Fakta-fakta sanggahan terhadap pernyataan Kejaksaan Agung disiapkan, di antaranya terkait produksi dan harga gula serta perubahan regulasi impor gula.
04 Nov 2024 20:40 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Tim kuasa hukum bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Mereka akan mengajukan praperadilan karena perbuatan melawan hukum yang disangkakan terhadap Tom Lembong tidak pernah dijelaskan.
Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 Charles Sitorus juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Saat menjadi Menteri Perdagangan, Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk gula kristal putih.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan, kliennya sudah empat kali diperiksa mulai 8 Oktober 2024 sebagai saksi. Saat panggilan keempat pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan.
Ari mempertanyakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan oleh kejaksaan dalam menersangkakan Tom Lembong, yakni perbuatan melawan hukum. ”Ini yang sampai saat ini kami belum mendapatkan kejelasannya, perbuatan melawan hukumnya apa?” kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ini yang sampai saat ini kami belum mendapatkan kejelasannya, perbuatan melawan hukumnya apa?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/04/04673d98f46be6322ad04dc9c4b11413-20241104_PDS.jpeg)
Selain itu, Tom Lembong disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Kejaksaan menyebut ada perusahaan yang diuntungkan dalam kebijakan yang diambil Tom Lembong. Tom Lembong juga disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ari menegaskan, setiap kebijakan pasti ada pihak yang diuntungkan. Meskipun demikian, unsur-unsur sangkaan hukum itu harus dipenuhi.
Ia telah mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak ada kalimat merugikan keuangan negara. Audit BPK hanya menyebutkan agar memberikan sanksi kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor. Pemberian sanksi itu sudah dilakukan oleh menteri setelah Tom Lembong. Ari pun mempertanyakan hasil audit yang digunakan kejaksaan karena hingga saat ini pihaknya belum menerimanya.
Audit BPK hanya menyebutkan agar memberikan sanksi kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor. Pemberian sanksi itu sudah dilakukan oleh menteri setelah Tom Lembong.
Tim kuasa hukum Tom Lembong juga mempermasalahkan penahanan terhadap kliennya. Sebab, Tom Lembong sudah kooperatif sejak awal pemeriksaan dengan menjawab semua pertanyaan dan membawakan dokumen yang diminta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/01/093051e0-e5ef-4034-b6c4-226154a23a90_jpg.jpg)
Tom Lembong dianggap Ari tidak akan mengulangi perbuatannya karena sudah tidak lagi menjadi menteri. Selain itu, semua barang bukti sudah disita kejaksaan dan Tom Lembong tidak memiliki akses ke Kementerian Perdagangan. ”Kalau Pak Tom Lembong mau melarikan diri, mungkin sudah lama meninggalkan Indonesia,” kata Ari.
Menurut Ari, kejaksaan tidak pernah menjelaskan dasar dan peristiwa apa yang diperoleh dalam menersangkakan Tom Lembong. ”Kenapa hari itu menjadi tersangka sehingga sampai Pak Tom Lembong tidak dapat haknya untuk didampingi pengacara yang ditunjuknya?” ujar Ari.
Kalau Pak Tom Lembong mau melarikan diri, mungkin sudah lama meninggalkan Indonesia.
Tim kuasa hukum Tom Lembong saat ini sedang mengumpulkan bahan-bahan untuk upaya praperadilan. Misalnya, surat penyidikan yang menyebut proses impor gula pada 2015-2023 sehingga bakal ada tersangka lain. Tom Lembong hanya menjabat menteri perdagangan selama 11 bulan dan selesai pada 2016. Jika penyidikan dimulai sejak 2012 sampai 2023, menteri perdagangan yang lain seharusnya juga dimintai keterangan meskipun sebagai saksi.
Mereka juga keberatan dengan penahanan Tom Lembong karena keputusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa harus ada minimal dua bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Bukti awal itu harus dijelaskan kepada tersangka. Upaya hukum praperadilan tersebut akan dilakukan tim kuasa hukum Tom Lembong dalam waktu dekat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/30/4cd3ebd5b63aab86efb48c9c36431755-IMG_20241029_WA0134.jpg)
Kejagung bilang surplus. Namun, dari data yang kami temukan tidak surplus. Kita buka-bukaan data saja.
Tim pengacara Tom Lembong juga telah menyiapkan fakta-fakta sanggahan terhadap pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua di antaranya terkait produksi dan harga gula serta perubahan regulasi impor gula di era Tom Lembong.
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menuturkan, Kejagung menyebut Indonesia mengalami surplus gula di saat Tom Lembong menjabat menteri perdagangan 2015 dan 2016 sehingga tidak perlu mengimpor gula. Namun, merujuk data saat itu, termasuk dari Badan Pusat Statistik (BPS), produksi gula nasional defisit.
”Kejagung bilang surplus. Namun, dari data yang kami temukan tidak surplus. Kita buka-bukaan data saja,” tuturnya.
Dalam Fakta-fakta Sanggahan atas Pernyataan Kejagung yang dibuat tim kuasa hukum Tom Lembong disebutkan, berdasarkan data BPS, produksi gula nasional pada 2015 mencapai 2,497 juta ton. Adapun rerata kebutuhan gula nasional (konsumsi dan industri) sebanyak 5 juta ton sehingga Indonesia mengalami defisit gula 2,503 juta ton.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/31/50b0f870de931199a39a079fbc186da2-Produksi_gula.jpg)
Zaid juga menyebutkan, kondisi pergulaan nasional itu telah dibicarakan Tom dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menaungi PT PPI. Sebelum memutuskan impor gula, Tom juga terus berkoordinasi dan bersurat dengan Kementerian BUMN.
Selain terkait perbedaan data produksi-konsumsi gula, tim kuasa hukum Tom Lembong juga mencermati perubahan regulasi tentang impor gula. Di era Tom, ada dua regulasi impor gula, yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.
Kami tengah mendalami Tom melanggar regulasi impor gula yang mana dalam kasus dugaan impor gula 2015-2016.
”Kami tengah mendalami Tom melanggar regulasi impor gula yang mana dalam kasus dugaan impor gula 2015-2016,” kata Zaid.
Merujuk kembali pada Fakta-fakta Sanggahan atas Pernyataan Kejagung, tim kuasa hukum Tom Lembong menyebutkan, Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No 527/2004 tidak mewajibkan adanya rekomendasi antarkementerian. Hal itu lantaran kementerian perdagangan dan perindustrian menjadi satu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/13/1c510790-95e0-4e03-b657-362ae38b2491.jpg)
Disebutkan pula, tidak ada larangan impor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka menjaga stabilitas stok dan harga gula.
Adapun dalam Permendag No 117/2015, regulasi itu tidak serta-merta melarang perusahaan swasta mengimpor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih sebagai upaya menstabilkan stok dan harga gula. Diatur pula, dalam menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor, menteri dapat menugaskan BUMN yang ditunjuk. BUMN tersebut juga dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
Terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Tom Lembong yang dinilai janggal, Zaid mengungkapkan, kliennya tidak memiliki aset berupa tanah dan mobil.
Karena beliau ini seorang pebisnis dan investor, yang beliau miliki adalah surat-surat berharga.
”Karena beliau ini seorang pebisnis dan investor, yang beliau miliki adalah surat-surat berharga,” ungkap Zaid.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/31/fd1dba11df93eec32ee4da94ad63c149-photo_2024_10_31_14_04_38.jpg)
Adapun pelaporan terakhir Tom Lembong saat mengakhiri jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun 2020, harta kekayaannya Rp 101,4 miliar. Dalam LHKPN, Tom Lembong mengaku tidak memiliki rumah atau kendaraan bermotor.
Pada Minggu (3/11/2024) malam di Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila kuasa hukum Tom Lembong mengajukan praperadilan.
Penyidik juga masih melihat urgensi apakah perlu meminta keterangan lagi dari Tom Lembong. Jika masih diperlukan, Kejagung akan mengundangnya lagi. Penyidik sudah memeriksanya pada Jumat (1/11/2024). Tom Lembong dimintai keterangan mengenai tugas dan fungsinya dalam melakukan kegiatan pada saat menjabat. Abdul meminta publik menghormati asas praduga tidak bersalah dan mengikuti sidangnya di pengadilan.
Penulis:
Prayogi Dwi Sulistyo, Hendriyo WidiEditor:
Suhartono undefined