Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, seharusnya ditangani oleh kepolisian dan dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
31 Mar 2026 12:22 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, ke Pusat Polisi Militer TNI. Langkah ini menuai kekecewaan dari kelompok masyarakat sipil.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Imam Imanudin tidak banyak berbicara saat diberi kesempatan untuk menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus Andrie. Ia hanya menjawab singkat bahwa permasalahan itu sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
”Setelah kami menerima laporan dan melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan tersebut, setelah kami temukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan, kami laporkan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Imam.
Hingga penyerahan perkara ke Puspom TNI, polisi belum menemukan adanya warga sipil yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/2af80984d12f364fefedbe96ce4a1c46-20260318ron10.jpg)
Andrie Yunus disiram air keras setelah melakukan rekaman untuk siniar tentang remiliterisasi dan uji materi (judicial review) di Indonesia pada 12 Maret 2026. Pada 18 Maret lalu, penyelidikan kepolisian mengidentifikasi dua pelaku penyiraman air keras kepada Andrie. Mereka berinisial BHC dan MAK. Meski demikian, pelaku ditengarai bukan hanya mereka berdua.
Pada hari yang sama, Puspom TNI mengumumkan telah menahan empat prajurit dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie.
Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua (Serda) ES. Mereka yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut kini ditahan di instalasi tahanan super-maximum security Polisi Militer Kodam Jaya, Jakarta.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/26/2a799178a0aa463170683484ad537268-20260326_H03_KID_Penyiraman_Air_Keras_mumed.png)
Atas langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan perkara Andrie ke Puspom TNI, Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya yang hadir dalam rapat mengungkapkan kekecewaannya.
”Saya cukup kecewa dengan yang disampaikan Dirkrimum bahwa kasus sudah dilimpahkan ke Puspom. Padahal, secara prosedur legal formal, tidak ada satu pun pasal di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang baru yang bisa melakukan pelimpahan,” ujarnya.
Terlebih, sejauh ini, pengusutan perkara Andrie oleh Puspom TNI dilihatnya berjalan lambat. Sejak 18 Maret lalu, belum ada lagi progres penyelidikan yang disiarkan Puspom TNI, termasuk wajah dari para pelaku belum dirilis. ”Kami khawatir ada celah manipulasi penegakan hukum,” tambahnya.
Ia pun mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk tim gabungan pencari fakta. Selain karena ia melihat ada hambatan politis dalam mengungkap tuntas perkara itu, yang menjadi korban tidak hanya Andrie Yunus. Namun, hal itu juga bisa memberikan efek domino pada kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia dan peningkatan kualitas demokrasi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/14/413b4c098e8ee7ca2b0ccff555b69c8b-20260314_GKT_Teror_Kepada_Aktivis_mumed.jpg)
Perwakilan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang juga merupakan anggota tim hukum Andrie Yunus, Fadhil Alfathan, pun mempertanyakan pelimpahan itu. ”Pelimpahan ini adalah tindakan yang prematur karena pengungkapan perkara masih jauh dari kata selesai,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan, KUHAP baru yang berlaku awal tahun ini menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama. Dengan demikian, ia mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara Andrie ke Puspom TNI.
”Komisi III DPR harus mengambil peran krusial untuk melihat seperti apa pelimpahan ini karena tidak ada di KUHAP. Pelimpahan harus ditinjau ulang. Ada hak korban yang harus dipenuhi,” kata Fadhil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/15/f0f6dcef08da265358c7a11445bdb267-IMG_20250315_201624_579.jpg)
Selain itu, menurut perwakilan TAUD lainnya, Alghiffari Aqsa, ada dugaan keterlibatan sipil dalam peristiwa ini sehingga tidak tepat jika kasus ini ditangani Puspom TNI. ”Seharusnya kasus ini terus ditangani polisi hingga ke peradilan umum atau setidaknya pengadilan koneksitas,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Rizky Argama juga melihat hal yang sama. Dasarnya, Pasal 3 Ayat (4) Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri menyatakan, prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Begitu pula dinyatakan pada Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta Pasal 198 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
”Ketentuan-ketentuan itu jelas mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional, di mana lingkungan peradilan ditentukan bukan berdasarkan status pelaku, tetapi jenis tindak pidana,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/02/15/143c6cee-a444-450d-ace1-641b61a2260e_jpg.jpg)
Selama ini, menurut Rizky, yang selalu dijadikan tameng oleh pihak TNI agar kasus pidana umum dengan pelaku prajurit tetap dibawa ke peradilan militer adalah keberadaan Pasal 74 UU TNI. Pasal itu menyebutkan, Pasal 65 baru berlaku setelah ada UU Peradilan Militer yang baru.
”Membiarkan Pasal 74 terus-menerus menyandera keadilan selama lebih dari dua dekade bukan sekadar kelalaian legislasi, tetapi ini sebetulnya adalah pilihan politik yang mau tidak mau kita anggap sebagai kesadaran yang bertentangan dengan amanat reformasi dan konstitusi,” ujarnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti