Komisi VI DPR RI memberikan empat catatan khusus ke pemerintah untuk segera mengatasi problem gula petani.
21 Agt 2025 06:30 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Petani tebu kecewa lantaran pemerintah tak kunjung menyelesaikan masalah gula petani yang tidak laku dilelang dan penurunan harga tetes tebu. Komisi VI DPR RI memberikan sejumlah catatan khusus untuk mengatasi problem tersebut, dari menyerap gula petani, mengaudit pabrik gula rafinasi, hingga mengevaluasi kebijakan impor.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang digelar secara hibrida, Rabu (20/8/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. RDPU tersebut secara khusus membahas problem gula dan tetes tebu petani.
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, sejak Juni 2025, tidak banyak pedagang yang membeli gula petani setiap kali lelang gula digelar. Selain itu, banyak pedagang yang menawar gula petani di bawah harga acuan pembelian Rp 14.500 per kilogram sehingga lelang dibatalkan.
Hingga kini, total gula petani yang menumpuk di gudang pabrik-pabrik gula, terutama di Jawa Timur, sekitar 100.000 ton. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, gula petani tersebut akan semakin menumpuk.
Soemitro juga menyebutkan, beredarnya gula rafinasi di pasar gula konsumsi menjadi penyebabnya. Gula tersebut dijual dengan kemasan menyerupai gula pasir/konsumsi atau dicampur dengan gula pasir.
”Kami telah beberapa kali menyampaikan persoalan itu kepada pemerintah. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret yang diambil. Hanya janji membeli gula petani dengan dana Rp 1,5 triliun,” katanya.
Pada 11 Agustus 2025, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyurati 166 perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan koperasi. Mereka diminta membeli gula petani melalui lelang minimal sesuai harga acuan pembelian gula di tingkat petani, yakni Rp 14.500 per kg.
Bapanas juga tengah mendorong percepatan pencairan dana Rp 1,5 triliun dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk ID Food. Dana itu akan digunakan untuk membeli gula petani yang tidak laku dilelang untuk menjadi cadangan gula pemerintah.
Selama ini, tetes tebu menjadi sumber pendapatan petani tebu di samping gula.
Sekretaris Jenderal APTRI M Nur Khabsyin menambahkan, petani tebu juga tengah menghadapi persoalan anjloknya harga tetes tebu (molase). Saat ini, harga tetes tebu berkisar Rp 1.000-Rp 1.400 per kg atau anjlok dibandingkan 2024 yang ada di kisaran Rp 2.500-Rp 3.000 per kg.
”Selama ini, tetes tebu menjadi sumber pendapatan petani tebu di samping gula. Setiap 100 kg tebu, petani mendapatkan bagi hasil tetes tebu dari pabrik gula sebanyak 3 kg,” katanya.
Khabsyin mengatakan, tetes tebu merupakan bahan baku etanol. Penurunan harga tetes tebu diduga akibat imbas pemerintah membebaskan impor etanol tanpa persetujuan dan rekomendasi impor serta tanpa bea masuk.
”Hal itu diatur dalam Pasal 93 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/19/31413cea96a9910cde7a408b8731dfde-20250819wer1.jpg)
RDPU itu membuahkan setidaknya empat catatan penting untuk segera menyelesaikan problem gula petani dan tetes tebu. Pertama, mencari jalan keluar agar sekitar 100.000 ton gula petani yang tidak laku dilelang dapat segera diserap pemerintah.
Kedua, Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara RI perlu segera mengusut rembesan gula rafinasi di pasar konsumsi. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku mesti ditindak tegas.
Ketiga, mengevaluasi Pasal 93 Permendag No 18/2025 terkait impor etanol tanpa kontrol. Keempat, mengevaluasi pula kuota impor 200.000 ton gula konsumsi. Kalau perlu, impor tersebut ditunda sampai problem gula petani tuntas tertangani.
Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan, pemerintah sebenarnya sudah punya aturan terkait gula rafinasi. Aturan itu berupa Permendag No 1/2019 juncto No 17/2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/10/01/43787c33-7304-42cc-b878-a997b5ccc308_jpg.jpg)
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula. ”Aturannya sudah ada, tinggal penegakannya saja yang belum,” ungkapnya.
Rieke bahkan meminta pemerintah mengaudit 11 pabrik gula rafinasi. Audit itu antara lain mencakup kebutuhan dan realisasi impor gula mentah, distribusi gula rafinasi, dan kewajiban memiliki lahan tebu sendiri.
Pimpinan Komisi VI DPR, Nashim Khan, berkomitmen membahas problem gula dan tetes tebu dengan kementerian dan lembaga yang menjadi mitra Komisi VI. Beberapa di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, ID Food, dan PT Perkebunan Nusantara.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan