ron05.jpg)
Keinginan Sony tersebut sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Setidaknya ada 26 nama yang disebut Sony turut terlibat.
Beberapa syarat utama menjadi saksi pelaku yang bekerja sama adalah pihak yang mengajukan diri bukan merupakan pelaku utama. Selain itu, yang bersangkutan mesti mengungkap sosok yang ada di atasnya atau sosok yang paling tinggi dalam suatu perkara.
Terkait hal itu, menurut Febrie, penyidik masih mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan Sony dalam perkara tersebut. Kemudian, penyidik masih harus mendalami dugaan keterlibatan setiap tersangka.
Dalam kasus tersebut, sampai saat ini penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk Sony. Adapun empat tersangka lain adalah bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana; bekas Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; orang kepercayaan Sony dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal bernama Andri Mulyono.
”Ini yang kami nilai. Itu, kan, banyak pecahan dari perbuatannya. Jadi, penyidik bekerja serius dan cepat. Nanti kami akan jawab pengajuan JC, kemudian sekaligus juga rentetan (peran) dia dengan siapa, apa perbuatannya, nanti kami pasti terbuka,” ujar Febrie.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/25/40be4e72e26f60f0ee875e5dc74ca3b5-WhatsApp_Image_2026_05_25_at_13.46.15.jpeg)
Terkait klaim adanya puluhan nama yang disebut-sebut terlibat dalam perkara jual beli titik lokasi SPPG maupun program pengadaan barang di BGN, Febrie belum bisa mengungkapnya. Namun, ia memastikan bahwa penyidik akan melihat keterkaitan perkara dengan nama-nama tersebut.
”Nanti dilihat SPPG-nya. Yang jelas ini berjalan di relnya, perbuatannya itu jual-beli titik dan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang, kan, banyak (orang). Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang,” lanjutnya.
Menurut Febrie, semua pengadaan di BGN akan diteliti bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Salah satu yang dicermati adalah nilai kewajaran dari barang yang dibeli. Jika memang ditemukan bukti, tidak akan ragu untuk menerapkan pasal pencucian uang terhadap para tersangka.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah menerima dan kini tengah mempelajari permohonan tersangka Sony untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama. Menurut rencana, Sony akan kembali diperiksa pada minggu ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/03/62aa7f6c-6e1a-43a3-a7b0-0f03ecb332f3.jpg)
Tidak hanya itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan terjadinya pencucian uang dalam kasus tersebut. ”Pasti kami akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat, pasti. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kami juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” imbuhnya.
Menurut Anang, sampai saat ini penyidik belum membeberkan peran para tersangka dari pihak BGN karena hal itu merupakan strategi penyidikan. Namun, dari beberapa hal yang terungkap, publik dapat melihat gambaran atau benang merah keterkaitan bekas pimpinan BGN itu dalam kasus tersebut.
Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha, berpandangan, Sony berpotensi menjadi pelaku utama dalam kasus itu. Padahal, syarat seorang saksi pelaku yang bekerja sama adalah bukan pelaku utama.
Oleh karena itu, sambung Egi, penyidik Kejagung diharapkan lebih cermat dan berhati-hati dalam mempertimbangkan permohonan Sony, termasuk nama-nama yang disodorkan sebagai pihak yang turut terlibat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/13/8ad797d1b56dee7bf160e70c9fdce60b-WhatsApp_Image_2026_06_13_at_19.15.43_2_.jpeg)
”Sony disebut telah menyampaikan nama-nama pihak yang diduga terkait. Namun, itu tidak serta-merta menjadikan Sony justice collaborator. Maka, yang harus dilakukan Kejagung adalah tetap harus menelusuri nama-nama itu dan juga nama-nama lain yang diduga terlibat,” ujar Egi.
Oleh karena itu, ia berharap penyidik Kejagung bertindak transparan, independen, dan profesional. Sebab, terdapat dugaan kuat keterlibatan politisi dan partai politik.
Egi juga menyoroti, sampai saat ini, penyidik Kejagung belum mengungkap jumlah kerugian negara. Selain itu, sampai saat ini yang diungkap baru para pihak terduga penjual yang merupakan pimpinan BGN, sedangkan dugaan modus jual beli SPPG belum dijabarkan.
”Siapa pihak pembeli belum diungkap. Siapa pihak yang memiliki konflik kepentingan juga belum diterangkan oleh Kejagung. Maka, di sini diperlukan transparansi Kejagung,” katanya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti