Mabes Polri menyebut, penangguhan penahanan mahasiswa ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi merupakan pendekatan kemanusiaan setelah tersangka meminta maaf.
12 Mei 2025 07:52 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswa ITB berinisial SSS yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan meme Presiden Prabowo dengan Presiden ketujuh RI Joko Widodo. Penangguhan penahanan disebut sebagai pendekatan kemanusiaan yang dilakukan aparat kepolisian setelah yang bersangkutan minta maaf dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/5/2025), menyampaikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangguhkan penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS pada hari ini. Trunoyudo mengklaim, SSS dalam kondisi sehat.
”Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan tersangka melalui penasihat hukum serta dari orangtuanya. Juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” kata Trunoyudo.
Sebagaimana diberitakan, penangkapan dan penetapan tersangka SSS terkait dengan meme Presiden Prabowo dengan Presiden ketujuh RI Joko Widodo yang sempat diunggah di media sosial.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/09/27/f290ec98-fda5-4b8e-8ee9-b398eff3ebec_jpg.jpg)
Saat ini, SSS masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang otentik dan/atau mengunggah dokumen elektronik berupa gambar yang memiliki muatan terhadap yang melanggar kesusilaan.
Tersangka SSS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain memohon maaf telah terjadi kegaduhan, kata Trunoyudo, tersangka SSS juga mengajukan permohonan maaf kepada Prabowo Subianto, Joko Widodo, serta pihak ITB yang merupakan tempatnya kuliah sekarang. Trunoyudo juga menyebut, SSS mengaku sangat menyesal dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
”Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Trunoyudo.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/12/f767c1804de9fc720102331f441587c1-WhatsApp_Image_2025_05_11_at_23.47.26.jpeg)
Pada kesempatan itu, kuasa hukum SSS, Khaerudin, mengatakan, kliennya meminta maaf kepada Prabowo Subianto dan Jokowi atas perilakunya yang mengunggah dan membuat kegaduhan. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Prabowo dan Jokowi serta Kapolri karena mengabulkan permohoan penangguhan yang diajukan bersama surat dari orangtua dan surat dari ITB.
”Dan, kami juga berharap ke depannya klien kami akan dilakukan pembinaan, baik oleh orangtua maupun juga kampusnya,” kata Khaerudin.
Trunoyudo menggatakan, kasus dengan tersangka SSS tersebut diawali dari laporan polisi tertanggal 24 Maret 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terbit surat perintah penyidikan pada 7 April 2025.
Pada tahap penyelidikan, penyidik memeriksa 3 saksi dan 5 ahli untuk diminta keterangan. Penyidik menyita barang bukti, baik dari tersangka maupun dari para saksi. Penyidik juga disebut telah melakukan pemeriksaan digital forensik sehingga menganggap telah cukup untuk menaikkan status perkara ke penyidikan.
Kemudian, pada 6 Mei 2025, penyidik menangkap SSS selaku pemilik akun X bernama kay in midsummer fires dengan alamat akun @reiayanyami yang merupakan mahasiswa di ITB. Sejak 7 Mei, SSS ditahan di Rutan Bareskrim dan sedianya ditahan sampai 26 Mei 2025.
”Terkait hal yang lain, ya, tentunya ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama. Dimana tentunya ini bagian daripada diri atau self-concept yang kemudian kita benar-benar melihat dari perkembangan dua sisi baik positif dan negatifnya kita harus paham betul terhadap perkembangan teknologi,” ujar Trunoyudo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/01/08/d1b54e4e-2937-4e65-8fc1-be1a38f8c609.jpg)
Sebelumnya, sejumlah kalangan mengkritik penangkapan SSS oleh polisi itu dan menuntut polisi untuk membebaskannya. Salah satunya seperti disampaikan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
”Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ekspresi damai seberapa pun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital,” ujarnya.
Penangkapan itu juga dinilai bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/06/26/ec6fee73-e725-4860-82f1-f6e084d6a159_jpg.jpg)
Usman mengingatkan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.
Lembaga negara sendiri, termasuk Presiden, bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia. ”Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik,” tambahnya.
Amnesty International Indonesia mencatat selama 2019-2024 setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan menggunakan pasal di UU ITE terhadap 563 korban. Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri (258 kasus dengan 271 korban) dan laporan pemerintah daerah (63 kasus dengan 68 korban).
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .