PHK dan Penurunan Pengangguran: Kontradiksi Data Tenaga Kerja

Kita tak bisa hanya puas dengan angka pengangguran yang rendah, sementara kualitas hidup para pekerja justru menurun.

08 Mei 2025 11:59 WIB · Opini

Oleh Wina Lidya Sukma

Di tengah meningkatnya pemberitaan soal pemutusan hubungan kerja (PHK), data justru menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) mengalami penurunan. BPS pada 5 Mei 2025 merilis TPT sebesar 4,76 persen—turun 0,06 persen poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebuah angka yang di atas kertas tampak menggembirakan. Namun, benarkah ini pertanda membaiknya pasar kerja?  Sejak awal 2025, setidaknya 18.000 pekerja tercatat mengalami PHK. Jumlah itu melonjak dua kali lipat dibandingkan periode sama tahun lalu.

Validitas data TPT

Di sisi lain, berita informasi tentang PHK juga meningkat drastis. Berdasarkan indeks Google Trends, pemberitaan terkait topik ini pada Februari 2025 melonjak dua kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya, dan empat kali lipat dibandingkan Februari tahun lalu. Persepsi publik pun terbentuk dengan asumsi ”pengangguran pasti melonjak”.

Namun, fakta di lapangan tak sesederhana itu. Penurunan TPT ternyata tak diiringi penurunan jumlah penganggur. Jumlah penganggur bertambah sekitar 82.000 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Lantas, bagaimana TPT bisa menurun?

Jawabannya terletak pada rumus dasar TPT—yaitu perbandingan antara jumlah penganggur dan jumlah angkatan kerja (penganggur ditambah pekerja). Jika jumlah pekerja naik jauh lebih besar dibandingkan kenaikan jumlah penganggur, sehingga secara matematis, TPT bisa menurun.

Dalam periode yang sama, BPS mencatat peningkatan jumlah penduduk bekerja lebih dari 3,5 juta orang. Ini tentu berpengaruh langsung pada rasio TPT. Namun, perlu dicermati siapa saja yang masuk kategori ”penduduk bekerja”.

BPS mengacu pada definisi internasional dari Organisasi Perburuhan Dunia (ILO), yakni seseorang dikatakan bekerja jika melakukan aktivitas ekonomi minimal satu jam dalam seminggu—dengan tujuan memperoleh pendapatan atau keuntungan—termasuk di dalamnya adalah pekerja keluarga, buruh lepas, dan pedagang kecil.

Di sinilah letak persoalan. Definisi ”satu jam bekerja” kerap menimbulkan kontroversi. Publik cenderung mengasosiasikan pekerjaan dengan aktivitas tetap, bergaji, dan terstruktur.

Maka, ketika seseorang dianggap ”bekerja” hanya karena membantu usaha keluarga selama satu jam, wajar jika publik mempertanyakan validitas data TPT.  Namun, di sisi lain, pendekatan ini justru penting agar statistik ketenagakerjaan mencakup berbagai bentuk pekerjaan informal dan tidak baku—realitas dominan di negara berkembang seperti Indonesia.

Tanpa definisi yang inklusif, data akan mengecilkan skala persoalan yang sebenarnya. Meski demikian, penurunan TPT ini tak otomatis menunjukkan perbaikan kualitas pasar kerja. Mayoritas tambahan pekerja justru terserap di sektor informal dengan kenaikan sekitar 0,23 persen poin, khususnya pertanian dan perdagangan.

Selain itu, terjadi peningkatan proporsi perempuan yang bekerja paruh waktu sebesar 0,19 persen poin. Ini menunjukkan bahwa banyak yang bekerja dalam kondisi yang rentan, bukan karena pilihan, melainkan keterpaksaan.

Fakta lain yang patut disorot adalah konteks ekonomi sosial masyarakat. Di Indonesia, menjadi penganggur bisa dianggap sebagai ”kemewahan”. Ketika seorang kepala keluarga kehilangan pekerjaan dan tidak mendapat pesangon atau tunjangan, mereka terpaksa melakukan pekerjaan apa pun demi menyambung hidup. Cukup bekerja satu jam dalam seminggu, mereka sudah tidak masuk kategori penganggur.

Berbeda dengan negara maju yang memiliki sistem jaminan sosial seperti tunjangan pengangguran (unemployment benefit), di Indonesia skema seperti itu masih sangat terbatas. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan memang sudah ada, tetapi belum mencakup semua pekerja. Mayoritas korban PHK, terutama dari sektor informal, belum mendapat perlindungan yang memadai.

Di tengah situasi ini, TPT tetap relevan sebagai indikator ketenagakerjaan, tetapi ia bukan satu-satunya. Perlu pendekatan lebih komprehensif dalam menilai kondisi pasar kerja, termasuk kualitas pekerjaan, kerentanan tenaga kerja, dan mobilitas antar sektor.

PHK memang tak serta-merta meningkatkan TPT secara langsung, tetapi dampaknya tetap nyata. Mereka yang dikenai PHK meski tak tercatat sebagai penganggur belum tentu bekerja dalam kondisi yang layak. Sering kali, mereka beralih ke pekerjaan informal yang lebih buruk, berupah rendah, dan tanpa perlindungan sosial.

Evaluasi melampaui TPT

Ke depan, evaluasi kebijakan ketenagakerjaan perlu melampaui angka TPT. Pemerintah dan pemangku kebijakan harus lebih serius dalam mengawasi kualitas pekerjaan, memperluas jaminan sosial bagi pekerja rentan, serta mendorong penciptaan lapangan kerja yang layak dan berkelanjutan.

Kita tak bisa hanya puas dengan angka pengangguran yang rendah, sementara kualitas hidup para pekerja justru menurun. Bijak memahami data adalah langkah awal menuju kebijakan yang lebih adil.

Weni Lidya Sukma

Analis Data di Badan Pusat Statistik


Kerabat Kerja

Penulis:

Wina Lidya Sukma
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari