Pro dan kontra atas wacana pilkada kembali melalui DPRD terus mengemuka. Akankah pilkada lewat DPRD itu melahirkan pemimpin sesuai dengan kehendak rakyat?
23 Des 2024 11:48 WIB · Politik & Hukum
Tahapan pilkada serentak tahun 2024 belum sepenuhnya tuntas. Pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih belum pula ditetapkan. Bahkan, hasil pilkada belum semuanya ditetapkan karena sebagian masih disengketakan di Mahkamah Konstitusi.
Namun, wacana untuk mengubah sistem pemilihan dalam pilkada sudah digaungkan, bahkan dibahas di berbagai forum oleh para politisi, akademisi, hingga masyarakat sipil. Adalah Presiden Prabowo Subianto yang memantik diskursus mengenai perubahan sistem pemilihan dalam pilkada.
Saat berpidato pada perayaan Puncak HUT Ke-60 Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam, Presiden mengajak semua pihak untuk memikirkan ulang sistem pemilihan, terutama pilkada. Menurut dia, sistem pemilihan yang sudah ada masih perlu disempurnakan.
Biaya politik yang relatif tinggi menjadi salah satu persoalan yang disoroti Prabowo hingga menggagas perubahan sistem pemilihan. Ketua Umum Partai Gerindra itu mencontohkan praktik demokrasi di negara-negara lain yang relatif efektif dan efisien.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/22/bbf28748-d7c6-4b09-9043-7895913b73c4_jpg.jpg)
”Malaysia, Singapura, India itu sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itu milih gubernur, milih bupati. Efisien, enggak keluar duit kayak kita. Uangnya bisa beri makan anak-anak kita, uangnya bisa perbaiki sekolah, uangnya bisa perbaiki irigasi,” ujarnya di hadapan para elite partai-partai politik kala itu.
Pernyataan itu kemudian diartikan bahwa secara tidak langsung, Presiden Prabowo mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dikembalikan lagi ke DPRD. Pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tak lagi dipilih langsung, tetapi dipilih anggota DPRD di daerah masing-masing.
Gayung pun bersambut. Gagasan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD yang dilontarkan Presiden Prabowo itu mendapatkan respons positif dari para pemimpin sejumlah partai politik. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, misalnya, sepakat harus ada kajian untuk memformulasikan sistem pemilihan yang tepat bagi bangsa dan rakyat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/04/28/3930d529-f607-499a-b6e9-bd5d097bd316_jpg.jpg)
Namun, tidak sedikit pula elite partai politik yang meminta pemerintah melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo, salah satunya. ”Sebaiknya dikaji dulu dengan mendalam. Dulu dilakukan pilkada langsung karena ada problem saat pemilihan di DPRD. Ada argumen tidak merepresentasikan kehendak rakyat, terjadi jual-beli dukungan,” ujar Ganjar beberapa waktu lalu.
Kritik akan wacana perubahan sistem pemilihan pilkada juga bermunculan. Direktur Hukum, HAM, dan Gender Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Hadi R Purnama menilai, perubahan sistem pilkada langsung menjadi pilkada melalui DPRD bakal mengubah konstelasi politik kepemimpinan daerah.
Pilkada melalui DPRD dikhawatirkan menutup peluang munculnya kepemimpinan daerah yang berasal dari arus bawah. Kepala daerah hasil pilkada tidak langsung dinilai bakal cenderung elitis dan melanggengkan oligarki partai politik.
Menurut dia, kepala daerah hasil pilkada langsung yang cenderung sesuai dengan keinginan masyarakat akan sulit muncul jika pemilihan dilakukan oleh DPRD. Hal itu lantaran pilkada langsung menjadi salah satu instrumen untuk melahirkan pemimpin-pemimpin secara bottom-up, sedangkan pilkada melalui DPRD justru berpotensi melahirkan pemimpin yang top-down karena hanya dipilih oleh elite partai politik.
Pilkada langsung dapat menjadi ajang seleksi kepemimpinan yang bottom-up.
Meskipun pemilihan dilakukan anggota DPRD, mereka adalah kepanjangan tangan dari parpol. Hal itu berakibat pilihan anggota DPRD dalam menentukan calon kepala daerah tetap akan ditentukan oleh pimpinan parpol masing-masing.
Padahal, lanjut Hadi, pilkada langsung yang dilakukan sejak 2005 telah mewadahi proses seleksi kepemimpinan yang bersifat bottom-up. Pilkada langsung bahkan pernah melahirkan pemimpin daerah yang naik berjenjang hingga kepemimpinan nasional, seperti Presiden Joko Widodo yang pernah dipilih sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden.
”Pilkada langsung dapat menjadi ajang seleksi kepemimpinan yang bottom-up. Jokowi salah satu hasilnya,” kata Hadi saat webinar bertajuk ”Pilkada Langsung atau Via DPRD?”, Minggu (22/12/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/18/435f2826-8bf9-42d1-9e2c-4b106636c8b0_jpg.jpg)
Meski demikian, Hadi sepakat bahwa pilkada harus dievaluasi agar lebih efektif dan efisien. Evaluasi dalam rangka meningkatkan kualitas agar pelaksanaan pilkada lebih substantif. Dengan catatan, pilkada tetap dilakukan secara langsung karena partisipasi publik dalam penentuan kepala daerah masih sangat dibutuhkan.
”Partisipasi masyarakat dalam pilkada langsung penting untuk penguatan legitimasi politik kepala daerah terpilih,” ujarnya.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai, pilkada langsung atau pilkada melalui DPRD bukanlah masalah asalkan parpol sudah menjalankan fungsinya dengan baik dan konsisten menerapkan demokrasi internal. Termasuk, penegakan hukum yang berjalan efektif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/7069ed0d-cc6f-472f-844e-0de5947bdbe3_jpg.jpg)
Namun, perlu diperhatikan, peta jalan demokrasi substansial dan kerangka konstitusionalitas saat ini menghendaki konsolidasi demokrasi melalui penguatan pilkada langsung. Hal ini sejalan dengan rezim keserentakan pemilu di Indonesia sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
”Proses demokratisasi Indonesia mestinya dilanjutkan secara konsisten, bukan bongkar pasang dengan mengabaikan akar masalah yang sesungguhnya, yakni pragmatisme dan perilaku korup elite politik,” kata Titi.
Peneliti politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional, Siti Zuhro, mengatakan, secara umum, skema atau format pemilu dan pilkada tidak menjanjikan melembaganya demokrasi substansial yang terkonsolidasi serta pemerintahan yang efektif dan sinergis. Sebagian pemerintahan hasil pilkada juga tidak bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, format pilkada tidak menjanjikan tampilnya kepala daerah yang kapabel sekaligus akuntabel. Calon kepala daerah yang berkontestasi tidak memunculkan perdebatan serius tentang agenda masa depan untuk daerah, termasuk strategi kebijakan yang akan diambil ketika memimpin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/18/c851056d-7923-4ebd-8201-d0da7f37cf18_jpg.jpg)
Oleh karena itu, lanjutnya, penentuan mekanisme pilkada yang tepat dan ideal harus mempertimbangkan banyak aspek. Beberapa di antaranya ialah aspek filosofi, teks dan konteks, teoretis, empiris, serta sosiologis masyarakat Indonesia. Idealnya, sistem yang dipilih harus dirasakan manfaatnya serta mendapatkan dukungan sampai ke akar rumput. Termasuk, harus mempertimbangkan implikasi terhadap daerah, masyarakat, dan keutuhan negara.
”Mekanisme pilkada yang ditetapkan semestinya mampu menghasilkan pemimpin yang amanah dan tidak melanggar hukum,” ujar Siti.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji