Pilkada lewat pemilihan di DPRD dikhawatirkan akan berimbas pada kepala daerah yang cenderung lebih loyal kepada partai dan DPRD ketimbang kepada rakyat.
31 Jul 2025 20:05 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai hanya akan memperkuat oligarki. Politik uang pun akan semakin tersembunyi dan sulit diawasi.
Seperti diberitakan, wacana pilkada tak langsung atau pemilihan yang dilakukan di DPRD disampaikan Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam perayaan Hari Ulang Tahun Ke-60 Golkar, pertengahan Desember 2024, menyampaikan perlunya menata ulang sistem demokrasi melalui perubahan undang-undang politik. Salah satu opsinya adalah pilkada yang dilakukan di DPRD.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam pidato perayaan Hari Ulang Tahun Ke-27 PKB di Jakarta, 23 Juli 2025, juga menegaskan, partainya menginginkan agar para kepala daerah bisa dipilih oleh pemerintah pusat untuk tingkat provinsi serta dipilih oleh DPRD untuk kabupaten/kota.
Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelum mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7/2025) sore, menjelaskan ada dua opsi untuk pilkada secara demokratis seperti diatur konstitusi, yakni pilkada langsung dan pilkada melalui DPRD. Namun, pemerintah hingga saat ini masih mengkaji opsi itu dan belum mengambil keputusan final.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow menilai, sikap pemerintah dan sebagian partai politik yang mendorong wacana pengembalian sistem pilkada tak langsung oleh DPRD sangat memprihatinkan. ”Kami menolak keras wacana itu,” kata Jeirry, Kamis (31/7/2025), di Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/19/56da7775-9bab-4b0e-a5b1-bbde50dda478_jpg.jpg)
Wacana ini dinilainya sebagai langkah mundur dan berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jangka waktu dua sampai dua setengah tahun diabaikan.
”Ketika pilkada dilakukan DPRD, yang ada politik uang akan bergeser ke skala yang lebih tersembunyi, di mana setiap suara anggota DPRD akan menjadi komoditas transaksi politik yang mahal dan sulit diawasi. Jadi, argumen tentang efisiensi biaya itu ilusi,” tutur Jeirry.
Pilkada tak langsung, menurut dia, juga menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung. Partisipasi publik yang telah dibangun sejak era reformasi akan runtuh.
”Jika rakyat tidak lagi memilih langsung, apa gunanya partisipasi politik mereka? Hilangnya kontrol langsung ini akan memutus ikatan antara pemimpin dan pemilih serta berpotensi menumbuhkan apatisme politik di kalangan masyarakat,” tambahnya.
Ekses lain yang mungkin timbul dari pilkada oleh DPRD, kepala daerah cenderung lebih loyal kepada partai politik dan anggota dewan yang memilihnya, bukan kepada rakyat. Hal ini, menurut Jeirry, akan secara drastis melemahkan akuntabilitas publik kepala daerah. Rakyat juga akan kehilangan mekanisme langsung untuk menghukum atau memberi apresiasi kepada pemimpin daerah melalui kotak suara.
Jika rakyat tidak lagi memilih langsung, apa gunanya partisipasi politik mereka? Hilangnya kontrol langsung ini akan memutus ikatan antara pemimpin dan pemilih serta berpotensi menumbuhkan apatisme politik di kalangan masyarakat.
Sistem ini, lanjut Jeirry, justru akan menjadi surga bagi oligarki politik. Keputusan tentang siapa yang menjadi kepala daerah akan sepenuhnya berada di tangan para elite partai dan koalisi politik di DPRD. Akibatnya, kesepakatan-kesepakatan akan lebih banyak dibuat di ruang-ruang tertutup. Risiko lahir pemimpin yang tidak representatif dan hanya melayani kepentingan kelompok tertentu pun membesar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/19/923a722a-ea63-49db-a94e-4b2e1fe36291_jpg.jpg)
Secara terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, makna dari kepala daerah dipilih secara demokratis di konstitusi memang bisa diterjemahkan sebagai pilkada langsung ataupun tidak langsung.
Indonesia pun sudah mengimplementasikannya sebagai pilkada langsung sejak 2005. Sejak kala itu, model pemilihan kepala daerah lewat DPRD di era reformasi ataupun dipilih oleh presiden pada era Orde Baru sudah tidak lagi digunakan.
Dia mengingatkan, publik pernah menolak keras keputusan pembentuk undang-undang yang mengubah pilkada langsung menjadi lewat DPRD pada 2014. Unjuk rasa yang digelar di berbagai daerah saat itu bahkan membuat Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan format pilkada lewat DPRD.
Potensi penolakan, menurut Jimly, bisa saja terulang jika pemerintah dan DPR kembali mengubah pilkada menjadi dipilih lewat DPRD. Terlebih sejak 20 tahun lalu, publik sudah terbiasa menggunakan hak pilihnya untuk menentukan kepala daerah secara langsung.
”Jangan terulang lagi. Cari cara terbaiknya bagaimana,” ujar Jimly.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/12/15/20201215-H25-ANU-pemilih-masa-pandemi-mumed-01_1608046971.jpg)
Terkait pilkada, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Dengan demikian, terbuka ruang pilkada secara langsung ataupun dengan mekanisme perwakilan, yakni oleh DPRD.
”Jadi, pasal itu tidak menutup hanya pemilihan langsung, tetapi juga bisa membuka peluang dilakukan DPRD,” kata Tito.
Dia juga mengakui bahwa Presiden Prabowo Subianto pun kerap mengemukakan gagasan serupa. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menyampaikan bahwa pilkada langsung perlu ditinjau kembali karena penyelenggaraannya berbiaya tinggi, potensi konflik yang menyertainya juga tinggi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/05/c0f8e52c-d6cd-42c1-afcc-a491fa661d1f_jpg.jpg)
Tak hanya itu, proses pemilihan yang sering berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) juga berdampak menghabiskan anggaran daerah. Bahkan, PSU di beberapa kabupaten juga berakibat pada defisit anggaran, misalnya di Kabupaten Bangka.
”(Padahal) belum tentu kualitas (kepala daerah) yang terpilih baik juga. Lebih baik (anggaran daerah) dipakai untuk kepentingan rakyat. Kita harus rasional melihatnya,” tutur Tito.
Selain dimungkinkan oleh konstitusi, praktik demokrasi perwakilan juga jamak dilakukan di negara-negara lain. Di negara-negara Persemakmuran, misalnya, pemilihan perdana menteri tidak dilakukan secara langsung, tetapi oleh anggota parlemen yang membentuk koalisi-koalisi.
”Jadi, sekali lagi, pemilihan oleh DPRD itu sesuatu yang mungkin berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945,” ujarnya.
Penulis:
Nina Susilo, Iqbal BasyariEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar