Di tengah ketidakpastian global dan tingginya tingkat suku bunga, emas jadi pilihan masyarakat berinvestasi. Peluang itu turut dimanfaatkan oleh perbankan syariah.
29 Nov 2024 15:47 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Perkembangan bisnis usaha emas yang kini meluas ke berbagai sektor jasa keuangan tetap membuat perbankan syariah optimistis mampu bersaing. Saat ini, bank-bank syariah tengah berlomba-lomba mengembangkan produk emas, termasuk dalam platform aplikasi digital, guna menangkap animo masyarakat terhadap emas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Adapun kegiatan usaha bulion hanya dapat dilakukan oleh LJK yang kegiatan usaha utamanya yaitu menyalurkan kredit atau pembiayaan, selain bank perekonomian rakyat (BPR), BPR syariah, dan lembaga keuangan mikro. Artinya, bank umum konvensional dan unit usaha syariah bank umum syariah dapat menjalankan bisnis tersebut selama memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 14 triliun.
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI Hery Gunardi mengatakan, di tengah ketidakpastian global dan tingginya tingkat suku bunga acuan, emas menjadi pilihan investasi yang menarik karena bersifat likuid (safe haven). Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang berminat berinvestasi emas, tecermin dari harganya yang terus meningkat.
”Untuk mewadahi kebutuhan masyarakat itu, pada malam ini, PT Bank Syariah Indonesia berkolaborasi dengan PT Hartadinata Abadi Tbk. Kita me-launching BSI Gold, yaitu (produk) emas batangan eksklusif berlogo BSI dengan kadar karatnya hampir 100 persen, atau 99,99 persen,” katanya dalam acara peluncuran BSI Gold di Jakarta, Kamis (28/11/2024) malam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/0523580a-1b55-46e2-bf27-c07967a0655b_jpg.jpg)
Di sisi lain, produk tersebut akan turut menjadi cikal bakal atau persiapan dari BSI dalam merespons kebijakan terkait kegiatan usaha bulion. Peraturan tersebut dinilai akan memberikan sedikit keleluasaan bagi pelaku bisnis emas yang selama ini penjualannya terbatas, yakni sebesar 150 gram.
Menurut Hery, peraturan mengenai kegiatan usaha bulion berpotensi akan mengumpulkan emas yang selama ini berada di masyarakat. Sebab, aturan tersebut memungkinkan bank mengelola emas baik dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, maupun penitipan emas.
”Potensi emas yang ada di masyarakat ini nanti akan terkumpul. Jadi, bank akan bisa menjadi tempat untuk menyimpan emas. Tapi, tentunya, bank juga akan memungut jasa untuk penyimpanan karena ada risiko dan terkait kebutuhan operasional dalam menjamin emas itu tetap aman,” tuturnya.
Ini (POJK bulion) pun, kami masih mengkaji dampak yang akan timbul. Namun, sejauh ini, kami melihat hal ini akan meningkatkan literasi terkait transaksi keuangan berbasis emas.
Hery menambahkan, produk emas batangan eksklusif BSI memiliki beberapa keunggulan, antara lain dapat dimiliki oleh nasabah dengan cara mencicilnya. Kemudian, produk emas ini juga diklaim memiliki tingkat likuiditas yang tinggi.
Artinya, nasabah dapat menukarkan emas batangan tersebut dengan sejumlah uang yang dibutuhkan dan dapat dibeli kembali (buyback) setiap saat. Adapun produk emas itu dapat diakses oleh nasabah melalui platform digital aplikasi super BYOND by BSI.
Pada Triwulan III-2024, produk Cicil Emas tumbuh hingga 143,41 persen secara tahunan dan produk Gadai Emas tumbuh sekitar 24 persen secara tahunan. Secara keseluruhan, nilai transaksi dari kedua produk tersebut rata-rata mencapai Rp 1 triliun per bulan atau Rp 12 triliun per tahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/b1f2fb3c-0dfe-493b-bec9-df573a4fe025_jpg.jpg)
Dihubungi secara terpisah, Direktur PT Bank BCA Syariah Pranata mengatakan, pihaknya masih mengkaji implementasi terkait peraturan mengenai ketentuan kegiatan usaha bulion alias bulion bank. Peraturan mengenai kegiatan bulion dapat meningkatkan literasi dan transaksi keuangan berbasis emas.
”Ini (POJK bulion) pun, kami masih mengkaji dampak yang akan timbul. Namun, sejauh ini, kami melihat hal ini akan meningkatkan literasi terkait transaksi keuangan berbasis emas,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.
Di sisi lain, BCA Syariah tengah berfokus pada produk murabahah emas seiring dengan antusiasme masyarakat dalam pengajuan pembiayaan emas yang meningkat pesat. Hal ini tampak dari outstanding pembiayaan emas di iB BCA Syariah pada September 2024 yang meningkat 150,9 persen secara tahunan menjadi sebesar Rp 133,6 miliar dengan peningkatan jumlah nasabah hingga 55,84 persen secara tahunan.
Untuk memperluas akses terhadap pembiayaan Emas iB, kata Pranata, BCA Syariah menghadirkan fitur pengajuan pembiayaan Emas iB secara daring melalui new mobile banking BSya by BCA Syariah. Selain itu, dilakukan juga pemasaran melalui berbagai program promo dan kegiatan expo di berbagai kota untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/17/c700d36f-07c2-4258-b81c-7911f03bf517_png.png)
Sementara itu, Direktur Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk Pandji P Djajanegara menjelaskan, kegiatan usaha bulion dapat menjadi alternatif bisnis baru bagi industri jasa keuangan. Kendati demikian, industri jasa keuangan masih membutuhkan banyak kajian lebih lanjut dalam penerapannya.
”Ketentuan bullion bank dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 baru di-release pad Oktober 2024 lalu, berbeda dengan bisnis emas yang saat ini dilakukan oleh Bank Syariah. Jadi, bank syariah masih punya market sendiri atas bisnis emas yang sudah berjalan saat ini,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.
Menurut Pandji, potensi bisnis pembiayaan emas bagi perbankan syariah masih memiliki prospek yang cerah mengingat emas merupakan salah satu instrumen investasi yang likuid dan harganya cenderung terus meningkat.
Selain itu, tidak banyak kompetitor di industri perbankan yang mengembangkan bisnis tersebut. Adapun bisnis pembiayaan unit usaha syariah CIMB Niaga (CIMB Niaga Syariah) per Oktober 2024 tumbuh 115 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, diterbitkannya POJK No 17/2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK akan menjadi pedoman bagi LJK dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion. Hal ini meliputi cakupan kegiatan usaha, persyaratan penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme perizinan, tahap pelaksanaan kegiatan usaha, serta penerapan prinsip kegiatan usaha.
”Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand (penawaran dan permintaan) terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/11/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/23/8d6e760c-66fa-4796-b7e4-0f4cda3a5c4b_jpg.jpg)
Selain itu, regulasi tersebut turut mengatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko, penerapan program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti-fraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
Secara umum, jenis emas yang dapat ditransaksikan yaitu logam mulia berbentuk batangan atau lempengan terstandardisasi dan memiliki kandungan emas (Aurum) paling rendah 99,9 persen. Dalam pengelolaan simpanan emas, LJK penyelenggara bulion dapat menggunakan emas yang disimpan oleh nasabah sebagai sumber untuk kegiatan penyaluran pembiayaan emas dan/atau perdagangan emas.
Di sisi lain, penerima pembiayaan wajib mengembalikan sejumlah emas dengan imbalan atau bagi hasil (gold to gold) atau pembiayaan emas tersebut bukan dalam rangka kepemilikan emas. Kemudian, terkait dengan skema perdagangan emas, LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion wajib memenuhi batas minimum emas yang akan ditransaksikan paling sedikit 500 gram per transaksi.
Meski tidak membatasi pemasaran secara daring, perdagangan emas wajib dilakukan secara fisik. Namun, LJK penyelenggara dilarang menggunakan emas yang dititipkan oleh nasabah sebagai emas dalam kegiatan pembiayaan emas dan/atau perdagangan emas.
Penulis:
Agustinus Yoga PrimantoroEditor:
Aufrida Wismi Warastri