Isu perubahan pilkada langsung jadi tak langsung digulirkan oleh elite parpol. Efektivitasnya untuk mengatasi politik berbiaya tinggi masih dipertanyakan.
02 Agt 2025 15:58 WIB · Politik & Hukum
Politik berbiaya tinggi pada pemilihan kepala daerah langsung menjadi alasan sebagian kalangan elite politik untuk mengevaluasi efisiensi pelaksanaannya. Tingginya biaya politik yang dikeluarkan untuk memenangi pilkada pun ditengarai menjadi salah satu penyebab suburnya korupsi kepala daerah.
Walakin, apakah mengganti model pemilihan langsung menjadi penunjukan gubernur oleh presiden dan pemilihan bupati/wali kota oleh DPRD akan menjadi obat yang mujarab?
Masih segar dalam ingatan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilkada di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, medio Mei lalu. MK menjatuhkan sanksi tegas mendiskualifikasi semua pasangan calon dari Pilkada Barito Utara karena dinilai terbukti melakukan politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Dalam persidangan, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dengan nilai hingga Rp 16 juta untuk satu pemilih. Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/04/17/a1943b1b-adee-42b3-b02b-85a1aaefe927_jpg.jpg)
Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang. Hal itu sebagaimana keterangan saksi Edy Rakhman yang total menerima uang Rp 19,5 juta untuk satu keluarga.
Mahalnya biaya pilkada itu juga terekam dalam studi Komisi Pemberantasan Korupsi. Studi lembaga antirasuah itu menyebut bahwa rata-rata biaya yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pilkada mencapai miliaran rupiah. Bahkan, biayanya bisa di atas Rp 10 miliar.
Sebagian pasangan calon (paslon) juga harus mengeluarkan dana pilkada melebihi harta kas (total uang tunai, deposito, giro, tabungan) dan total harta kekayaan sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kondisi itu, menurut KPK, menyebabkan paslon menutup kekurangan biaya dengan mencari dana tambahan melalui donasi. Benturan kepentingan pendanaan pilkada itu menyebabkan secara umum pengusaha mendominasi sebagai donatur paslon sejak Pilkada 2015 sebesar 18 persen, dan Pilkada 2017 sebesar 26,6 persen. Adapun pada Pilkada 2018, dominasi pengusaha berasal dari keluarga sebesar 38,1 persen dan di luar keluarga sebesar 40,9 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/06/06/e662a053-b6ee-4aed-92d8-d039f6bbe543_jpg.jpg)
Hasil kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri pada Pilkada 2015 menunjukkan, biaya yang dikeluarkan untuk memenangi kontestasi pemilhan bupati/wali kota berkisar Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar. Sementara untuk pilgub jumlahnya jauh lebih tinggi, yakni berkisar Rp 20 miliar hingga Rp 100 miliar. Biaya politik itu jauh lebih besar daripada gaji rata-rata kepala daerah yang sekitar Rp 5 miliar selama satu periode.
Berkaca pada evaluasi pilkada berbiaya tinggi itu, sejumlah elite partai politik pun mulai menggulirkan pilkada tak langsung. Salah satu wacana yang mengemuka adalah gubernur ditunjuk oleh presiden, sedangkan bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD. Wacana itu disuarakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar saat peringatan Hari Lahir (Harlah) PKB di Jakarta, 23 Juli lalu.
Partai Golkar juga termasuk salah satu yang mendukung wacana pilkada tak langsung. Anggota Komisi II Partai Golkar, Ahmad Irawan, berpandangan, ia setuju jika gubernur ditunjuk oleh DPRD karena gubernur hanya memiliki kewenangan residu sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Kewenangan gubernur terbatas karena otonomi daerah seluas-luasnya berada di kabupaten dan kota.
”Tapi, untuk kabupaten dan kota, kami buka kemungkinan pilkada asimetris. Jadi, kemungkinan daerah-daerah yang kemampuan fiskal ekonominya kuat, SDM-nya bagus tidak apa-apa tetap pilkada langsung. Kalau secara Indeks Pembangunan Manusia (IPM), keuangan daerah juga tidak kuat, dipilih DPRD saja,” jelasnya.
Selain kesiapan fiskal dan daerah, menurut dia, pertimbangan sosial-politik, seperti di Papua yang telah memiliki kearifan lokal sistem noken, menurut dia, sistem pemilihan menggunakan perwakilan di DPRD lebih cocok.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/24/2aa055b5-1b2e-4419-ac63-389ba10efbd3_jpg.jpg)
Jadi, demokrasi itu kami jalankan dengan situasi dan suasana, serta kondisi dan nilai-nilai yang kita punya.
Saat ditanya isu yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono, pada Jumat (1/8/2025) malam, mengatakan, partainya berkomitmen pada demokrasi. Demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa. Namun, ia tak menyebut secara gamblang apakah setuju dengan wacana penunjukan gubernur oleh presiden dan pemilihan bupati atau wali kota oleh DPRD.
”Jadi, demokrasi itu kami jalankan dengan situasi dan suasana serta kondisi dan nilai-nilai yang kita punya,” ujarnya, singkat.
Dihubungi secara terpisah, Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menuturkan, ia adalah salah satu promotor pilkada langsung sejak 2005. Namun, setelah meneliti implementasi dan dampaknya, ternyata ada ekses negatif dari pilkada langsung yang harus dikatakan secara jujur.
Ekses negatif dari hasil penelitiannya itu adalah birokrasi daerah terbelah-belah, terkotak-kotak oleh kepentingan politik lokal. Selain itu, setidaknya 447 kepala daerah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK sejak 2005 hingga sekarang.
”Ini masalah yang amat sangat serius menurut saya,” kata Zuhro, Sabtu (2/8/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/01/14/Screen-Shot-2021-01-14-at-15.04.59_1610620729_png.jpg)
Ia juga menilai, pilkada langsung tidak lantas membangun nilai-nilai budaya dan peradaban masyarakat. Justru, pilkada langsung merusak peradaban daerah karena masifnya politik uang. Salah satu penyebabnya karena tidak adanya literasi dan edukasi politik yang memadai.
Parpol sebagai aktor utama demokrasi seharusnya tidak hanya menyerap aspirasi konstituen, tetapi juga memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Namun, tugas pokok dan fungsi itu belum bisa dilaksanakan dengan optimal.
”Parpol hanya menikmati menggunakan masyarakat sebagai obyek, kendaraan politik menuju kekuasaan. Bukan sebagai subyek dalam demokrasi, dan Pilkada 2024 ini parah sekali,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia sepakat bahwa pelaksanaan pilkada harus dievaluasi secara kritis. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya terjebak pada aspek teknis langsung dan tidak langsung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/17/c7807dc2-7b3a-4f3d-8677-8c2a59ca81d5_jpg.jpg)
Dalam wacana pilkada tidak langsung, menurut dia, bisa diatur agar tidak sepenuhnya diserahkan 100 persen kepada partai. Di tiap-tiap parpol perlu ada semacam konvensi yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat sipil.
Di situ, calon-calon kepala daerah diuji kepatutan dan kelayakannya sebelum dipilih oleh DPRD. Ini dinilainya lebih baik daripada calon-calon diputuskan secara sepihak oleh para elite politik dan oligarki.
”Dengan konsep ini justru bisa memilih calon kepala daerah yang terbaik dari yang terbaik. Asalkan sistemnya ditata dengan baik, bisa memunculkan calon berkualitas bagus,” ujarnya.
Pemilihan tidak langsung ini juga bisa menjadi jeda untuk melakukan pendidikan dan literasi yang cukup kepada masyarakat. Lalu, sistem pemilihan itu juga bisa dievaluasi.
Ketika daerah dinilai sudah mampu secara fiskal dan indeks pembangunan manusianya juga baik, mereka diperbolehkan menyelenggarakan pilkada langsung. Untuk itu, pembentuk undang-undang harus membuat kriteria-kriteria kesiapan pilkada langsung bagi daerah.
Ia juga mengusulkan kenaikan dana bantuan parpol. Pemberian dana bantuan yang tinggi itu harus dibarengi dengan tuntutan agar parpol bekerja profesional. Jika ada parpol yang terbukti tidak bekerja dengan profesional, bisa dikenai sanksi pembubaran oleh negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/11/30/27c8fca8-0a60-4569-929d-d5b27a5849a3_jpeg.jpg)
Pandangan berbeda disampaikan dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Menurut dia, pilkada langsung dengan biaya yang efisien sebenarnya bisa diwujudkan dengan komitmen dari berbagai pihak, baik pembentuk undang-undang, parpol, penyelenggara pemilu, maupun pemilih.
Komitmen paling mendasar yang diperlukan adalah itikad baik untuk berdemokrasi dengan menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip yang dijalankan secara konsisten.
”Dalam berdemokrasi, tidak serta-merta faktor biaya penyelenggaraan pemilu dijadikan alasan untuk menghilangkan hak rakyat yang sudah dijalani selama ini untuk ikut menentukan pemimpinnya,” kata Titi.
Terkait politik berbiaya tinggi, menurut dia, banyak rekayasa bisa dilakukan. Hal itu bisa dimulai dari memperbaiki kejujuran dan akuntabilitas laporan dana kampanye peserta pemilu. Selain itu, parpol dalam melakukan kaderisasi juga harus menegakkan nilai-nilai integritas dalam berdemokrasi kepada para kader dan fungsionarisnya.
Efektivitas dan efisiensi penganggaran penyelenggara pemilu juga bisa dievaluasi. KPU dan Bawaslu yang tidak menerapkan prinsip penganggaran dalam dana pemilu, menurut dia, perlu dievaluasi dari parlemen yang mempunyai fungsi pengawasan. Dengan demikian tidak sampai terjadi kompromi partai parlemen dengan penyelenggara pemilu untuk meloloskan kepentingan pragmatis mereka.
”Penggunaan teknologi kepemiluan seperti sistem rekapitulasi suara elektronik mestinya bisa memangkas biaya yang diperlukan untuk proses manual yang lama dan memakan biaya besar selama ini,” imbuhnya.
Rekrutmen pengawas pemilu, menurut Titi, juga seharusnya diisi oleh figur-figur yang memiliki kompetensi yang sesuai. Bukan malah diintervensi oleh kepentingan kelompok atau organisasi bermotif partisan.
Konstitusi di negeri ini hanya menyebutkan pemilihan dilakukan secara demokratis, sehingga terbuka ruang untuk pelaksanaan pilkada langsung ataupun pilkada tak langsung. Apa pun keputusan dari pembentuk undang-undang terkait masa depan pilkada, demokrasi substansial di negeri ini menjadi pertaruhannya.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto