Mendagri menerbitkan radiogram ke seluruh pimpinan daerah terpilih terkait prosesi pelantikan kepala daerah, 20 Februari. Seperti apa lengkapnya?
14 Feb 2025 19:03 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan payung hukum untuk pelantikan serentak kepala-wakil kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada 20 Februari mendatang. Setelah payung hukum itu terbit, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan radiogram ke seluruh kepala-wakil kepala daerah terpilih terkait prosesi pelantikan tersebut. Seperti apa lengkapnya?
Legalitas pelantikan pada 20 Februari tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala-Wakil Kepala Daerah yang diterbitkan pada 11 Februari lalu. Khusus soal jadwal pelantikan tertera di Pasal 22A. Di dalamnya disebutkan, pelantikan digelar pada 20 Februari 2025 dan bisa digelar melewati tanggal tersebut.
Khusus untuk yang tanggal 20 Februari, pelantikan bagi kepala-wakil kepala daerah untuk daerah yang tak terdapat perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) serta daerah yang perkara sengketa hasil pilkadanya diputuskan MK pada 4-5 Februari tidak dilanjutkan.
Total terdapat 505 kepala-wakil kepala daerah yang masuk klasifikasi ini. Namun, tak semuanya dilantik pada 20 Februari, seperti misalnya Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-Fadhlullah serta wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati di Aceh yang dilantik sebelum tanggal tersebut. Pelantikan di Aceh bisa mendahului karena mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/09/05/87917ae9-a72e-4ed2-a146-35b3c0343cb2_jpg.jpg)
Adapun pelantikan kepala-wakil kepala daerah yang dibolehkan melewati 20 Februari diberlakukan bagi daerah yang sengketa hasil pilkadanya masih berproses di MK serta daerah yang hasil pilkadanya diputuskan MK untuk digelar pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang. Di luar kedua faktor itu, pelantikan di luar tanggal 20 Februari dimungkinkan jika ada faktor keadaan memaksa (force majeure).
Bersamaan dengan terbitnya Perpres No 13/2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan radiogram bernomor 100.2.1.3/644/SJ yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir atas nama Mendagri. Dalam surat itu tercantum kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 481 daerah yang akan dilantik secara serentak di Jakarta, 20 Februari mendatang.
Masih dalam radiogram disebutkan, bahwa saat pelantikan, gubernur dan wakil gubernur hadir didampingi oleh ketua DPRD provinsi. Demikian juga dengan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota juga hadir bersama ketua DPRD kabupaten dan DPRD kota.
Sebelum pelantikan itu, Kemendagri menyediakan fasilitas pengecekan kesehatan dalam tiga gelombang di Plaza Gedung C dan Gedung F lantai 3 Kemendagri, Sabtu-Minggu ini pada pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Sesi pengecekan kesehatan tahap pertama dibuka pada pukul 08.00 WIB-10.00 WIB, sesi kedua pada pukul 10.00 WIB-12.00 WIB, dan sesi ketiga pada pukul 13.00 WIB-15.00 WIB.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/02/26/8f43a4aa-c0ba-4ebc-b081-88f1fff108eb_jpg.jpg)
Dua hari jelang pelantikan, yaitu Selasa (18/2/2025), kepala-wakil kepala daerah terpilih juga diminta mengikuti gladi kotor pada pukul 07.00 WIB dengan menggunakan pakaian olahraga. Kemudian, gladi bersih dilanjutkan pada Rabu (19/2/2025) pukul 07.00 WIB dengan menggunakan pakaian dinas upacara besar di Istana Kepresidenan Jakarta.
Adapun gubernur dan wakil gubernur Aceh yang sudah lebih dulu dilantik, mereka mendapatkan undangan untuk tetap hadir dalam pelantikan serentak pada 20 Februari mendatang.
”Tanda pangkat untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah disiapkan oleh Kemendagri tanpa dipungut biaya tertentu,” tulis surat tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Jumat (14/2/2025), membenarkan tahapan sebelum pelantikan itu. ”Besok sore, kami juga akan Zoom meeting dengan semua kepala daerah terpilih, sekitar pukul tiga sore. Kami akan menyampaikan rangkaian prosesinya,” tutur Bima melalui sambungan telepon kepada Kompas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/d1935592-b783-4e6e-b5d7-32845b37cd9e_jpg.jpg)
Menurut rencana, pelantikan kepala daerah akan dilangsungkan secara sederhana, praktis, dan singkat. Para personel dari Kemendagri pun sudah mulai menyurvei lokasi yang akan digunakan dalam pelantikan kepala daerah di Kompleks Istana Kepresidenan.
Deputi Bidang Protokol Pers Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana membenarkan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak sudah mulai disiapkan. ”Sudah mulai rapat-rapat,” ujarnya, Jumat sore.
Lokasi pelantikan yang dipertimbangkan antara lain halaman antara Istana Negara dan Istana Merdeka, selain itu halaman depan Istana Merdeka.
Adapun gedung Istana Negara yang kerap digunakan dalam pelantikan-pelantikan pejabat negara diperkirakan tak memadai untuk menampung kepala dan wakil kepala daerah terpilih. Dalam pelantikan ini akan ada 481 gubernur, bupati, dan wali kota serta 481 wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota. Dari para pejabat yang akan dilantik saja, jumlahnya sudah mencapai 962 orang.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/17/fd7dbcd2-960a-40a6-aca6-d61457a7b86f_jpg.jpg)
Selain itu, masing-masing kepala dan wakil kepala daerah diperbolehkan membawa pasangannya. Biasanya, acara pelantikan juga dihadiri para pejabat tinggi negara ataupun para menteri Kabinet Merah Putih.
Prosesi pelantikan sendiri, menurut Bima, akan sederhana saja. ”Rencananya simpel, sederhana, dan tidak makan waktu lama supaya semua punya kesempatan untuk bersiap-siap ke Magelang (retret kepala daerah),” ujarnya.
Acara pelantikan akan terdiri atas pengambilan sumpah kepala-wakil kepala daerah serta arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera M Nur Sholikin mengingatkan adanya potensi masalah hukum dalam pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/02/20/7db70b8c-dbfd-4793-8022-db8a7440199e_jpg.jpg)
Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menetapkan perubahan nama menjadi Daerah Khusus Jakarta sejak aturan ini berlaku. Dalam aturan ini, gubernur dan wakil gubernur terpilih disebut dengan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Namun, berdasarkan UU No 2/2024 tentang Provinsi DKJ, aturan mulai berlaku saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Ketidaksinkronan masa berlaku ini, menurut Sholikin, bisa membuat pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta cacat hukum, demikian pula produk hukum yang dibuat kepala daerah tersebut.
”Ketidakjelasan status pemerintahan Jakarta saat ini diakibatkan pengaturan UU Nomor 151 Tahun 2024. Karena itu, agar tidak menimbulkan masalah dalam pelantikan gubernur dan wagub Jakarta, pemerintah dan DPR perlu segera mencabut UU No 151/2024 dan mengembalikan kedudukan gubernur dan wagub terpilih sebagai gubernur dan wagub DKI Jakarta,” tutur Sholikin.
Penulis:
Nina Susilo, Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra