Jaksa berdalih telah empat kali memanggil Rini Soemarno sebagai saksi dalam perkara Tom Lembong. Namun, Rini tidak bisa hadir dalam persidangan.
17 Jun 2025 15:40 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penasihat hukum terdakwa korupsi bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dipimpin Ari Yusuf Amir memilih walk out atau keluar dari ruang sidang. Langkah itu diambil karena majelis hakim tetap memperbolehkan jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode 2014-2019 Rini Soemarno dalam persidangan.
Pihak Tom Lembong menilai, pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) Rini Soemarno itu membahayakan bagi terdakwa dalam mencari keadilan. Apalagi, alasan Rini tidak bisa hadir di sidang hanya karena ada acara keluarga. Padahal, jaksa memiliki upaya paksa untuk menghadirkan saksi di persidangan.
Aksi walk out itu terjadi saat sidang lanjutan kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/6/2025). Perdebatan antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Tom Lembong terjadi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Perdebatan itu sempat memunculkan keriuhan di ruang sidang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/02/4ccd18f2b48a219b1a898f9cb077bee9-20250602ron08.jpg)
Awalnya, jaksa memohon kepada majelis agar keterangan yang tertuang dalam BAP saksi bernama Rini Soemarno selaku Menteri BUMN periode 2014-2019 dapat dibacakan dalam sidang. Jaksa beralasan, Rini sudah empat kali diminta hadir di persidangan. Namun, hingga saat ini, Rini tidak pernah memenuhi permintaan jaksa dengan berbagai alasan. Pada sidang, Selasa ini, misalnya, Rini berhalangan hadir lantaran ada acara keluarga di Jawa Tengah.
Mendengar permintaan jaksa itu, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika meminta pendapat dari penasihat hukum. ”Penuntut umum memohon kepada Majelis agar keterangan saksi tersebut atas nama Rini M Soemarno untuk dibacakan. Nah, kemudian dari penasihat hukum tanggapannya bagaimana?” tanya hakim.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan keberatan dengan permintaan jaksa untuk membacakan BAP Rini dalam persidangan hari ini. Ari mengacu berdasarkan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP, secara jelas bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang saksi nyatakan di pengadilan. Dengan demikian, keterangan saksi dalam BAP hanya dapat menjadi alat bukti keterangan apabila saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan di ruang sidang.
”Kami secara tegas menyatakan menolak permintaan dari jaksa penuntut umum untuk membacakan itu. Karena apa? jaksa ini memiliki hak untuk eksekusi,” kata Ari.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/a8d8b456-45d0-4936-adb8-26271dae4b49_jpg.jpg)
Menurut dia, ketika saksi tidak mau dipanggil, jaksa penuntut umum bisa menjemput paksa. Ia juga mempertanyakan mengapa saksi lain bisa dihadirkan, sementara saksi Rini tidak bisa hadir. Beberapa saksi yang dapat hadir salah satunya adalah mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
”Kenapa saksi-saksi yang lain bisa dihadirkan, kenapa saksi ini tidak bisa dihadirkan? Kenapa saksi lain disumpah, yang ini tidak disumpah waktu pemeriksaan? Ini masalah-masalah yang harus kita selesaikan agar betul-betul kita dapatkan keadilan,” ucap Ari.
Terhadap penjelasan dari kuasa hukum Tom Lembong itu, hakim Dennie menyatakan bahwa penasihat telah memberi keterangan dan menolak keterangan saksi Rini dibacakan. Namun, majelis hakim tetap berkesimpulan agar jaksa penuntut umum membacakan keterangan saksi tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/3a13b9d3bf861d55e44164d089c6f81e-IMG_20250617_WA0013.jpg)
”Namun, kami perlu dengar juga keterangan saksi sebagaimana termuat dalam BAP, untuk penilaian nanti silakan disampaikan saat dalam tanggapan dalam pleidoi saudara,” ujar hakim.
Ari berkali-kali menyampaikan keberatan dan menolak pembacaan keterangan Rini oleh jaksa. Menurut Ari, jika BAP saksi Rini tetap dibacakan, hal itu dinilai berbahaya terhadap terdakwa yang sedang mencari keadilan.
Perdebatan ini sempat memicu keriuhan dari para pengunjung sidang. Hakim meminta pengunjung tetap tenang di ruang sidang.
Jaksa berdalih telah memanggil Rini hingga empat kali, tetapi Rini tidak hadir. Pada hari ini, Rini disebut tidak hadir pada persidangan karena sedang mengikuti acara keluarga.
”Dari surat tersebut saksi ada acara di Jawa Tengah. Di surat-surat sebelumnya pun saksi sedang berada di luar negeri,” ujar jaksa.
Ari menyatakan, sebagai bentuk protes, pihaknya memilih keluar dari ruang sidang karena hakim tetap mengizinkan pembacaan keterangan saksi.
”Oleh karena itu, kami menolak tegas saksi yang dibacakan tanpa dihadirkan di persidangan, dan kami, oleh karena hakim tetap memutuskan untuk dibacakan, maka kami walk out, kami izin untuk keluar,” kata Ari.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/10/9de983ce-3075-4896-b33c-0d3da845b409_jpg.jpg)
Para penasihat hukum Tom Lembong pun keluar satu per satu dari ruang sidang. Beberapa pengunjung sidang juga tampak meninggalkan ruang sidang. Dalam pembacaan keterangan saksi Rini, hanya tersisa terdakwa Tom Lembong yang duduk di kursi terdakwa tanpa ada penasihat hukum yang mendampinginya.
Dalam poin-poin keterangan Rini yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada intinya menyatakan bahwa Menteri Perdagangan Tom Lembong tidak pernah berkoordinasi dengannya selaku Menteri BUMN saat itu. Rini mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud sebagai produsen gula dalam negeri, yang dapat memasok gula ataupun pihak industri yang dapat mengolah gula mentah impor menjadi gula konsumsi dalam rangka stabilisasi harga maupun pemenuhan stok gula.
Menurut Rini, untuk melaksanakan fungsi pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas harga gula, Kementerian BUMN telah memutuskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan BUMN produsen gula, bukan pihak yang lain.
”Saya tidak tahu Thomas Trikasih Lembong memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta,” ujar jaksa saat membacakan keterangan Rini tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/10/1a8fdede-8a24-418f-9f02-dc637399ec51_jpg.jpg)
Sementara itu, Tom Lembong membantah keterangan saksi yang dibacakan jaksa tersebut. Menurut Tom Lembong, importasi gula tidak dilakukan secara tiba-tiba. Importasi gula harus melalui mekanisme yang sudah diatur dan rapat koordinasi lintas kementerian.
”Sekali lagi, dapat saya tekankan bahwa rapat koordinasi sudah terjadi, sudah diselenggarakan pada 12 Mei 2015 dan pada 8 Oktober 2015. Ini kemudian menjadi dasar daripada kebijakan importasi gula saat itu,” ucap Tom Lembong.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar. Dalam uraiannya, jaksa penuntut umum menjelaskan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode tahun 2015-2016 kepada pihak dari 10 perusahaan swasta.
Persetujuan itu diberikan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antara kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ada 21 surat persetujuan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul