Polemik Landasan Hukum (Kembali) Mengancam Peluncuran Danantara

Tanpa kepastian payung hukum, peluncuran Danantara yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025 hanya akan sekadar menjadi inaugurasi pelantikan pimpinan badan.

22 Feb 2025 07:00 WIB · Ekonomi

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

Sedikitnya sudah dua kali sepanjang pekan ini, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara akan diluncurkan pada Senin (24/2/2025). Pertama adalah melalui keterangan bersama Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).

Dalam keterangannya, Presiden menyebut Danantara, singkatan dari Daya Anagata Nusantara yang bermakna kekuatan ekonomi dana investasi, akan segera meluncur. Daya berarti energi atau kekuatan, anagata berarti masa depan, dan Nusantara Tanah Air Indonesia. ”Kekayaan negara dikelola, dihemat untuk anak cucu kita,” ujar Presiden.

Adapun kedua, Presiden kembali memastikan Danantara akan meluncur pada 24 Februari 2025 adalah ketika menyampaikan pidato di forum internasional World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis (13/2/2025) secara virtual.

”Danantara, lembaga investasi kekayaan negara (sovereign wealth fund) kami, akan meluncur dengan total dana kelolaan lebih dari 900 miliar dollar AS (Rp 14,68 triliun) untuk menjalankan investasi berdampak tinggi,” tutur Presiden dalam pidatonya, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Tugas yang dibebankan Presiden kepada Danantara adalah mengelola semua aset badan usaha milik negara (BUMN), termasuk dividen yang selama ini menjadi penerimaan negara bukan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan Presiden seolah menjawab ketidakpastian yang sempat terjadi. Danantara semula direncanakan akan meluncur pada 8 November 2024. Rencana tersebut muncul menyusul pelantikan Muliaman Hadad dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, di Istana Negara, Selasa (22/10/2024).

Suasana di depan gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). BPI Danantara adalah institusi baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola semua aset kekayaan negara. Badan ini diharapkan akan menjadi superholding BUMN sekaligus penyedia dana untuk membiayai pembangunan.

Namun, persoalan landasan hukum membuat peluncuran Danantara mesti tertunda. Dengan tugasnya sebagai superholding untuk mengelola dan menginvestasikan aset BUMN, Danantara memerlukan legalitas setara dengan BUMN, yang dibentuk berlandaskan undang-undang.

Sementara itu, landasan hukum yang disiapkan untuk Danantara berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Secara hierarki hukum, keduanya berada di bawah undang-undang.

Landasan hukum yang lebih kuat untuk Danantara akhirnya dibuat melalui proses legislasi, dengan menunggangi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Setelah melalui berbagai proses instan, dalam Rapat Tingkat II Paripurna DPR, Selasa (4/2/2025), undang-undang yang turut mengakomodasi kebutuhan Danantara ini pun disahkan.

Tidak transparan

Tinggal beberapa hari menjelang peluncuran Danantara, baik pemerintah maupun DPR tak kunjung membuka akses publik terhadap dokumen perubahan ketiga UU No 19/2023 tentang BUMN yang telah disahkan. Padahal beleid ini berisi perubahan krusial terkait tata kelola BUMN di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, melihat sikap pemerintah ini sebagai indikasi masih adanya kendala internal dalam penyusunan undang-undang, yang secara prosedur sebenarnya berpotensi melanggar ketentuan pembentukan undang-undang.

Dalam Pasal 90 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Ayat (1) tertulis penyebarluasan undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan pemerintah.

”Lembaran negara ini maksudnya tanda tangan Presiden. Bisa jadi masih ada masalah yang membuat dokumen ini belum mendapat tanda tangan Presiden,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Infografik BUMN Berdasarkan Kategori

Masih ada kendala dari sisi landasan hukum juga tergambar dari sikap para pemangku kepentingan Danantara yang dalam dua pekan terakhir ini memilih ”tiarap” dalam memberikan keterangan soal Danantara.

”Saya belum mau berkomentar jika belum ada hitam di atas putih,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir, di kantornya, Senin (10/2/2025), saat ditanya soal pembagian wewenang antara Danantara dan Kementerian BUMN.

Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Kaharuddin Djenod, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (12/2/2025), mengatakan bahwa kepastian soal pimpinan dalam struktur organisasi Danantara bakal diumumkan sendiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Adapun dua sosok yang dispekulasikan masuk ke dalam bursa pimpinan Danantara, yakni Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani dan Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk Pandu Sjahrir, cenderung menghindari pertanyaan media terkait potensi keterlibatan mereka di Danantara.

Partisipasi bermakna

Di sisi lain, lanjut Yassar, tidak adanya akses terhadap beleid ini mengikis ruang partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat, yang merupakan mandatori Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses penyusunan undang-undang.

Yassar menegaskan keterlibatan dan masyarakat dalam proses pembentukan revisi UU BUMN penting karena landasan hukum ini akan mengatur tata kelola sebuah badan yang akan mengelola triliunan rupiah aset negara. ”Seharusnya dari awal perencanaan sebuah RUU, publik bukan sekadar tahu, tapi juga dilibatkan di dalam proses-proses legislasi secara bermakna,” katanya.

Upaya meaningful participation dalam proses legislasi perubahan ketiga atas UU BUMN, menurut Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, sudah diakomodasi lewat diskusi dan audiensi dengan para akademisi dan ekonom.

Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Muliaman D Hadad

Salah satunya, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi VI dengan pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Toto Pranoto; staf pengajar dan pengamat hukum administrasi negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yuli Indrawati; serta ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini. RDPU tersebut berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Kendati demikian, baik Toto maupun Yuli, keduanya mengaku kepada Kompas bahwa sepanjang proses RDPU mereka pun tidak diperlihatkan draf rancangan RUU maupun daftar inventarisasi masalah (DIM) UU BUMN. Mereka hanya diminta oleh Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN untuk memaparkan persoalan yang mereka temukan dalam UU sebelumnya, yang selama ini berpotensi menghambat kinerja BUMN.

”Saya bahkan baru diberi tahu kalau Danantara jadi pembahasan (dalam RDPU) di malam sebelum RDPU dilaksanakan,” ujarnya.

Payung pendukung

Menurut Yuli, untuk dapat berfungsi sesuai dengan tujuannya, selain berlandaskan pada undang-undang, Danantara juga memerlukan PP selayaknya lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Penyusunan PP perlu selaras dengan undang-undang yang sebenarnya hingga kini masih menjadi spekulasi di tengah publik.

”Semua payung hukum soal Danantara harus jelas dan transparan. Jangan sampai kehadiran Danantara hanya memindahkan masalah-masalah BUMN yang sudah ada selama ini. Sistem yang baru, kan, semestinya dibentuk untuk membawakan kemakmuran,” ujarnya.

Toto juga punya keresahan yang sama soal transparansi landasan hukum. Dalam draf RUU BUMN yang beredar secara informal, terdapat sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan perselisihan akibat pembagian kewenangan antara Kementerian BUMN dan Danantara.

Dalam draf beleid yang ia baca, dapat disimpulkan bahwa Kementerian BUMN dan Danantara punya hak yang sama dalam mengusulkan direktur dan komisaris BUMN, dengan persetujuan akhir di tangan Presiden. ”Kalau ini benar, kan, artinya BUMN masih punya ruang untuk kepentingan politis, meski Presiden jadi clearing house,” kata Toto.

Namun, selama belum ada dokumen UU BUMN yang disahkan dalam Lembaran Negara RI, semua hal teknis tentang Danantara masih bersifat spekulasi. Tanpa adanya kepastian payung hukum pendukung, peluncuran Danantara yang direncanakan pada 24 Februari 2025 hanya akan sekadar menjadi inaugurasi pelantikan pejabat pengisi ruang pimpinan Danantara.

Atau bisa jadi jika memang polemik landasan hukum Danantara masih belum rampung, apakah Pemerintah akan kembali mengundur peluncuran Danantara?


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta