Peta yang menjadi dasar klaim China di Laut China Selatan muncul tahun 1947. Dari awal 11 garis putus-putus, berubah menjadi sembilan dan kini 10 garis putus-putus.
14 Nov 2024 16:38 WIB · Internasional
Pernyataan bersama yang dikeluarkan setelah kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke China, Sabtu (9/11/2024), menimbulkan kegaduhan. Dari 14 poin yang termaktub dalam pernyataan bersama tersebut, poin ke-9 menjadi pusat perhatian banyak pihak dan menimbulkan kegelisahan.
Bagian yang menimbulkan reaksi adalah poin 9 pernyataan bersama Presiden Xi dan Presiden Prabowo, terutama paragraf dua, yang berbunyi: ”The two sides reached important common understanding on joint development in areas of overlapping claims and agreed to establish an Inter-Governmental Joint Steering Committee to explore and advance relevant cooperation based on the principles of "mutual respect, equality, mutual benefit, flexibility, pragmatism, and consensus-building," pursuant to their respective prevailing laws and regulations.”
Apabila dialihbahasakan, paragraf tersebut bermakna: ”Kedua belah pihak mencapai kesepahaman bersama yang penting tentang pengembangan bersama wilayah atau arena yang saat ini tengah berada dalam situasi tumpang tindih klaim (overlapping claims) dan sepakat untuk membentuk Komite Pengarah Bersama Antar-Pemerintah untuk mengeksplorasi dan memajukan kerja sama yang relevan berdasarkan prinsip-prinsip ’saling menghormati, kesetaraan, saling menguntungkan, fleksibilitas, pragmatisme, dan pembangunan konsensus’, sesuai dengan hukum dan peraturan masing-masing yang berlaku.”
Lebih spesifik, yang menjadi persoalan dan menimbulkan kegelisahan adalah ”…common understanding on joint development in areas of overlapping claims…”.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro Eddy Pratomo mengatakan, pernyataan bersama itu bisa dipandang sebagai pengakuan Indonesia terhadap wilayah yang tumpang tindih di Laut China Selatan. ”Secara yuridis dapat dianggap sebagai pengakuan secara diam-diam klaim (tacit recognition) terhadap sembilan garis putus-putus (nine dash line) China atas oleh RRT atas Laut China Selatan khususnya Laut Natuna Utara,” kata Eddy menambahkan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga menyatakan hal senada. ”Dengan adanya joint statement 9 November lalu, berarti Indonesia telah mengakui klaim sepihak China atas Sepuluh Garis Putus. Perlu dipahami joint development hanya terjadi jika setiap negara saling mengakui adanya zona maritim yang bertumpang tindih,” kata Hikmahanto dalam sebuah pernyataan.
Jadi, sebenarnya apa yang dimaksud dengan nine dash line, 10 dash line yang menjadi latar belakang persoalan klaim tumpang tindih di atas? Bagaimana situasi terbaru tumpang tindih klaim sejumlah negara atas Laut China Selatan yang melibatkan China?
Pemerintah China, melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lin Jian, Senin (11/11/2024), menyatakan, klaim itu tidak muncul begitu saja, tetapi didasari atas perjalanan sejarah yang panjang. ”Klaim kedaulatan China dan hak-hak terkait di laut tersebut terbentuk dalam perjalanan sejarah yang panjang, hal ini sejalan dengan hukum dan praktik internasional,” kata Lin.
Peta awal yang digunakan Pemerintah China untuk mengklaim sebagian terbesar wilayah Laut China Selatan muncul pertama kali tahun 1947. Pada peta awal ini, garis batas yang digunakan bukan sembilan garis putus-putus atau 10 garis putus-putus seperti sekarang ini, melainkan 11 garis putus-putus (eleven dash line). Akan tetapi, pada tahun 1953, China menghapus dua garis putus-putus di sekitar Teluk Tonkin (Vietnam). Mengutip majalah Time, pemimpin China saat itu, Mao Zedong, memiliki hubungan yang akrab dengan pemimpin Vietnam dan memutuskan menghapus dua garis putus-putus itu dari peta, membatalkan klaim Beijing atas Teluk Tonkin.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/24/1b2dde7b-5fbe-4d2e-a4bc-2904875752c8_jpg.jpg)
Bing Bing Jia, profesor hukum internasional Universitas Tsinghua, Beijing, dan Zhiguo Gao, Presiden Chinese Society of the Law of the Sea dan mantan hakim pada Pengadilan Hukum Laut Internasional (2008-2020), dalam papernya berjudul ”Sembilan Garis Putus-putus di Laut Cina Selatan: Sejarah, Status, dan Implikasi”, di Jurnal Ilmu Hukum Internasional Amerika, Januari 2013, menyebut, sejak merdeka pada Juli 1946, melalui sejumlah pemberitaan, China mengetahui bahwa Filipina menunjukkan minat terhadap Kepulauan Nansha.
Kedua ahli hukum itu mencatat, pada 29 Mei 1956, China mengeluarkan pernyataan yang sebenarnya mengulangi pernyataan yang pernah dikeluarkan Menteri Luar Negeri China Zhou Enlai pada 15 Agustus 1951. Intinya, dalam pernyataan itu Beijing menegaskan klaimnya, yakni Kepulauan Xisha dan Nanwei Dao, yang menjadi bagian dari Kepulauan Spratly pada dasarnya adalah wilayah China, seperti seluruh Kepulauan Nansha, Kepulauan Zhongsha, dan Kepulauan Dongsha (Pratas).
Perebutan klaim atas sejumlah pulau di Laut China Selatan menjadi lebih serius mulai tahun 1970-an. Situasi ini muncul setelah banyak penelitian menemukan adanya potensi hidrokarbon di wilayah tersebut. Dalam catatan Bing dan Zhiguo, tahun 1974, militer China bersengketa dengan militer Vietnam di bagian barat Kepulauan Paracel (Hoang Sha).
![Foto udara yang diambil pada Jumat (7/6/2024) memperlihatkan sejumlah penyelam Penjaga Pantai Filipina tengah meneliti pulau pasir kecil bagian dari kepulauan Sabina, bagian dari wilayah teritorial mereka di Laut China Selatan. Penjaga Pantai Filipina menyebut pasukan Penjaga Pantai China mengganggu aktivitas mereka di lokasi tersebut. This handout photo grabbed from a video released by the Philippine Coast Guard on June 7, 2024 shows Philippine Coast Guard divers and marine scientists surveying part of Sabina shoal in the waters of South China Sea. The Philippine Coast Guard said on June 7, that Chinese boats "harassed" their vessel during a medical evacuation last month of a Filipino soldier, who was stationed on a remote outpost in the South China Sea. (Photo by Handout / Philippine Coast Guard (PCG) / AFP) / - NO Editorial use - NO Marketing campaign / -----EDITORS NOTE --- RESTRICTED TO EDITORIAL USE - MANDATORY CREDIT "AFP PHOTO / PHILIPPINE COAST GUARD " - NO MARKETING - NO ADVERTISING CAMPAIGNS - DISTRIBUTED AS A SERVICE TO CLIENTS / The erroneous mention[s] appearing in the metadata of this photo by Mahmoud RIZK has been modified in AFP systems in the following manner: [handout] instead of [Mahmoud RIZK]. Please immediately remove the erroneous mention[s] from all your online services and delete it (them) from your servers. If you have been authorized by AFP to distribute it (them) to third parties, please ensure that the same actions are carried out by them. Failure to promptly comply with these instructions will entail liability on your part for any continued or post notification usage. Therefore we thank you very much for all your attention and prompt action. We are sorry for the inconvenience this notification may cause and remain at your disposal for any further information you may require.](https://assetd.kompas.id/rfDWfi7KcQ7Za0CfLqanH3615Lk=/1024x576/smart/filters:format(webp):quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/11/5f5c0a30-fbd4-43a8-8b6b-bd9721b94ce9_jpg.jpg)
Enam tahun setelah perundingan tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) berlangsung, di tahun 1988, menjadi catatan kelam bagi hubungan kedua negara, khususnya terkait dengan klaim sengketa kepulauan di Laut China Selatan ini. Catatan International Crisis Group, angkatan laut Vietnam dan China bertikai setelah China menguasai Cuarteron Reef dan Fiery Cross. Setidaknya 74 pelaut Vietnam tewas dalam pertikaian tersebut. Cuarteron Reefs dan Fiery Cross hingga saat ini dikuasai oleh China dan menjadi salah satu pos terluar militer di LCS.
Bersamaan tahunnya dengan pertikaian AL Vietnam dan China, militer Beijing menduduki enam fitur di Kepulauan Spratly dan menambahkan fitur ketujuh pada akhir tahun 1994. Sejak tahun 2013, China telah memperluas pangkalannya di tujuh fitur tersebut, membangun landasan pacu dan pelabuhan yang luas di tiga fitur di antaranya.
UNCLOS sendiri baru mulai dilaksanakan oleh negara-negara yang meratifikasi konvensi itu di tahun 1994. Keberadaan UNCLOS membuat negara-negara, khususnya yang berbatasan dengan lautan, memiliki kerangka hukum menentukan batas wilayah di lautan, termasuk menentukan laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, hingga landas kontinen. Termasuk di dalamnya juga adalah parameter untuk mengeksplorasi sumber daya dan kebebasan navigasi.
Filipina menjadi negara ASEAN yang pertama kali meratifikasi UNCLOS di tahun 1984 dan kemudian menyusul Indonesia tahun 1986. Setelah itu, Singapura dan Vietnam tahun 1994, Malaysia, Brunei dan Myanmar tahun 1996, Laos tahun 1998, dan Thailand tahun 2011. Kamboja menandatangani UNCLOS tahun 1983, tapi belum meratifikasinya. Adapun China meratifikasi konvensi tersebut tahun 1996.
Filipina, yang telah menyatakan tertarik dan klaimnya terhadap sebagian wilayah dan pulau di Kepulauan Spratly sejak merdeka, bersikap proaktif sejak tahun 1970-an. Sejumlah peraturan perundangan dibuat untuk mendukung klaim tersebut. Meski baru pada era 1990-an, sejumlah tindakan dilakukan untuk menegaskan klaim tersebut.
Tahun 1995, insiden antara tiga kapal Angkatan Laut China dengan kapal AL Filipina terjadi di dekat Pulau Capones di Mischief Reef, bagian dari gugusan pulau di Kepulauan Spratly yang diklaim oleh Manila. Insiden tersebut menandai pertama kalinya China terlibat dalam konfrontasi militer dengan anggota ASEAN selain Vietnam.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/13/caaa85bd-3430-478f-96af-5224d43a41fb_png.png)
Dua tahun kemudian, insiden lain terjadi di Scarborough Shoal, salah satu titik panas sengketa klaim Laut China Selatan kedua negara. Sebanyak 21 nelayan China ditangkap oleh otoritas Filipina.
Pada Mei 2009, Malaysia dan Vietnam mengajukan pernyataan bersama kepada Komisi PBB tentang Batas Landas Kontinen untuk memperluas landas kontinen mereka melampaui standar 200 mil laut dari garis pantai mereka. Hal ini memicu ketegangan, terutama karena tahun 2002, diwadahi ASEAN, China menyepakati Deklrasi tentang Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan. Beijing menilai, kedaulatan wilayahnya, terutama di Laut China Selatan, secara serius dilanggar.
Ketegangan terus berlanjut, terutama setelah Filipina mengubah penyebutan nama Laut China Selatan menjadi Laut Filipina Barat. Beberapa insiden terjadi setelah itu dan akhirnya Pemerintah Filipina mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Arbritrase Internasional atas klaim kedaulatan China di Kepulauan Spratly dan Scarborough Shoal, Januari 2013.
Persidangan memakan waktu tiga tahun. Pemerintah China tidak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam proses arbitrase ini dan menegaskan bahwa Beijing tidak menerima arbitrase yang diprakarsai oleh Manila.
Keputusan PCA yang bermarkas di Den Haag, Belanda, 12 Juli 2016, menyebut sejauh China memiliki catatan sejarah terhadap sumber daya di perairan Laut China Slatan, hak-hak tersebut dihapuskan sejauh hak-hak itu tidak bersesuaian dengan keberadaan zona ekonomi eksklusif yang telah diatur dalam UNCLOS. Putusan pengadilan menyebut tidak ada dasar hukum bagi Tiongkok untuk mengklaim hak historis atas sumber daya di wilayah laut, termasuk dalam ”sembilan garis putus-putus” atau nine dash line.
Putusan pengadilan juga menyebut bahwa tindakan China melanggar hak kedaulatan Filipina di wilayah ZEE-nya dan bahwa tindakan China membatasi akses nelayan tradisional Filipina di Scarborough Shoal adalah mengganggu hak-hak nelayan. Pengadilan arbitrase juga menyatakan, penciptaan risiko tabrakan oleh kapal-kapal milik otoritas China melakukan tindakan melawan hukum ketika secara fisik menghalangi keberadaan kapal Filipina di kawasan tersebut.
Keputusan ini kemudian selalu menjadi dasar proses perundingan negara-negara pengklaim dengan China sebagai basis argumennya. UNCLOS sebagai fondasi untuk menetapkan batas wilayah teritorial laut dan keputusan Pengadilan Arbitrase Internasional (PCA) sebagai fondasi mematahkan argumen historis atas klaim China.
China bergeming dengan klaimnya meski ada putusan PCA yang mematahkan argumennya. Bahkan, pada 28 Agustus 2023, Kementerian Sumber Daya Alam China menerbitkan peta baru klaim Laut China Selatan dengan sepuluh garis putus-putus (ten dash line). Pemerintah China menyebutnya sebagai China Standard Map Edition tahun 2023.
Peta baru itu memancing sejumlah negara untuk bereaksi. Selain negara-negara yang berurusan dengan China di Pengadilan Arbitrase, sejumlah negara seperti Indonesia, India, dan Taiwan juga memprotesnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/07/25/01062dc0-ee71-417e-8dbc-3648aad53a72_jpg.jpg)
Peta yang secara resmi disebut China Standard Map Edition 2023 itu memasukkan kawasan laut yang secara sah merupakan bagian dari Indonesia menjadi bagian dari China.
Tidak hanya Indonesia, India juga melakukan protes keras. Alasannya mirip, peta baru China itu memasukkan wilayah Arunachal Pradesh dan Aksai Chin ke dalam peta tersebut. Dua kawasan ini memang menjadi sumber sengketa sejak lama. Kedua negara pernah melakukan kontak senjata pada 2020.
Berbeda dengan peta sebelumnya, di peta baru 2023 ini ada penegasan satu segmen garis tambahan sehingga menjadi ten dash line. Segmen kesepuluh ini yang menegaskan bahwa Taiwan adalah bagian dari China.
Klaim China ini juga berujung pada pelarangan sejumlah film, yang entah sengaja atau tidak, menampilkan klaim China atas wilayah laut teritorial sejumlah negara. Sebut saja film Barbie yang dirilis tahun 2023 lalu, tapi dilarang oleh Vietnam. Ini bukan pertama kalinya Vietnam melarang film, yang sejatinya bukanlah film politik.
Tahun 2019, Pemerintah Vietnam juga pernah melarang film Abominable karena menayangkan peta nine dash line. Hal serupa juga terjadi tahun 2022 dan 2021. Tahun 2022, film yang dibintangi aktor Tom Holland, Uncharted, juga dilarang diputar di Vietnam. Pada 2021 layanan streaming Netflix diwajibkan menghapus delapan seri dari miniseri Pine Gap yang menampilkan sembilan garis putus-putus. Begitu juga dengan serial Put Your Head on My Shoulder serta Madam Secretary yang menampilkan peta serupa. Klaim China atas nine dash line, yang kini berubah menjadi ten dash line, adalah akar persoalannya.
Penulis:
Mahdi MuhammadEditor:
Bonifasius Josie Susilo H