Pimpinan KPK 2024–2029 Berpeluang Dipilih secara Musyawarah Mufakat

Hingga jelang uji kelayakan capim KPK tuntas, belum tampak Komisi III DPR akan menggelar pemilihan. Mereka masih akan mendalami kandidat Dewas KPK.

19 Nov 2024 21:16 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kurnia Yunita Rahayu, Nikolaus Harbowo, Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2024–2029 bakal dilakukan seusai uji kelayakan dan kepatutan untuk para calon pimpinan KPK dan pendalaman kandidat kandidat Dewan Pengawas KPK tuntas pada Kamis (21/11/2024). Tidak tertutup kemungkinan, pimpinan lembaga antirasuah itu akan dipilih secara musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara dari para anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan (capim) KPK yang digelar Komisi III DPR sejak Senin (18/11/2024), menurut rencana, akan dituntaskan pada Selasa (19/11/2024) malam ini. Setelah itu, Komisi III DPR akan melanjutkan konsultasi dan pendalaman terhadap 10 calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (20/11/2024) esok.

Pada hari berikutnya, DPR baru akan memilih pimpinan KPK dari 10 calon yang ada.

Ditemui di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa petang, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dede Indra Permana Soediro mengatakan, Komisi III DPR akan memilih capim KPK dan kandidat Dewas KPK setelah proses uji tuntas. Adapun proses terhadap calon anggota Dewas akan lebih cepat ketimbang capim KPK.

Seorang anggota Komisi III DPR saat mendengarkan paparan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2022-2024 Johanis Tanak dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Johanis Tanak menjabat Wakil Ketua KPK mulai pada tahun 2022 menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri karena tersandung gratifikasi. Selain bertanya langkah kongkrit Anti-Korupsi, pada Uji Kelayakan dan Kepatutan ini DPR juga bertanya kepada Johanis Tanak akan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK terhadap dirinya beberapa waktu lalu. Johanis Tanak pernah diperiksa etik oleh Dewas KPK terkait berbicara langsung dengan pihak yang berperkara dengan KPK. Pada hari kedua digelarnya Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK ini Komisi III menguji 6 orang dari 10 calon pimpinan. Para capim ini memaparkan pandangannya tentang penegakan anti-korupsi dan penanganan kasus korupsi bagi Indonesia. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 19-11-2024

Mengacu Pasal 37E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, calon anggota Dewas yang dijaring oleh panitia seleksi pemerintah diserahkan kepada DPR untuk dikonsultasikan. Adapun ketua dan anggota Dewas dipilih oleh Presiden. Berbeda dengan pimpinan KPK yang memang dipilih oleh DPR setelah uji kelayakan dan kepatutan dilakukan.

“Kalau capim KPK, kan, nanti (masih ada pembicaraan) dari kapoksi (ketua kelompok fraksi) dengan ketua komisi,” kata Dede.

Quote

Pertama, pimpinan ditentukan secara musyawarah mufakat di antara para anggota Komisi III DPR.

Ia melanjutkan, pembicaraan dimaksud salah satunya untuk menentukan jadwal serta mekanisme pemilihan pimpinan KPK. Terdapat dua kemungkinan cara memilih,  pertama, pimpinan ditentukan secara musyawarah mufakat di antara para anggota Komisi III DPR. Namun, jika opsi itu tidak disepakati maka pemilihan akan dilakukan melalui pemungutan suara.

Ditemui terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, pimpinan KPK periode 2024-2029 bisa dipilih secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Jika pemungutan suara dilakukan, akan ada 47 pemilik suara yang merupakan anggota Komisi III DPR. Kendati mereka berasal dari delapan fraksi partai politik, setiap anggota Komisi III memiliki hak suara secara individual.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Ia melanjutkan, pemilihan pimpinan KPK akan dilakukan setelah proses uji terhadap seluruh capim dan calon anggota Dewas tuntas. Meski kemungkinan uji kelayakan dan kepatutan terhadap capim KPK sudah selesai pada Selasa malam, pimpinan komisi dan ketua kelompok fraksi masih membutuhkan waktu untuk menentukan jadwal dan mekanisme pemilihan tersebut.

“Pemilihan (capim KPK) itu akan dilakukan setelah fit and proper test terhadap semua capim dan Dewas KPK selesai. Kemungkinan Kamis (21 November 2024),” ujar Hinca.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin D Tumbelaka mengatakan, jadwal pemilihan pimpinan KPK belum ditentukan. Akan tetapi, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman telah meminta agar seluruh anggota komisi tersebut hadir pada Kamis mendatang. “Sudah ada arahan supaya kita semua hadir Kamis,” kata dia.

Jangan sekadar formalitas

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan capim KPK hendaknya bukan sekadar formalitas karena tokoh-tokoh yang bakal memimpin lembaga tersebut sudah diputuskan sebelum tahapan tersebut dilakukan. Seluruh informasi dan data yang didapat harus digunakan secara serius untuk menentukan pimpinan KPK.

“Jangan sampai proses ini hanya menjadi legitimasi dari kandidat yang sudah dipilih sejak awal karena kepentingan politik. Ini pertaruhan dari Presiden dan aktor di DPR untuk betul-betul merealisasikan berbagai retorika untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi ke depan dari karut marut selama 10 tahun ke belakang,” tutur Lakso.

Salah satu poster yang dibawa massa dari Komunitas Aktivis Muda Indonesia saat menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, menuntut pencopotan Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (11/4/2023). Gelombang aksi tuntutan pencopotan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK terus berlanjut. Pada Senin (11/4/2023) Dewan Pengawas KPK telah menerima berkas pelaporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Pelanggaran etik tersebut adalah membocorkan dokumen hasil psnyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Firli juga diduga melakukan rekayasa kasus dan bertindak sewenang-wenang di lingkungan KPK seperti mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke Kepolisan Republik Indonesia. Dewas KPK berencana menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu (12/4/2023). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 11/4/2023

Mantan penyidik KPK itu mengatakan, KPK memerlukan pimpinan yang berintegritas dan independen. Menurut dia, kedua hal itu merupakan inti persoalan di lembaga antirasuah periode 2019–2024. Sebab, pada dua tahun awal kepemimpinan periode itu berjalan, sudah ada dua pimpinan KPK yang melanggar etik. Independensi pada pimpinan KPK juga dibutuhkan agar KPK tak menjadi alat gebuk politik terhadap pihak tertentu.

Quote

Independensi pada pimpinan KPK juga dibutuhkan agar KPK tak menjadi alat gebuk politik terhadap pihak tertentu.

“Dua hal itu (integritas dan independensi) menjadi syarat mutlak dari pimpinan KPK yang terpilih dan perlu digali dalam proses fit and proper test serta hasilnya betul-betul dijadikan dasar dalam memilih pimpinan KPK ke depan,” ujar Lakso.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu, Nikolaus Harbowo, Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari