Peraturan pemerintah itu akan memasukkan aturan dalam UU Aparatur Sipil Negara dan UU Kepolisian Negara RI pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
17 Des 2025 19:23 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Percepatan Reformasi Polri menilai, polemik terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri dapat berakhir dengan diterbitkannya peraturan yang lebih tinggi, termasuk peraturan pemerintah. Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 itu menjadi dasar penempatan polisi aktif duduk di 17 kementerian dan lembaga.
Peraturan pemerintah (PP) tersebut akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota polisi aktif harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian apabila hendak menduduki jabatan di luar institusi Polri.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie saat ditemui seusai acara peluncuran buku MK dan talkshow Literasi Konstitusi 2025 di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Perpol itu hanya boleh diterbitkan kalau mengatur masalah administrasi internal dan tidak tepat jika mengatur institusi di luarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/17/f487ab03bff901b3dcc4ae42e575a1c3-IMG_20251217_115353.jpg)
Menurut Jimly, Perpol No 10/2025 memang harus dievaluasi. Sebab, dari segi format penulisan dari sebuah peraturan juga bermasalah. Salah satunya, tidak mencantumkan perubahan UU No 2/2002 tentang Polri yang sudah diputuskan oleh MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa anggota polisi aktif harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian apabila hendak menduduki jabatan di luar institusi Polri. MK pun meluruskan bagian Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 yang dinilai multitafsir, khususnya terkait dengan frasa penugasan dari Kapolri.
”Nah, perpol yang kemarin enggak ada sehingga orang lalu mudah menafsirkan, ’Lho, ini bertentangan dengan putusan MK’. Ini jadi pelajaran bagi semua pejabat negara, semua lembaga negara, yang ada kaitan dengan kewenangan untuk menerbitkan peraturan sebagai pelaksanaan undang-undang,” ujar Jimly yang juga mantan Ketua MK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/04/b25d0870235f76d28d80614bb6d93ca8-WhatsApp_Image_2025_12_04_at_16.51.50.jpeg)
Untuk mengakhiri polemik yang terjadi, menurut Jimly, perlu diterbitkan peraturan yang berkedudukan lebih tinggi, salah satunya PP. PP itu harus melaksanakan UU ASN dan UU Polri, sebagaimana terakhir telah berubah dengan putusan MK.
Jimly tidak menyebutkan kapan PP itu akan diundangkan. Namun, pihaknya sudah berdiskusi dengan pemerintah, termasuk Sekretariat Negara (Setneg). Sejak diterbitkan, Perpol No 10/2025 juga telah menjadi pembahasan serius di kalangan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
”Kita tunggu saja, tidak usah terlalu pusing, tidak usah terlalu ribut. Pemerintah sudah tahu itu. Setneg sudah punya sikap. Untuk masyarakat, tidak usah terlalu terbuai pro-kontra. Sudah, nanti akan ada aturan yang lebih tinggi,” ungkap Jimly.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/16/5abd556118e999355e11828e3a1d4a69-WhatsApp_Image_2025_12_16_at_2.02.12_PM.jpeg)
Jimly menuturkan, pihaknya memahami maksud Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Perpol No 10/2025. Secara administrasi, perpol itu hanya mengikat di kalangan internal kepolisian.
”Maksudnya untuk mengatur para pejabat yang existing, yang ada sekarang, yang sudah menduduki jabatan di luar institusi Polri. Maksudnya begitu. Perpol itu hanya boleh diterbitkan kalau mengatur masalah administrasi internal dan tidak tepat jika mengatur institusi di luarnya,” ujar Jimly.
Sebelumnya, seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025), Listyo menyebut Perpol No 10/2025 akan ditingkatkan menjadi PP. Ia mengklaim bahwa perpol diterbitkan untuk menghormati dan menindaklanjuti MK. Perpol pun disiapkan dengan mengonsultasikannya terlebih dahulu dengan kementerian terkait.
”Yang jelas, perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (Kepolisian),” ucap Listyo.
Menurut dia, putusan MK tidak berlaku surut untuk anggota Polri yang sudah memegang jabatan di luar institusi Polri. ”Terhadap yang sudah berproses tentunya ini, kan, tidak berlaku surut. Menteri Hukum sudah menjelaskan,” ujar Listyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/09/a28085e41f1e9f8fe5eae786bb6229c1-FAK_0728.jpg)
Terkait tudingan inkonstitusional, Listyo tak ambil pusing. ”Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas, langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan, baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait, sehingga baru disusun perpol,” katanya.
Secara terpisah, Hakim MK Arief Hidayat enggan memberikan tanggapan lebih lanjut soal Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang sudah dibacakan sebelumnya. Ia meminta semua pihak untuk membaca kembali putusan dan pertimbangan MK terhadap Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Sebelumnya, pengajar hukum tata negara pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2024 sudah membatalkan frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang ada di bagian Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Frasa tersebut yang selama ini menjadi celah sehingga menimbulkan permasalahan soal penempatan anggota polisi aktif pada jabatan sipil. Sebab, bagian penjelasan ini membuka tafsir bahwa anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil karena ”penugasan dari Kapolri”.
”Dengan putusan MK ini, semakin kuat regulasi yang memberikan pembatasan bagi anggota kepolisian untuk mengisi jabatan sipil,” kata Yance.
Oleh karena itu, putusan MK itu telah menegaskan tentang keharusan bagi anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian apabila menduduki jabatan di luar institusi tersebut. ”Singkat kata, bila anggota polisi mau menduduki jabatan sipil, dia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Yance.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul