Perpanjangan HGBT Perlu Aturan yang Tidak Memberatkan Industri

Pelaku industri pengguna gas bumi mengeluhkan pasokan gas yang tak sesuai ketentuan dan pengenaan biaya tambahan dari pemasok gas.

30 Jan 2025 18:04 WIB · Ekonomi

Oleh Aguido Adri

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Aneka Keramik Indonesia mengapresiasi positif keputusan pemerintah memperpanjang kebijakan harga gas bumi tertentu pada tahun ini. Namun, mereka berharap kebijakan ini diperkuat aturan mengenai detail volume gas berikut harganya. Kebijakan harga gas murah untuk industri tertentu ini dinilai membuat industri keramik Indonesia kian berdaya saing.

”Kebijakan harga gas bumi tertentu itu sangat positif dampaknya bagi industri. Namun, kebijakan ini harus diimplementasikan sepenuhnya di mana pasokan gas harus 100 persen sesuai volume yang ditetapkan atau sesuai kebutuhan industri tanpa embel-embel pembatasan kuota dari supplier gas,” ujar Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia Edy Suyanto saat dihubungi, Kamis (30/1/2025), di Jakarta.

Menurut Edy, untuk memperkuat kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), pemerintah perlu memperkuatnya dengan aturan setingkat peraturan presiden (perpres) dan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Ia mengusulkan, kepastian tentang alokasi atau volume gas bumi berikut harganya ditetapkan dalam dua regulasi itu.

Selama ini, imbuh Edy, pasokan gas bumi dari supplier tidak sesuai dengan alokasi yang ditetapkan alias ada pembatasan. Ia mencontohkan, industri pengguna gas hanya mendapat jatah 60-70 persen dari alokasi untuk wilayah Jawa bagian barat. Sementara di Jawa bagian timur, pasokan gas yang diterima 70-75 persen dari alokasi. 

”Pemasok beralasan ada kekurangan pasokan gas dari hulu,” ujarnya.

Aktivitas pengarungan pupuk urea nonsubsidi di salah satu gudang PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Bontang, Kalimantan Timur, Senin (12/6/2023). Sekitar 40-50 persen pupuk yang diproduksi PKT untuk dalam negeri, baik nonsubsidi maupun subsidi. Sementara sisanya diekspor, khususnya urea jenis granule. Negara tujuan utama ekspor produk PKT seperti India, Vietnam, Australia dan sejumlah negara lainnya di Asia.

Kepastian perpanjangan kebijakan HGBT disampaikan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri. Menurut dia, perpanjangan kebijakan tersebut untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang ditetapkan pemerintahan Prabowo Subianto. Salah satu pengungkit pertumbuhan 8 persen adalah sektor manufaktur yang diharapkan berkontribusi sebesar 21,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2025-2029.

”Perpanjangan HGBT ini diharapkan memberikan angin segar bagi sektor industri. Hal ini karena tidak hanya menjamin kepastian usaha dan daya saing, tetapi juga menjadi daya tarik untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Febri, Kamis.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, berdasar Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255K Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM No 91K/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, disebutkan ada tujuh sektor industri yang mendapat HGBT. 

Ketujuh sektor itu adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Secara keseluruhan, terdapat 228 perusahaan yang menikmati kebijakan HGBT tersebut. Kuota gas bumi yang ditetapkan sebanyak 890,24 miliar british thermal unit per hari (BBTUD). Adapun realisasi serapan gas bumi pada 2023 adalah 80,1 persen.

”Rendahnya serapan gas disebabkan penerapan surcharge oleh pemasok dan kuota gas yang dikenai HGBT. Setelah kuota habis, harga gas naik menjadi harga pasar. Hal ini menjadikan industri mengurangi serapan HGBT-nya,” kata Agus.

Infografik Ketentuan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu

Kebijakan HGBT tersebut mengatur harga gas untuk industri tertentu diterapkan bervariasi mulai dari 6 dollar AS per MMBTU hingga 8 dollar AS per MMBTU. Namun, mayoritas industri yang terdampak kebijakan tersebut mendapat harga gas di kisaran 6 dollar AS per MMBTU hingga 7 dollar AS per MMBTU.

Kinerja industri

Pada 2020-2023, dampak positif HGBT terhadap sektor industri tercatat Rp 247,26 triliun yang meliputi peningkatan ekspor Rp 127,84 triliun, peningkatan penerimaan pajak Rp 23,3 triliun, dan juga penurunan subsidi pupuk Rp 4,94 triliun.

Kebijakan HGBT yang diberikan kepada industri juga memberi nilai tambah sebesar enam kali lipat. Dari manfaat HGBT untuk kelompok industri keramik Indonesia, misalnya, menduduki peringkat ke-4 produsen terbesar keramik dunia pada 2024. 

Kelompok industri keramik ini naik pesat dari peringkat ke-8 pada tahun 2019. Pada 2020 hingga 2024, penerimaan negara melalui pajak naik 49 persen, dari Rp 1,7 triliun menjadi Rp 2,6 triliun.

”Perpanjangan HGBT bagi industri keramik nasional adalah game changer yang telah terbukti selama tahun 2020-2024 berhasil mendorong peningkatan daya saing dan resiliensi industri keramik nasional,” tutur Edy.

Pekerja memonitor produksi ubin keramik di pabrik PT Intikeramik Alamsari Industri Tbk, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Sekitar 35 persen dari produk ubin merek Essenza ini diekspor ke 20 negara. Pelaku industri keramik di Indonesia membutuhkan gas lebih murah. Hal ini diperlukan agar industri keramik dalam negeri mampu bersaing dengan industri sejenis di luar negeri.Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Dampak perpanjangan HGBT itu, imbuh Edy, tingkat utilisasi industri keramik sebelum kebijakan HGBT stagnan di level 55-60 persen, lantas meningkat menjadi 70-78 persen pada 2020-2024.

Industri keramik juga memasuki zona ekspansif pada 2020-2024 yang ditandai terjadi penambahan kapasitas produksi baru sekitar 90 juta meter persegi. Selain itu, terdapat dua pabrik sanitary yang berasal dari penanaman modal asing (PMA) senilai Rp 20 triliun sampai Rp 23 triliun.

Dampak lainnya, terjadi penyerapan 10.000-15.000 tenaga kerja baru. Dari sisi penerimaan negara, terdapat kontribusi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) meningkat tajam hampir 50 persen dari Rp 1,7 triliun menjadi Rp 2,65 triliun.








Kerabat Kerja

Penulis:

Aguido Adri
 | 

Editor:

Aris Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari