Perpres susunan organisasi kementerian/badan di era Prabowo terbit lebih cepat jika dibandingkan dengan periode pertama pemerintahan Presiden ke-7 RI Jokowi.
07 Nov 2024 12:04 WIB · Politik & Hukum
Hampir sebulan setelah para menteri Kabinet Merah Putih dilantik pada 21 Oktober lalu, pemerintah sudah mulai menyelesaikan struktur organisasi berikut kedudukan, tugas, dan fungsi setiap kementerian. Jauh lebih cepat dibandingkan dengan periode pertama pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Struktur organisasi berikut kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian tersebut dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) bernomor 141-187 Tahun 2024. Selain kementerian, ada pula perpres yang mengatur susunan organisasi sejumlah badan yang baru dibentuk, seperti Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, dan Badan Penyelenggara Haji.
Seluruh perpres itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 5 November lalu dan bisa diunduh di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, dari perpres yang ada, belum terlihat perpres untuk sejumlah kementerian hasil pemisahan, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan. Tiga kementerian ini hasil pemisahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Jokowi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/22/c21caa55-58fa-4f2e-9fbf-2249a64e7e46_png.png)
Jika ditilik ke belakang, tuntasnya struktur organisasi kementerian/badan ini lebih cepat dibandingkan dengan periode pertama pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kala itu, struktur organisasi kementerian baru tuntas tiga bulan setelah para menteri dilantik. Persisnya pada Januari 2015, dan ada sebagian yang baru tuntas pada April 2015. Penyusunan struktur memakan waktu lama karena ada setidaknya 11 kementerian yang berubah. Sementara di era Prabowo, jumlah kementerian bertambah dari semula 34 menjadi 48 kementerian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/11/18/34884793-415f-4e2a-94bb-f4b3858e152f.jpeg)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini saat diwawancarai pada 22 Oktober lalu sempat mengatakan, proses penyusunan perpres struktur organisasi kementerian/badan bisa lebih cepat karena pembahasan sudah dilakukan jauh-jauh hari, yakni setelah Prabowo-Gibran dipastikan memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
KPU, seperti diketahui, telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih pada 24 April lalu atau enam bulan sebelum Prabowo mulai menjabat presiden.
”Jadi, ini saya kira sangat baik, ya. Pemerintah telah menyusun roadmap (peta jalan) penyesuaian ini, termasuk koordinasi antarkementerian yang berada di bawah kendali kementerian koordinator sejak lama,” ujarnya.
Meski demikian, penambahan kementerian di era Prabowo membuat struktur birokrasi kian gemuk. Ambil contoh, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang di era Prabowo dipecah menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan di atasnya ada Kementerian Koordinator (Kemenko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dalam susunan organisasi Kemenkumham, total ada 16 dirjen, sekjen, badan, hingga staf ahli menteri. Sementara di total tiga kementerian hasil pemisahan plus Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, terdapat 32 dirjen, sekjen, badan hingga staf ahli menteri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/23/c19a1141-041a-4a36-ae8a-5bb11a59c692_jpg.jpg)
Kementerian Sekretariat Negara termasuk yang ”menggemuk” susunan organisasinya. Pasalnya, Sekretariat Kabinet di era Jokowi diputuskan menjadi bagian dari Kemensetneg di era Prabowo.
Kemensetneg sebelumnya hanya terdiri atas delapan unit organisasi, yakni Sekretariat Kementerian; Sekretariat Presiden; Sekretariat Wakil Presiden; Sekretariat Militer Presiden; tiga deputi, dan satu staf ahli. Sementara di era Prabowo, Kemensetneg terdiri dari 14 unit organisasi, di antaranya Sekretariat Kementerian, Presiden, Wapres, Sekretariat Militer Presiden, dan Sekretariat Dukungan Kabinet. Selain itu, ada tiga deputi, satu badan, dan lima staf ahli.
”Supaya menjadi satu-kesatuan di dalam memberikan layanan kepada Presiden ataupun kepada kabinet,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditanya soal penggabungan ini, kemarin (10/7/2024).
Dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kemensetneg, sekretaris kabinet yang kini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya berada di bawah Sekretariat Militer Presiden. Sekretaris Kabinet setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/21/98b54fe0-2ddb-45c9-8b95-bfa4aaf8ce65_jpg.jpg)
Mensesneg Hadi Prasetyo menjelaskan, perubahan jumlah dan nomenklatur kementerian/lembaga dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih ini berarti pula diperlukan penyesuaian tugas dan fungsi-fungsinya. Sejak sebelum kabinet terbentuk, hal ini sudah didiskusikan, dibahas, dan dirancang bersama.
Setelah perpres yang menjadi payung hukum setiap kementerian/badan terbit, proses dilanjutkan dengan penyusunan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) serta penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). ”Akhir November ini, kami seluruh kementerian sudah menyelesaikan DIPA untuk 2025,” tambahnya.
Terkait dengan anggaran, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2024), juga mengingatkan para menteri dan kepala lembaga untuk efisien dalam penggunaan anggaran.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi seusai sidang kabinet menjelaskan, efisiensi anggaran diharapkan dalam pelaksanaan tugas-tugas keseharian dan dalam penyelenggaraan kegiatan. Dicontohkan, penghematan bisa dilakukan pada kegiatan perjalanan dinas serta acara-acara seremoni. Anggaran hasil penghematan diharap bisa dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih penting bagi publik.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/21/95b37865-86ed-4596-b60c-708078f03ad0_jpg.jpg)
Selain itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Presiden Prabowo kembali mengingatkan para menterinya agar terus mempelajari segala permasalahan yang ada dan mengidentifikasi jalan-jalan keluarnya.
”Harapan beliau setelah semuanya settle, kita bisa bekerja lebih fokus lagi dan benar-benar bisa menjalankan pemerintahan yang bersih, tetapi juga efektif karena pembangunan ke depan akan sangat bergantung pada kualitas pemerintahan ini,” kata Agus.
Dengan terbitnya perpres terkait dengan kementerian/lembaga ini, pengajar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Airlangga Surabaya Gitadi Tegas Supramudyo mengingatkan supaya para menteri/kepala badan segera mencanangkan target-target jangka pendek.
”Target tersebut memang suatu problem publik yang mendesak. Misalnya kasus judol (judi online), kasus-kasus di lembaga peradilan, mulai dari pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung, korupsi, dan lainnya,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/17/92dbff9c-3949-4187-8f58-333179713e42_jpeg.jpg)
Selain itu, saat ini pernyataan-pernyataan Presiden masih berupa kebijakan secara umum. Karena itu, perlu analisis kebijakan yang lebih mendalam dari tim kementerian/lembaga sampai melahirkan kebijakan-kebijakan cerdas dan unggul untuk memecahkan problem-problem yang ada. Para menteri perlu segera menerjemahkan visi, misi, serta program Presiden ini pada program-program kerja yang konkret.
”Idealnya, para menteri terkait sebagai stakeholders kebijakan segera gercep (gerak cepat) membahas dengan para wakil menteri dan para staf ahli,” tambahnya.
Penulis:
Nina Susilo, Mawar Kusuma WKMEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi undefined