Pimpin Dewan HAM PBB, Indonesia Diuji Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendesak kepolisian mengusut tuntas para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.

14 Mar 2026 11:39 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan mengutuk keras serangan penyiraman air keras kepada aktivis Kontras, Andrie Yunus.

Ironisnya, peristiwa ini terjadi saat Indonesia pada 2026 menjabat Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Karena itu, selain pentingnya aparat penegak hukum mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut, negara juga harus memastikan perlindungan bagi semua pekerja HAM.

Andrie Yunus disiram air keras seusai melakukan perekaman siniar (podcast) bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam. Persisnya pukul 23.37 WIB, Andrie disiram air keras saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I ke arah Jalan Talang, Jakarta, oleh pengendara sepeda motor dari arah berlawanan. Andrie yang mengalami luka bakar 24 persen kini dirawat di RSCM, Jakarta.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan, pihaknya memberikan atensi pada kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. Komnas HAM juga secara langsung telah mengunjungi keluarga korban yang sedang mendampingi korban menjalani penanganan medis dampak serangan yang dialami, di rumah sakit di Jakarta.

Serangan terhadap Andrie, kata Anis, merupakan pelanggaran hak atas rasa aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, serta Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

”Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, maupun hak miliknya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Aktivitas Andrie sebagai anggota Kontras dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan HAM menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap pembela HAM.

Guna memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah keberulangan, Komnas HAM mendorong pihak kepolisian agar dapat secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.

Selain itu, Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan.

”Komnas HAM juga mendorong adanya pemulihan bagi korban, baik secara fisik maupun psikis,” ujar Anis.

Desakan serupa disampaikan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Tindakan penyerangan tersebut, menurut Komnas Perempuan, dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan kejam dan penganiayaan berat yang secara sengaja ditujukan untuk menimbulkan penderitaan fisik. Tak hanya itu, berpotensi pula masuk dalam kategori tindakan penyiksaan ataupun perbuatan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia sebagaimana diatur dalam Konvensi Antipenyiksaan.

Maka, Komnas Perempuan mengutuk keras tindakan penyerangan tersebut yang merupakan bentuk teror, intimidasi, dan pembungkaman atas sikap kritis masyarakat sipil yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundangan lainnya.

”Komnas Perempuan sebagai salah satu lembaga HAM nasional yang secara spesifik terkait hak asasi perempuan berpandangan bahwa ancaman terhadap pembela HAM merupakan ancaman terhadap seluruh entitas pekerja HAM, termasuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang bekerja pada sektor dan lingkup yang kerap berdampak terhadap perempuan,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih.

Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Reformasi Keamanan berunjuk rasa di tengah-tengah rapat pembahasan daftar Inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

”Andrie dalam hal ini, hingga peristiwa penyerangan terjadi, konsisten melakukan serangkaian advokasi kebijakan dan advokasi pembelaan HAM, antara lain UU No 3/2025 tentang TNI yang juga berdampak terhadap kehidupan perempuan,” tambahnya.

Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustini mengemukakan, ancaman, teror dan penyerangan dalam bentuk apa pun terhadap aktivis HAM, pekerja kemanusiaan sebagai pembela HAM, merupakan tindakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus sesegera mungkin mengambil tindakan tegas dengan mengusut dan menghukum para pelaku dan dalang di balik peristiwa tersebut.

”Negara pun memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lebih lanjut, secara internasional, Indonesia juga terikat pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembela Hak Asasi Manusia (UN Declaration on Human Rights Defenders) Tahun 1998 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan dan melindungi HAM tanpa ancaman dan kekerasan,” kata Sri.

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers untuk menyikapi penyerangan berupa penyiraman air keras terhadap aktifis Kontras, Andrie Yunus, di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Para aktivis HAM ini mengutuk keras penyerangan tersebut dan menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasusnya. Andrie Yunus, Disiram Air Keras Setelah Podcast Membahas Remiliterisasi.

Ia sekaligus mengingatkan, Indonesia yang pada tahun 2026 ini terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB memiliki kewajiban untuk memimpin kepatuhan negara anggota PBB terhadap prinsip-prinsip HAM. Kewajiban itu terutama harus dibuktikan dengan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di dalam negeri, khususnya kasus penyerangan terhadap Andrie.

Peradi ikut bersuara

Selain Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ikut bersuara. Andrie, selain aktivis Kontras, juga bagian dari advokat di Peradi.

Ketua Umum Peradi Luhut MP Pangaribuan menyatakan keprihatinan mendalam dan mengutuk tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie.

”Perlakuan yang tidak dapat diterima di negara hukum yang demokratis, terlebih korban adalah seorang advokat sebagaimana UU No 18/2003 tentang Advokat dan KUHAP adalah penegak hukum yang memiliki imunitas dalam menjalankan profesinya sebagai advokat,” kata Luhut.

Advokat Luhut Pangaribuan, salah satu panelis, memberikan pertanyaan kepada salah satu calon pimpinan KPK saat uji publik dan wawancara yang digelar Pansel Calon Pimpinan KPK di lingkungan Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK mengikuti wawancara dan uji publik yang dibagi dalam tiga hari. Setiap calon pimpinan KPK akan diberikanw aktu satu jam untuk memjawab pertanyaan dari anggota pansel dan dua orang panelis.Kompas/Heru Sri Kumoro28-08-2019

Atas peristiwa itu, Peradi mendesak Polri segera menyelidiki secara kredibel, menyeluruh, guna mengungkap motif dan auktor intelektualis di balik peristiwa tersebut, dan menyeretnya ke meja hijau. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, hal itu juga penting sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela HAM dan profesi advokat.

”Polri harus mampu mengusut tuntas peristiwa tersebut agar tidak terulang kembali di masa depan. Jangan biarkan impunitas terus bertahan di negara ini,” tambahnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji