Perokok Makin Banyak, PPOK Kian Terabaikan

Kematian akibat PPOK lebih banyak dibandingkan asma, tuberkulosis, dan penyakit pernapasan lainnya, tetapi orang sangat jarang memperhatikannya.

13 Nov 2025 17:33 WIB · Kesehatan

Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Oleh Stephanus Aranditio dari Kuala Lumpur, Malaysia

Penyakit pernapasan kronik seperti asma dan penyakit paru obstruktif kronik atau PPOK telah menjadi krisis kesehatan yang terabaikan di dunia, termasuk Indonesia. Penyakit yang menempati salah satu posisi tertinggi sebagai penyebab kematian ini belum menjadi prioritas selayaknya tuberkulosis atau jantung.

Kondisi ini sangat disayangkan karena penyakit pernapasan kronik bisa berdampak sangat besar. Penyakit ini telah menyerang lebih dari 400 juta orang dan merenggut 3,5 juta jiwa setiap tahun yang menjadikannya penyebab kematian ketiga terbesar di dunia.

”Kita harus realistis. Angka-angka ini mungkin bukan kebenaran mutlak, melainkan gambaran umum saja, yang penting adalah tren dan proporsinya ini semakin meningkat,” kata petugas medis di Unit Manajemen Penyakit Tidak Menular WHO, Sarah Rylance dalam acara Unpacking the Chronic Respiratory Disease Epidemic: A Media Workshop, di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (13/11/2025).

Dalam Studi Beban Penyakit Global (Global Burden of Disease Study/GBD) tahun 2021 yang dikutip WHO dalam laporannya terkait penyakit pernapasan kronik tahun 2025 menunjukkan, penyakit pernapasan kronik menyumbang 12 persen dari seluruh kematian di regional Asia Tenggara dengan prevalensi sekitar 5 persen populasi hidup dengan penyakit pernapasan kronik. Dari jumlah itu, ada sekitar 50 juta kasus PPOK dan 47 juta kasus asma.

Medical Officer at NCD Management Unit, World Health Organization (WHO), Sarah Rylance menjelaskan tentang data tentang Penyakit Paru Obstruktif Kronik dalam acara Unpacking the Chronic Respiratory Disease Epidemic: A Media Workshop, di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (13/11/2025).

Di Indonesia, khususnya, prevalensi kasus penyakit pernapasan kronik diperkirakan mencapai 11,3 juta atau 4,19 persen dari populasi. Rinciannya, kasus PPOK 5,08 juta (1,88 persen) dan kasus asma 6,3 juta (2,35 persen).

Quote

Penting bagi pasien untuk tahu bahwa mereka tidak sendirian.

Kasus kematian akibat penyakit pernapasan kronik di Indonesia diperkirakan mencapai 106.000 jiwa yang sekitar 79.000 jiwa di antaranya akibat PPOK dan sekitar 25.000 jiwa akibat asma. Selain itu, kebanyakan korban jiwa adalah laki-laki dan hampir 90 persen pada mereka yang berusia di bawah 70 tahun.

Adapun rata-rata global angka kematian akibat penyakit pernapasan kronik adalah 4,1 juta jiwa. India, China, dan Banglades menjadi tiga negara teratas dengan jumlah secara berurutan; sekitar 1,6 juta jiwa, 1 juta jiwa, dan 160.000 jiwa.

Keliru pencatatan

Terkait data kematian akibat penyakit pernapasan kronik, Sarah mengakui masih banyak negara berkembang yang keliru melakukan pencatatan karena salah mendiagnosis penyebab kematian. Misalnya, seorang yang datang ke instalasi gawat darurat dalam keadaan sesak napas lalu meninggal sering dicatat akibat pneumonia.

”Kematian akibat PPOK lebih banyak daripada semua kematian tersebut, namun itu bukan sesuatu yang diperhatikan orang,” ujarnya.

Infografik-Dampak Polusi Udara terhadap Penyakit Pernapasan *** Local Caption *** Infografik-Dampak Polusi Udara terhadap Penyakit Pernapasan

Sarah menjelaskan, faktor risiko utama di kawasan Asia Tenggara, antara lain: polusi udara seperti di Bangladesh dan India yang mencapai sembilan kali lipat dari batas WHO. Selain itu, kebanyakan penduduknya juga masih bergantung pada bahan bakar biomassa untuk memasak.

Khusus di Indonesia, kondisi itu diperparah dengan tingginya prevalensi merokok, yakni sebesar 38 persen yang berdampak pula pada banyaknya perokok pasif. Paparan debu di tempat kerja terutama di sektor informal, pertambangan, konstruksi, dan pertanian, memperparah keadaan.

”Jadi, sekali lagi, masalah ini perlu diperhatikan betapa problematiknya di India, Bangladesh, dan Indonesia,” tutur Sarah.

Meski begitu, Sarah mengapresiasi Indonesia yang sudah lama mengubah minyak tanah dan kayu bakar menjadi LPG untuk mengurangi polusi rumah tangga. Namun, perihal rendahnya cukai rokok masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan Pemerintah Indonesia.

Jose Luis Castro, Utusan Khusus Direktur Jenderal WHO untuk Penyakit Pernapasan Kronik (CRDs), menambahkan, layanan primer dan sistem kesehatan perlu diperkuat agar mampu mendeteksi dan menangani PPOK dan asma. Dia menegaskan, setiap orang yang bernapas berisiko terkena PPOK, bukan hanya perokok.

WHO menilai PPOK telah lama terabaikan dalam kebijakan kesehatan global sehingga kurang menjadi perhatian masyarakat. Gejala awal PPOK, yakni batuk dan sesak napas, sering kali dianggap sebagai penyakit biasa.

”Penting bagi pasien untuk tahu bahwa mereka tidak sendirian. Ini penyakit, bukan aib. Mereka tidak perlu malu ketika batuk atau sesak napas, mereka perlu ke dokter untuk diagnosis dan mendapatkan pengobatan,” ujar Jose.

Utusan Khusus Direktur Jenderal World Health Organization (WHO) for Chronic Respiratory Diseases (CRDs), José Luis Castro menjelaskan kondisi terkini tentang penyakit paru obstruktif kronis di dunia saat lokakarya media di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (12/11/2025).

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI mencatat, prevalensi PPOK di Indonesia sudah mencapai 16 juta kasus pada tahun 2024. Sebanyak 57 persen di antaranya merupakan laki-laki. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, upaya pengendalian PPOK harus semakin diperkuat.

”Dalam pengendalian PPOK, deteksi dini menjadi kunci yang harus dilakukan. Pemerintah akan memastikan setiap orang punya akses terhadap layanan pemeriksaan sehingga penyakit bisa terdeteksi sejak dini dan penanganan menjadi lebih efektif,” kata Nadia (Kompas.id, 20 November 2024).

Kemenkes juga telah meluncurkan Gerakan Berhenti Merokok untuk Indonesia Sehat untuk mendampingi masyarakat berhenti merokok pada Juni 2025. Gerakan ini dilakukan dengan pendekatan berbasis bukti ilmiah, seperti penggunaan terapi pengganti nikotin (nicotine replacement therapy/NRT).

Sebagai bagian dari strategi nasional, gerakan ini bernaung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang memperkuat layanan berhenti merokok, termasuk perluasan akses NRT di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas. Targetnya, seluruh puskesmas akan memiliki layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) pada 2029, terintegrasi dengan platform data SatuSehat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio dari Kuala Lumpur, Malaysia
 | 

Editor:

Ichwan Susanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase