Menkeu menegaskan, dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia.
23 Feb 2026 15:41 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan suami dari alumnus beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan berinisial DS akan mengembalikan seluruh dana beasiswanya kepada negara. Ini adalah buntut dari unggahan DS soal kewarganegaraan anaknya yang dianggap merendahkan martabat Indonesia memicu polemik di media sosial.
Kepastian itu disampaikan Purbaya setelah Pelaksana Tugas Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Suami DS, yang juga penerima beasiswa LPDP, disebut telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut.
”Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi, termasuk bunganya. Uang LPDP, kan, kalau saya taruh uang itu di bank, ada bunganya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Purbaya menyayangkan polemik yang muncul akibat unggahan DS di media sosial. Ia menegaskan, dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
”Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi, kalau dipakai untuk menghina negara, ya, kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” katanya.
Selain pengembalian dana, Purbaya menyatakan, pemerintah akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/28/d9b1d5078515c2fb650ef4bdfcdf0b18-20260128_GKT_Beasiswa_LPDP_4_mumed.jpg)
Polemik bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat (20/2/2026). Dalam video tersebut, ia memperlihatkan surat dari otoritas Inggris terkait kewarganegaraan anak keduanya yang resmi menjadi warga negara Inggris.
Dalam keterangannya, DS menuliskan pernyataan yang menuai kontroversi karena dinilai merendahkan paspor Indonesia. ”I know the world seems unfair (aku tahu dunia terasa tidak adil). Tapi, cukup aku aja yang WNI (warga negara Indonesia), anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA (warga negara asing) itu,” tulisnya.
Unggahan tersebut segera viral di Instagram dan Threads. Warganet menilai pernyataan itu tidak bijak, terlebih DS merupakan penerima beasiswa negara.
Sorotan publik kemudian meluas, tidak hanya pada isi unggahan, tetapi juga pada kewajiban pengabdian sebagai penerima beasiswa LPDP, termasuk kewajiban suaminya.
DS tercatat sebagai sarjana teknik kimia dari Institut Teknologi Bandung. Ia melanjutkan studi magister di Delft University of Technology, Belanda, mengambil jurusan sustainable energy technology dengan beasiswa LPDP pada 2015 dan lulus pada 2017.
Sesuai ketentuan, setiap penerima beasiswa LPDP wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Dalam kasus DS yang menempuh studi dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/01/c1ece75e85404065a22838c502c25258-20260201_NNN_LPDP_2026_mumed.png)
DS dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan masa pengabdiannya hingga 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, selama periode tersebut, DS menginisiasi penanaman 10.000 pohon bakau di sejumlah wilayah pesisir hingga terlibat dalam pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur.
Dengan selesainya masa kontribusi tersebut, LPDP menyatakan tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan DS. Meski demikian, lembaga itu tetap menyayangkan kegaduhan yang muncul.
Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso dalam pernyataan resminya menyebut tindakan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
”LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumnus. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/01/349954c654fb0b07e701111ae87f8350-cropped_image.png)
Sorotan kemudian mengarah kepada suami DS yang berinisial AP. Ia pun merupakan alumnus LPDP. AP diketahui menyelesaikan studi doktoral (PhD) di Utrecht University, Belanda, pada 2022 dan kini bekerja sebagai peneliti di sebuah kampus di Inggris.
Menurut LPDP, AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia setelah menamatkan studi. Atas dugaan itu, LPDP melakukan pendalaman internal dan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
”LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi serta akan melakukan penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” kata Dwi.
LPDP, lanjut Dwi, menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten kepada semua penerima beasiswa. ”Polemik ini pun menjadi pengingat bahwa beasiswa negara tidak hanya membawa hak untuk belajar, tetapi juga kewajiban moral dan hukum untuk berkontribusi bagi Indonesia,” katanya.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti