Pilkada lewat DPRD, Calon Perseorangan Terancam Tersingkir

Masyarakat sipil menilai pilkada DPRD tidak hanya mengancam ruang calon perseorangan, tetapi juga melemahkan kedaulatan rakyat di daerah.

30 Des 2025 14:44 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Fakhri Fadlurrohman

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menghapus ruang politik bagi calon perseorangan. Jika kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, jalur calon independen diperkirakan akan kehilangan relevansi.

Padahal, jalur perseorangan merupakan salah satu produk penting dari pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Bahkan, dalam praktiknya, calon perseorangan selalu hadir dan selalu ada yang memenangi kontestasi dalam setiap gelombang pilkada.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, calon perseorangan telah muncul sejak Pilkada 2006. Pada pemilihan tersebut, pasangan Irwandi Yusuf–Muhammad Nazar yang maju dari jalur perseorangan memenangi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2006 dengan perolehan suara 38,42 persen.

Tren tersebut berlanjut setiap pilkada, termasuk ketika pilkada memasuki era pilkada serentak. Pada pilkada serentak 2015, sebanyak 135 pasangan calon perseorangan berkompetisi. Dari jumlah itu, 13 pasangan berhasil memenangi pilkada di tingkat kabupaten dan kota.

Presiden Prabowo Subianto saat menggunaan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 di tps 008, bojong koneng, kabupaten bogor, Rabu (27/11/2024).   KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pada Pilkada 2017, jumlah calon perseorangan menurun menjadi 68 pasangan, dengan tiga pasangan keluar sebagai pemenang. Tren serupa berlanjut pada Pilkada 2018, ketika 69 pasangan calon perseorangan ikut bertarung, hanya dua pasangan berhasil memenangi kontestasi.

Pada pilkada serentak 2020, jumlah calon perseorangan tercatat 61 pasangan. Enam pasangan di antaranya berhasil memenangi pilkada di beberapa daerah. Adapun pada pilkada serentak 2024, sebanyak 51 pasangan calon perseorangan mengikuti kontestasi dan dua pasangan di antaranya berhasil memenangi pemilihan.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan, keberadaan calon perseorangan telah dijamin konstitusionalitasnya dan dipraktikkan secara konsisten dalam penyelenggaraan pilkada sejak 2008. Jika pilkada dilakukan oleh DPRD, calon perseorangan akan kehilangan eksistensinya. Kalaupun tetap diakomodasi, jalur tersebut berisiko terjebak dalam praktik politik transaksional yang pragmatis.

Menurut dia, esensi kehadiran calon perseorangan terletak pada dukungan langsung pemilih. Jalur ini dibuka karena pilihan yang disodorkan partai politik tidak selalu mampu mencerminkan aspirasi dan kehendak rakyat. Karena itu, legitimasi calon independen seharusnya diuji melalui pemilihan langsung oleh warga.

”Calon perseorangan, tapi melalui pemilihan oleh DPRD hanyalah dagelan politik yang amat jauh dari esensi latar belakang kehadiran calon perseorangan itu sendiri,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Titi, jalur perseorangan menjadi tidak kompatibel dengan skema pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Keikutsertaan calon perseorangan dalam pemilihan tidak langsung dinilai hanya bersifat simbolik dan tidak menyentuh substansi demokrasi.

Baliho kampanye sejumlah pasangan calon walikota-wakil walikota Yogyakarta dipasang di kawasan Klitren, Kota Yogyakarta, Selasa (15/10/2024). Masa kampanye yang berlangsung hingga 23 November 2024 mendatang dimanfaatkan oleh tiga pasang calon peserta Pilkada Kota Yogyakarta untuk menggenjot dukungan guna memaksimalkan perolehan suara.

”Sekadar sandiwara dan rekayasa elite yang memberikan gula-gula bagi keterlibatan politik warga, tapi pada akhirnya elite tetap menjadi pihak yang berkuasa untuk memutuskan,” kata Titi.

Ruang aspirasi warga menyempit

Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka setelah Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka mengusulkan pilkada lewat DPRD di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Usulan yang disampaikan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, itu langsung direspons positif oleh Presiden.

Presiden Prabowo pun memberi sinyal bahwa pilkada tidak langsung kembali menemukan momentumnya, seiring bergulirnya pembahasan RUU Pemilu. Minggu (28/12/2025), partai yang dipimpin Prabowo, Gerindra, menyampaikan sikap, mendukung gagasan pilkada lewat DPRD. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengungkapkan, Gerindra mendukung gagasan pilkada lewat DPRD karena lebih efisien.

Namun, Titi mengingatkan, perubahan mekanisme pilkada akan berdampak langsung pada kualitas partisipasi publik. Ruang aspirasi politik warga berpotensi menyempit, sementara pengambilan keputusan semakin terkonsentrasi di tangan elite. Kondisi tersebut berisiko memicu ketidakpuasan publik dan dapat berujung pada ekspresi politik yang kontraproduktif bagi kestabilan dan kekondusifan demokrasi.

Suasana ruang konsultasi pendafataran calon gubernur calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, pada hari terakhir pendaftaran calon gubernur jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur DKI 2024, Minggu (12/5/2024). KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan batas pendaftaran para cagub dari jalur perseorangan pada hari tersebut. KPU telah menerima beberapa pendaftaran para calon gubernur perseorangan yang mengajukan diri melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU, termasuk mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Selain mengisi pendaftaran melalui aplikasi SILON, para cagub dari jalur perseorangan ini harus menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan diri mereka. Meski di hari terakhir, masih ada beberapa pihak yang masih melakukan konsultasi pendaftaran cagub dari jalur perseorangan tersebut. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 12-5-2024

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, secara formal, calon independen mungkin tetap dicantumkan dalam pilkada oleh DPRD. Namun, secara substantif, keberadaannya kehilangan makna dan nilai politik karena tidak lagi dipilih oleh rakyat.

”Secara legal mungkin tetap dimungkinkan, tetapi makna dan nilai politis calon independen menjadi hilang. Pada akhirnya yang memilih tetap partai politik sehingga independensinya tidak lagi bermakna,” ujarnya.

Ia menilai, pembukaan jalur perseorangan dalam skema pemilihan oleh DPRD berisiko hanya menjadi formalitas atau lip service untuk memberi kesan keterbukaan. Padahal, ruang alternatif politik di luar partai yang menjadi tujuan awal kehadiran calon independen justru menghilang.

Menurut Kaka, menurunnya jumlah calon perseorangan dalam pilkada tidak bisa dibaca sebagai meningkatnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Penurunan tersebut lebih merupakan dampak dari menyempitnya ruang politik akibat menguatnya hegemoni kekuasaan dan koalisi partai yang mendominasi proses elektoral. Dalam situasi itu, calon independen kehilangan sumber daya, jejaring, dan ruang kompetisi yang setara.

Ia juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap demokrasi lokal dan otonomi daerah. Ketika seluruh proses pemilihan kepala daerah dikendalikan oleh partai dan koalisi elite, aspirasi lokal berisiko terseragamkan oleh kepentingan politik tingkat nasional. Kondisi tersebut tidak hanya menggerus otonomi daerah, tetapi juga mempersempit pilihan politik warga dan menjauhkan demokrasi lokal dari partisipasi publik serta prinsip kebinekaan.

Infografis Jajak dukungan dari pasangan calon perseorangan

Padahal, hasil kemenangan calon perseorangan di setiap pilkada serentak telah membuktikan kebutuhan terhadap calon alternatif. Meskipun jumlah kemenangan calon perseorangan terus berkurang, masih ada daerah yang tidak sepakat dengan calon yang diajukan partai politik. Akibatnya, mereka tetap membutuhkan keberadaan calon independen sebagai calon alternatif.

”Persoalannya bukan apakah calon perseorangan menang atau kalah, tetapi apakah rakyat masih diberi ruang yang cukup untuk memiliki pilihan politik di luar partai. Ketika ruang itu dihilangkan, kedaulatan rakyat di tingkat daerah ikut tergerus,” ucap Kaka.

Politik uang makin sulit diawasi

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow menilai, alasan efisiensi anggaran dan penekanan politik uang yang digunakan untuk mendorong pilkada melalui DPRD sebagai argumentasi yang keliru. Mahalnya ongkos politik bukan bersumber dari mekanisme pemilihan langsung, melainkan dari tata kelola partai politik dan perilaku elite yang masih sarat praktik transaksional.

”Masalah ongkos politik mahal itu akarnya ada pada perilaku elite dan tata kelola partai politik, bukan pada sistem pemilihan langsungnya. Mengubah sistem menjadi tidak langsung tidak akan menghapus politik uang,” ujar Jeirry.

Spanduk Tolak Politik Uang dan Hoaks dipasang di jalan Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). Pemasangan spanduk kampanye gencar dilakukan oleh KPU Jawa Timur hingga pelosok desa jelang Pilkada serentak pada 27 November mendatang. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Jeirry mengingatkan, perubahan mekanisme pilkada menjadi pemilihan oleh DPRD justru berisiko memindahkan praktik politik uang ke ruang-ruang tertutup antar-elite. Kondisi tersebut dinilai lebih berbahaya karena semakin sulit diawasi publik dan berpotensi melemahkan integritas demokrasi.

”Transaksi gelap yang sebelumnya menyasar massa justru akan terkonsentrasi di ruang-ruang tertutup antar-elite partai, dan ini jauh lebih berbahaya bagi demokrasi,” katanya.

Jeirry menambahkan, pilkada langsung merupakan mandat reformasi untuk memutus praktik transaksi politik di DPRD yang masif terjadi pada masa lalu. Oleh karena itu, solusi atas mahalnya biaya politik seharusnya ditempuh melalui reformasi pendanaan partai, pemanfaatan teknologi pemilu, serta penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang, bukan dengan mengurangi hak rakyat untuk memilih secara langsung.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji