Kendati sudah ada Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan bahasa sopan dalam kampanye, sejumlah pasangan calon tetap saja melanggar.
07 Nov 2024 20:11 WIB · Nasional
Oleh Sonya Hellen Sinombor - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Kekerasan berbasis jender mewarnai penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Perlakuan diskriminasi atau seksisme dalam bentuk pernyataan-pernyataan masih digunakan para calon kepala daerah dan pendukungnya sebagai alat kampanye demi untuk mencari dukungan suara.
Pemantauan dan informasi yang diterima Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) selama masa kampanye menemukan masih banyak pasangan calon kepala daerah yang menormalisasi diskriminasi dan kekerasan berbasis jender berupa pernyataan seksisme, subordinasi perempuan, dan kekerasan seksual.
Misalnya, pernyataan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, agar janda kaya menikahi penganggur. Selain itu, calon gubernur Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun mengatakan bahwa guru-guru perempuan sengaja ditempatkan di Taman Kanak-kanak untuk menyiapkan anak-anak menjadi bagian dari komunitas LGBT sejak dini.
Ada juga calon wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah yang melontarkan bahwa perempuan jangan diberi beban berat, apalagi menjadi gubernur. Selain lisan, pernyataan seksisme juga disampaikan melalui baliho-baliho kampanye para pasangan calon.
Misalnya, baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman, Harda Kiswaya-Danang Maharsa yang bertuliskan 'Milih Imam (Pemimpin) Kok Wedok. Jangan Ya Dik Ya! Imam (Pemimpin) Kudu Lanang'. Kalimat tersebut berarti 'Memilih imam (pemimpin) kok perempuan. Jangan ya dik ya! Imam (pemimpin) harus pria'.
”Nah, terakhir juga ada di dalam pernyataan penutup dalam debat terbuka di Maluku yang menyatakan tusuk di tengah. Karena yang di tengah itu sedap, yang itu berkonotasi pada seksual,” ujar Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan kepada media, Kamis (7/11/2024).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/04/12df752e-b607-4462-b445-06f7faebdc7c_jpeg.jpg)
Siti Aminah bersama Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Ch Salampessy dan Komisioner Veryanto Sitohang menyesalkan pernyataan-pernyataan yang disampaikan sejumlah pasangan calon kepala daerah tersebut.
Pernyataan-pernyataan itu merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia (HAM) internasional maupun konstitusi Republik Indonesia.
Masih banyak pasangan calon kepala daerah yang menormalisasi diskriminasi dan kekerasan berbasis jender.
Kekerasan tersebut, menurut Aminah, ditujukan untuk membatasi, menghalangi, dan melemahkan perempuan sehingga tidak setara dalam memilih, dipilih, mencalonkan diri, berkampanye, berserikat, berkumpul, berekspresi, atau berpendapat atas dirinya sendiri.
”Kami berpandangan, kasus-kasus yang tadi disampaikan dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan pemilu,” tegas Aminah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/10/db9cf86c-da00-46c0-80b7-ce96a8e31313.jpg)
Veryanto menambahkan, kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pemilu bukan hanya terjadi dalam bentuk verbal. Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan Komnas Perempuan, kekerasan berbasis jender terhadap perempuan dalam pemilu juga terjadi dalam ragam bentuk.
Bentuk-bentuk tersebut di antaranya kekerasan fisik seperti menampar, mencekik, memukul, dan lainnya yang bertujuan untuk menghalangi, merintangi, atau mengurangi martabat perempuan dalam pemilu. Selain itu, pelecehan termasuk di dalamnya segala tindakan yang tidak pantas menurunkan moral, mencemarkan nama baik, dan mempermalukan korban, serta fitnah dan hasutan untuk melakukan kekerasan.
Ada juga penyerangan karakter dan penghinaan jender; pemerkosaan para calon kandidat perempuan peserta pemilu; pemerasan bernuansa seksual; pengekangan, pembatasan gerak, penculikan, termasuk penahanan dengan sewenang-wenang terhadap perempuan.
”Ada rayuan, komentar, dan ujaran seksual yang tidak diinginkan atau sering disebut dengan sexual remark, juga ada intimidasi, persekusi, dan ancaman, serta penghilangan mata pencarian dan pemindahan tempat tinggal,” papar Veryanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/10/57dd9136-ff14-438f-a57b-20af1d2ed84c.jpg)
Bahkan, ada pengawasan yang bias jender baik oleh publik ataupun media. Para calon perempuan juga dipaksa mengundurkan diri. Belum lagi kekerasan seksual berbasis elektronik seperti unggahan dokumen rekayasa bernuansa seksual. ”Dan yang terakhir adalah pembunuhan politisi perempuan atau assassination of women politician atau femisida,” tandasnya.
Berbagai bentuk kekerasan tersebut bertujuan untuk merongrong partisipasi perempuan dalam politik dan menghambat mereka dari jabatan publik. Disisi lain, menurut Veryanto, ada tekanan sosial yang membuat banyak perempuan enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami.
Kekerasan terhadap perempuan dalam politik ini tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga secara sosial dan politik, karena berpotensi mengurangi partisipasi perempuan dan memengaruhi kualitas demokrasi.
”Kekerasan terhadap perempuan dalam pemilu akan berakibat sistematis pada berkurangnya partisipasi perempuan dalam pemilu. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap kandidat perempuan hingga sulitnya politisi perempuan untuk mengembangkan aktivitas politik mereka,” tegas Veryanto.
Adapun Olivia Salampesi menyampaikan apresiasi kepada KPU yang mengeluarkan PKPU No 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang penggunaan bahasa sopan dalam kampanye. Komnas Perempuan melihat pentingnya penerapan PKPU agar materi kampanye tidak mengandung ujaran seksisme atau diskriminatif yang bertentangan dengan nilai-nilai kesetaraan jender dan HAM.
”Badan Pengawas Pemilu perlu mengenali dan melakukan pengawasan intensif pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024,” tegas Olivia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/20/70d4f2ba-2dea-40f9-9c71-0fcca52611f5.jpg)
Demikian juga partai politik perlu memberikan pendidikan dan pemahaman terhadap kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, menghormati dan memenuhi hak-hak perempuan.
Komnas Perempuan juga mengajak masyarakat untuk aktif memantau penyelenggaraan Pilkada 2024 melalui platform yang memungkinkan laporan kekerasan berbasis jender dalam kampanye. ”Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan proses pilkada berjalan dengan menghormati hak-hak perempuan dan mencegah terjadinya kekerasan berbasis jender,” papar Olivia.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Titi Eko Rahayu menegaskan, Pilkada Serentak 2024 harus bebas diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
Karena itu, Kementerian PPPA mengimbau para kontestan Pilkada Serentak 2024 agar dalam kampanye dan penggunaan media sosial tidak merendahkan harkat jenis kelamin mana pun, baik laki-laki maupun perempuan.
”Kontestan merupakan calon pemimpin daerah yang juga harus memperhatikan tutur kata dan perbuatannya yang kelak menjadi teladan bagi masyarakatnya. Hal ini harus sejalan dengan upaya pemerintah menghapus segala bentuk diskriminasi jender yang dialami perempuan,” kata Titi.
Selain itu, para kontestan dan publik diharapkan menjadikan Pilkada 2024 bersih dari upaya tindakan stigmatisasi dan eksploitasi perempuan. Hal ini perlu diperhatikan, terutama dalam penggunaan jargon, tagar, dan komentar, baik dalam alat peraga kampanye maupun di media sosial.
Penulis:
Sonya Hellen SinomborEditor:
Adhitya Ramadhan