Setiap musim panen, harga singkong di Lampung cenderung rendah. Para petani pun berharap kesepakatan terkait harga pembelian singkong bisa segera diterapkan.
25 Des 2024 16:23 WIB · ekonomi
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Petani singkong di Lampung berharap kebijakan harga pembelian ubi kayu atau singkong di tingkat petani Rp 1.400 per kilogram segera diberlakukan. Sejumlah petani menyebut harga singkong saat ini cenderung tidak stabil dan lebih rendah dari harga acuan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung menginisiasi kesepakatan bersama petani dan pelaku industri terkait harga pembelian ubi kayu atau singkong di tingkat petani. Harga pembelian singkong di tingkat petani ditetapkan paling rendah Rp1.400 per kg dengan rafaksi 15 persen. Harga tersebut berlaku untuk singkong dengan masa tanam minimal sembilan bulan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (23/12/2024). Kesepakatan bersama tersebut diharapkan mulai efektif berlaku pada Selasa (24/12/2024).
Tan Malaka (50), petani singkong di Kabupaten Lampung Timur, menuturkan, saat ini harga jual singkong di tingkat petani Rp 1.200 - Rp 1.300 per kg. Selain itu, petani juga harus menanggung potongan kadar air atau rafaksi 25 persen.
”Dengan harga tersebut ditambah potongan rafaksi dan ongkos angkut, harga yang diterima petani rata-rata Rp 700 per kilogram,” kata Tan Malaka saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (25/12/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/c7beea82-6743-46af-9d74-c8eedcbb3b3b.jpeg)
Menurut Tan Malaka, petani singkong sangat berharap kebijakan baru terkait harga singkong itu segera diberlakukan oleh industri. Dengan begitu, petani bisa menikmati harga yang lebih baik.
Dia juga menyebut, setiap musim panen, harga singkong cenderung rendah. Pada 2016, harga singkong di Lampung bahkan pernah menyentuh harga terendah, yakni Rp 400 per kg.
Padahal, biaya produksi, mulai dari mengolah tanah, menyiapkan bibit, membeli pupuk, hingga membayar ongkos petik dan angkut sudah semakin mahal. Untuk mengolah 1 hektar lahan, petani setidaknya harus mempunyai modal Rp 10 juta-Rp 12 juta.
Jika harga bersih masih di bawah Rp 1.000 per kilogram, petani rata-rata hanya mendapat keuntungan Rp 8 juta-Rp 9 juta untuk satu kali masa panen. Namun, keuntungan itu hanya bisa didapat jika hasil panen cukup bagus atau di atas 20 ton per hektar. Padahal, petani singkong harus menunggu 8-9 bulan untuk bisa panen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/01/09/a1852e38-f6e4-42a5-9596-6d33f904ab3a_jpg.jpg)
Selama ini, Lampung menjadi daerah penghasil ubi kayu terbesar di Tanah Air. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Kementerian Pertanian mencatat, produksi ubi kayu di Lampung tahun 2022 mencapai 5,9 juta ton. Lampung menyumbang sekitar 39,74 persen dari total produksi ubi kayu secara nasional yang tercatat 14,9 juta ton.
Produksi ubi kayu di Lampung juga cenderung meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2021, produksi ubi kayu di Lampung mencapai 5,6 juta ton.
Penjabat Gubernur Lampung Samsudin berharap keputusan bersama terkait harga pembelian itu bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan rendahnya harga jual ubi kayu di tingkat petani. Ia pun meminta pengusaha industri tapioka mengikuti hasil keputusan bersama tersebut.
Samsudin juga menyatakan melarang impor tapioka masuk ke Lampung. ”Saya harap unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), DPRD Lampung, serta perangkat daerah dapat membantu mengawasi pergerakan impor tapioka, jangan sampai masuk ke Lampung", katanya dalam keterangan resmi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/10/54530e56-52ab-4f9e-9ff5-77c261422eed_gif.gif)
Sekretaris Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Lampung Jiwa Shofari mengatakan, para petani berharap kesepakatan bersama terkait harga singkong Rp 1.400 per kg bisa segera dieksekusi. ”Saat ini belum diekskusi mungkin karena sedang libur Natal. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Jiwa, kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh asosiasi petani, industri, dan pemerintah daerah itu sudah cukup kuat sebagai dasar hukum untuk mendorong peningkatan harga singkong di tingkat petani. Meski begitu, ia juga mendorong terbitnya peraturan daerah terkait hal tersebut.
Selain masalah harga, selama ini petani singkong juga seolah dianaktirikan. Saat petani padi dan jagung mendapat subsidi bibit dan pupuk dari pemerintah, petani singkong sering kali tak tersentuh bantuan apa pun.
Pemerintah justru menghapus singkong sebagai salah satu komoditas yang mendapatkan kuota pupuk bersubsidi. Keputusan itu termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam aturan itu, pemerintah merealokasi penyaluran pupuk bersubsidi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/25/aebea4a5-a722-40f9-a19a-bed8a919ee42_jpg.jpg)
Pemerintah menetapkan, prioritas penyaluran pupuk bersubsidi diberikan untuk padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Sembilan komoditas ini disebut sebagai tanaman pangan strategis yang berpotensi menyumbang inflasi (Kompas.id, 11/11/2024).
Petani singkong di Lampung pun berharap pemerintah membuka kembali akses pupuk bersubsidi. Regulasi itu penting untuk memastikan agar para petani singkong bisa membeli pupuk bersubsidi demi mendukung program swasembada pangan yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jiwa menambahkan, pemerintah pusat diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan distribusi pupuk menurut kebutuhan daerah masing-masing. Sebagai daerah penghasil singkong, petani di Lampung membutuhkan bantuan pupuk bersubsidi. Pasalnya, komoditas singkong juga menjadi tumpuan banyak petani.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/09/f726e043-9e3e-4cb2-9194-7d4eecd57155.jpeg)
Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wahyu Bekti Anggoro menuturkan, pihaknya telah melakukan kajian terkait struktur pasar pada industri tapioka di Lampung.
Pada 2021, terdapat 71 pabrik tapioka di Lampung. Meski begitu, penguasaan pasar hanya dikendalikan oleh empat perusahaan besar yang menguasai sekitar 75 persen untuk penyerapan ubi kayu dari petani.
Menurut Wahyu, KPPU telah meminta keterangan dari pelaku industri tapioka. Hasil pendataan terbaru, saat ini tersisa 45 pelaku usaha produsen tapioka yang masih aktif beroperasi di Lampung.
Pada 2016, harga singkong di Lampung bahkan pernah menyentuh harga terendah, yakni Rp 400 per kg.
”KPPU mendapatkan keterangan bahwa permasalahan turunnya harga beli ubi kayu saat ini merupakan dampak dari permasalahan penjualan produk tepung tapioka. Sejumlah pelaku usaha tapioka mengaku saat ini sulit bersaing harga dengan produk tepung tapioka impor,” katanya.
Dari keterangan itu, KPPU telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan tapioka impor yang dikeluhkan oleh kalangan industri tapioka lokal. Saat ini pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut terkait permasalahan tersebut. ”KPPU akan melakukan analisis data ekonomi untuk mengonfirmasi kesesuaian antara keterangan pelaku usaha dan hasil anlisis data,” katanya.
Penulis:
Vina OktaviaEditor:
Haris Firdaus